Lubuk Larangan Ninik Mamak
Province Riau, Kab. Kampar, Kampar Kiri, Desa Tanjung Belit Selatan
History of Initiative
The Kenegerian Ujung Bukit community is an indigenous community currently residing in two administrative areas, Bukit Betung Village and Tanjung Belit Selatan Village. Ujung Bukit is a kenegerian located on the banks of the Subayang River. The banks of the Subayang River were chosen as a settlement because they believe that the Subayang River is a source of life, an economic resource, and facilitates their mobility. Regarding the third reason, in the past, the transportation route used by the indigenous people was only through the river route. The early settlement of the Kenegerian Ujung Bukit community was at the foot of Bukit Musuh, with Bukit Sikai slightly above it. There is a sacred narrative that states that the naming of Ujung Bukit is related to the arrival of a Sheikh named Sheikh Burhanudin around the 7th century. The Sheikh was believed to be exploring the area to convert the people he encountered to Islam. Then, when he arrived in the area of Ujung Bukit, which was then called Kampung Lama, the Sheikh called for the teachings of Islam to the area of Ujung Bukit, but the community rejected these teachings and demanded that the Sheikh show the
Management Practices
Lokasi lubuk larangan dipilih berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, yaitu ninik mamak, perangkat desa, dan Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit. Lokasinya bisa berpindah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta kesepakatan bersama. Kriteria area yang dipilih untuk ditetapkan menjadi lubuk larangan diantaranya:
- Ceruk sungai dengan kedalaman pada musim hujan sekitar 4-5 meter. Area ini dipilih agar ketika musim kemarau ikan masih tetap dapat hidup dan berkembang biak. Serta menyediakan wadah agar ikan dihasilkan menjadi lebih banyak.
- Area di sekitar ceruk adalah dangkal.
- Dekat dengan pemukiman warga, sehingga memudahkan sistem pengawasan oleh Masyarakat.
Lubuk larangan dikelola secara bersama-sama. Pengawasan dan pemantauan juga dilakukan oleh seluruh masyarakat. Penetapan aturan dan hukuman dilakukan oleh ninik mamak berdasarkan kesepakatan mufakat seluruh pihak (termasuk desa). Pelanggaran atas pengambilan ikan di lubuk larangan adalah kutukan (seperti perut buncit dan sakit yang tidak akan sembuh). Hal ini terjadi karena ketika awal pembentukan lubuk larangan masyarakat telah bersumpah (diyakini disaksikan oleh leluhur) secara bersama-sama untuk tidak mengambil dan selalu menjaga area pada lubuk larangan yang dilanjutkan dengan pembacaan doa (Surat Yasin).
Biodiversity
Praktik pengelolaan Lubuk Larangan berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem sungai agar tidak rusak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar areal tersebut. Masyarakat Kenegerian Ujung Bukit menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap Sungai, mereka menjaga sungai dengan menerapkan sistem panen ikan—mereka dengan sabar mendapatkan hasil panen dalam waktu yang sudah ditentukan secara bersama-sama.
Legal Holders
Masyarakat Adat Kenegerian Ujung Bukit telah memiliki dasar hukum berdasarkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 mengenai pengakuan hak terhadap tanah ulayat. Selain itu, Masyarakat Adat Kenegerian Ujung Bukit juga telah memiliki peraturan mengenai pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat.