Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat Tahun 2025

 Admin    21-05-2025    14:20 WIB  

Blog Image

Jakarta, 8 Mei 2025 â€“ Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, yang terdiri dari lebih dari 40 organisasi masyarakat sipil, secara resmi merilis Policy Brief berjudul "Merajut Kekuatan Negara-Bangsa Indonesia Menuju Hadirnya UU Masyarakat Adat". Dokumen ini menjadi bentuk desakan konkret agar DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda sejak tahun 2009.


Isi dan Tujuan Policy Brief

Policy brief ini menyajikan catatan sejarah panjang perjuangan pengesahan UU Masyarakat Adat, mulai dari janji Nawacita Presiden Joko Widodo pada 2014 yang belum terpenuhi, hingga stagnasi pembahasan RUU di DPR selama lebih dari satu dekade.

Tujuan utama dari policy brief ini adalah:

  • Mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Prolegnas Prioritas 2025.

  • Menegaskan substansi minimum yang harus dimuat dalam RUU, termasuk:

    1. Definisi masyarakat adat,

    2. Mekanisme pendaftaran dan pengakuan,

    3. Hak atas wilayah, budaya, dan kekayaan intelektual,

    4. Perlindungan hak perempuan dan pemuda adat,

    5. Mekanisme penyelesaian konflik,

    6. Tindakan afirmatif untuk perlindungan terhadap kriminalisasi.

Koalisi juga menyoroti rendahnya tingkat pengakuan wilayah adat oleh pemerintah. Dari 32,3 juta hektar wilayah adat yang telah diregistrasi BRWA, baru 5,3 juta hektar yang diakui oleh pemerintah daerah. Sementara itu, penetapan hutan adat juga masih jauh dari mandat Putusan MK No. 35/2012.


Peringatan Terhadap Krisis Kriminalisasi

Policy brief ini memuat pula catatan kriminalisasi masyarakat adat yang mengkhawatirkan. Dalam satu dekade terakhir, terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat dengan luas mencapai 11 juta hektar, dan lebih dari 925 orang dikriminalisasi. Tahun 2024 mencatat 121 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada hilangnya 2,8 juta hektar dari 140 komunitas.


Dukungan terhadap UNDRIP dan Konstitusi

Koalisi menegaskan bahwa perjuangan pengakuan hak masyarakat adat sejalan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3), serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Oleh karena itu, keterlambatan legislasi ini bukan hanya pengingkaran terhadap konstitusi, tetapi juga pelanggaran terhadap komitmen hak asasi manusia internasional.


Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan UU Masyarakat Adat tahun ini, sebagai langkah konkret untuk menghentikan ketidakpastian hukum, penghancuran budaya, dan kriminalisasi yang terus dihadapi oleh komunitas adat di seluruh Indonesia.


Baca lebih lanjut Policy Brief Koalisi Kawal RUU MA: Merajut Kekuatan Negara-Bangsa Indonesia Menuju Hadirnya UU Masyarakat Ada