Prosedur Pendaftaran

Prosedur Pendaftaran ICCAs

PROSEDUR REGISTRASI AKKM (ICCAS)

Registrasi AKKM dilakukan dengan 6 (enam) tahapan sebagai berikut :

  1. PENGISIAN DOKUMEN REGISTRASI. Masyarakat mengisi dengan lengkap FORMULIR-A (Formulir Pendaftaran AKKM), FORMULIR-B (Formulir Dokumentasi AKKM) dan FORMULIR-C (Formulir Persetujuan Registrasi). File formulir tersebut dapat diunduh di website WGII, http://iccas.or.id/formulir-pendaftaran/ atau kirimkan email ke [email protected] untuk meminta formulir tersebut.
  2. PENGIRIMAN DOKUMEN REGISTRASI. File berkas formulir tersebut dikirimkan ke alamat email [email protected] atau mengirimkannya berkas cetak tersebut melalui kurir ke alamat salah satu Sekretariat WGII :
  3. Kantor BRWA. Jl. Sadewa 1 No.3 Perumahan Indraprasta, Bogor 16153. Telp/Fax. 0251 – 7564459.
  4. Rumah NTFP-EP Indonesia. Jl. Balitvet Blok CC No.19, Bogor 16124, Telp/Fax 0251 – 8378829.
  5. KONFIRMASI PENERIMAAN DOKUMEN. Sekretariat WGII akan mengirimkan konfirmasi melalui email atau telpon, telah diterimanya dokumen registrasi kepada pendaftar.
  6. VERIFIKASI. Tim Kerja Registrasi WGII melakukan verifikasi data dan informasi pada semua formulir serta lampiran peta AKKM. Hasil verifikasi disampaikan kepada pendaftar untuk diperbaiki dan dilengkapi informasi yang masih kurang. Jika diperlukan verifikasi AKKM dapat dilakukan di lapangan setelah ada kesepakatan waktu verifikasi dari masyarakat.
  7. PUBLIKASI & PENYERAHAN DOKUMEN KEPADA PEMERINTAH. Hasil verifikasi dokumen registrasi dipublikasikan di website iccas.or.id  dan disampaikan kepada Pemerintah ; Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kementerian/lembaga yang berwenang mengurus kawasan konservasi.
  8. REGISTRASI INTERNASIONAL. Selanjutnya dokumen AKKM dipersiapkan untuk proses registrasi internasional di ICCA Registry http://www.iccaregistry.org.
     

Registrasi AKKM dapat juga dilakukan secara Daring/Online:

1. ​Pembuatan Akun Pengguna (User Account)

  • Pemohon mengakses laman Website www.iccas.or.id
  • Untuk dapat melakukan pendaftaran online, diperlukan Akun Pengguna (User Account) dengan mendaftarkan diri pada link berikut: www.iccas.or.id/user/register.
  • Pemohon mengisi dan melengkapi form profil pengguna akun (user account) untuk syarat aktivasi.      

2. Aktivasi Account

  • Sistem secara otomatis akan memberitahukan aktivasi user account melalui email.
  • Jika permohonan aktivasi user account tidak diterima, pemohon tidak dapat melanjutkan proses registrasi secara online. Pemohon dapat mengontak telpon secretariat WGII.
  • Jika permohonan aktivasi user account diterima, maka pemohon akan mendapatkan account login (user name dan password) untuk dapat melakukan proses pengisian formulir pendaftaran.

3. Pengisian Formulir Pendaftaran online

  • Pengguna masuk menggunakan account login untuk mengisi formulir pendataran dan formulir lainnya yang sudah tersedia.
  • Petunjuk pengisian formulir sudah tersedia di sistem. Pemohon harus membaca dan memahami petunjuk pengisian dengan baik agar tidak terjadi kesalahan.

4. Pemberitahuan Penerimaan Pendaftaran online

  • Sistem secara otomatis akan memberitahukan status formulir pendaftaran melalui email.
  • Jika pengisian formulir pendaftaran ditolak (tidak lengkap atau terjadi kesalahan), maka sistem secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon (user account) tentang perbaikan pengisian formulir pendaftaran dan kesalahan pengisian yang terjadi. Pemohon (user account) tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya, sebelum perbaikan dilakukan.
  • Jika pengisian formulir pendaftaran diterima, maka sistem akan menampilkan status areal konservasi masyarakat telah terdaftar dan masuk tahap pemeriksaan (verifikasi) dokumen (Tahap 4) di atas.
Butuh bantuan? Email: [email protected]