Peningkatan lima juta hektar di wilayah adat yang terdaftar di Indonesia: Data BWRA baru

 Admin    26-05-2022    00:00 WIB  

Blog Image

Indonesia baru-baru ini menerbitkan informasi terbaru tentang status pengakuan wilayah adat dan hutan adat.

 

Dalam perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara Ke-23 (17 Maret), Badan Pendaftaran Domain leluhur (Badan Registrasi Wilayah Adat- BRWA) telah merilis data terbaru tentang "status pengakuan Wilayah Adat Di Indonesia" yang bersumber dari Sistem Pendaftaran Wilayah Adat BRWA.

 

Selama enam bulan hingga Februari tahun ini, Peta Wilayah Adat yang didaftarkan oleh BRWA meningkat lima juta hektar, dari 12,4 juta hektar menjadi 17,6 juta hektar. Ini adalah peningkatan 41% sejak rilis data sebelumnya.

 

Peningkatan cakupan wilayah adat ini terutama disumbang oleh pemetaan yang dilakukan di wilayah Papua.



Sistem Pendaftaran Wilayah Adat BRWA mencatat data dan informasi mengenai Masyarakat Adat dan wilayah adat mereka. BRWA melakukan standarisasi data spasial (peta) dan data sosial (Profil) Masyarakat Adat melalui pendaftaran, verifikasi, dan sertifikasi wilayah adat.

 


Hingga saat ini, BRWA telah mendaftarkan 1.091 Peta Wilayah Adat seluas kurang lebih 17,6 juta hektar yang tersebar di 29 provinsi dan 141 kabupaten/ kota.

 

Di Indonesia, Pengakuan Masyarakat Adat Dan Wilayahnya pertama kali dilakukan melalui kebijakan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten / kota. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang dapat secara langsung mengakui Masyarakat Adat Dan Wilayahnya (ketentuan) atau mengatur prosedur pengakuan (peraturan) — dalam hal ini Keputusan Bupati biasanya diperlukan untuk menyelesaikan proses pengakuan.

 

Dari 17,6 juta hektar yang didaftarkan oleh BRWA ini, sekitar 15,28% atau 2,69 juta hektar telah diakui oleh otoritas lokal di tingkat sub-nasional, yang berjumlah 176 Wilayah Adat.

 

12,79 juta hektar lainnya yang mencakup 667 Wilayah Adat berada di provinsi-provinsi yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang proses pengakuan umum-tetapi masih membutuhkan keputusan lokal untuk pengakuan wilayah tertentu. Untuk sisa 2,15 juta hektar yang telah dipetakan, belum ada Keputusan/Peraturan Daerah untuk pengakuan.

 

Di tingkat nasional, tingkat pengakuan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga meningkat, meski tidak signifikan. Sejauh ini, KLHK telah mengeluarkan 89 keputusan yang mengakui hutan adat seluas 89.783 hektar. Ini hanya sekitar 0,65% dari potensi saat ini sebesar 13,76 juta hektar untuk hutan adat yang dicatat oleh BRWA.

 

Di sisi lain, hutan adat yang diakui ini masih jauh dari indikasi resmi jumlah hutan adat yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni 1.152.600 hektar. Sebagian besar hutan adat indikatif yang tercatat oleh KLHK telah memenuhi persyaratan pengakuan wilayah adat di tingkat daerah, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati.

 

Oleh karena itu, KLHK perlu segera melakukan verifikasi teknis terhadap hutan adat yang telah diajukan oleh Masyarakat Adat untuk mendapatkan pengakuan.

 

1 Kebijakan daerah yang secara langsung mengakui keberadaan Masyarakat Adat Dan Wilayahnya dapat berupa Keputusan Bupati (SK keputusan) atau Peraturan Daerah (Perda keputusan). Kebijakan semacam itu tidak memerlukan langkah lebih lanjut di tingkat lokal.

2Kebijakan daerah yang menetapkan prosedur untuk mengakui Masyarakat Adat Dan Wilayahnya memerlukan langkah-langkah lebih lanjut, seperti Keputusan Bupati yang membentuk satuan tugas adat (SK Panitia MHA) yang bertanggung jawab atas pemrosesan Pengakuan Masyarakat Adat di tingkat daerah, dan keputusan akhir untuk menetapkan keberadaan Masyarakat Adat Dan Wilayahnya.

Source: Badan Registrasi Wilayah Adat