Press Release: Kick-off Meeting for the Roadmap on the Protection and Promotion of Local Wisdom in Biodiversity Conservation and Environmental Management
Jakarta, 17 Juni 2026 - Upaya perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, serta mitra pembangunan lainnya. Sinergi lintas sektor ini menjadi krusial untuk mengintegrasikan berbagai strategi pelestarian, khususnya untuk memastikan bahwa praktik-praktik kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan alam dapat diakui, dilindungi, dan diperkuat dalam kebijakan nasional.
Berangkat dari semangat tersebut, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII) secara resmi memulai proses penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui kegiatan kick-off meeting yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta. Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, sebagai langkah awal membangun agenda bersama dalam implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, khususnya Target 17, serta Program Kerja Article 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD).
Kick-off Meeting ini menjadi langkah awal untuk menyepakati arah, ruang lingkup, dan pendekatan penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sekaligus menghimpun masukan para pihak, guna memastikan proses yang inklusif, berbasis hak, dan selaras dengan kebutuhan implementasi di lapangan.
Agenda ini dimulai dengan penyerahan secara simbolis, “Kertas Kebijakan: Memperkuat Regulasi Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup” oleh Koordinator Eksekutif WGII, kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian, dilanjutkan dengan peluncuran Tim Penyusun Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyusunan peta jalan ini diharapkan menjadi instrumen kolaboratif untuk memperjelas peran dan tanggung jawab para pihak, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan bahwa pengetahuan tradisional dan praktik konservasi berbasis masyarakat menjadi bagian penting dalam strategi nasional pengelolaan keanekaragaman hayati.
Pada sesi sambutan sekaligus pembukaan kick-off meeting ini, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup, Dr. Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM, menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara mega-biodiversitas, di mana keanekaragaman hayati merupakan natural capital, berkontribusi terhadap integritas ekosistem, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia menghadapi banyak tekanan dan ancaman terhadap kehati. Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA&KL) berperan penting karena kearifannya. KLH melihat bahwa masyarakat dapat terlibat langsung pada garis depan konservasi kehati, dan perlu mendapatkan dukungan, dan dipastikan mendapatkan pembagian keuntungan secara adil dan seimbang (fair and equitable benefit sharing). Langkah yang telah dilakukan oleh berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan non-pemerintah sangat diapresiasi, dan untuk penguatannya, perlu Kerangka dan Peta Kerja yang dipahami dan disusun bersama.
Sebanyak 1.633 komunitas adat telah tercatat di Badan Registrasi Wilayah Adat, di mana 320 komunitas adat sudah ditetapkan, dan 156 komunitas yang telah memiliki hak hutan adat, dan 27 komunitas adat di pesisir, semuanya memiliki potensi peran yang sangat besar, yang dapat berkontribusi baik dalam mengurangi ancaman, menjaga dan melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Untuk itu, salah satu yang akan dilakukan adalah membuat kerangka regulasi lintas sektor dan menguatkan rencana revisi Permen LHK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. Inge Retnowati, M.E., menegaskan bahwa kearifan lokal perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi nasional konservasi. “Kearifan lokal bukan sekadar warisan budaya, melainkan praktik hidup yang telah terbukti menjaga keberlanjutan ekosistem. Melalui penyusunan peta jalan ini, kami ingin membangun kerangka kolaboratif yang mampu menerjemahkan komitmen dalam IBSAP menjadi langkah nyata, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Inge Retnowati.
Pada momentum ini, Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia, mengajak seluruh pihak untuk memastikan proses penyusunan peta jalan berlangsung secara partisipatif. “Peta jalan ini harus menjadi ruang kolaborasi bersama antara pemerintah, Masyarakat Adat, akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan mitra pembangunan. Harapannya, dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kebijakan, tetapi juga mendorong aksi nyata untuk memperkuat perlindungan hak, pengetahuan tradisional, dan praktik kearifan lokal di Indonesia, sebagaimana Peta Jalan ini menjadi realisasi komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti keputusan COP 16 di Kolombia tahun 2024 untuk operasionalisasi Program kerja Pasal 8(j) Konvensi CBD,” ujar Cindy Julianty.
Dalam sesi transformasi kebijakan, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyoroti perlunya pembaruan pendekatan regulasi terhadap kearifan lokal. “Menyoal administrasi pengakuan Masyarakat Adat yang cukup kompleks, maka perlu gagasan penyederhanaan. Pendokumentasian kearifan lokal oleh Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing daerah bersama dengan masyarakat menjadi evidence base untuk dikukuhkan melalui SK oleh bupati di daerah,” ungkap Yance Arizona.
Senada dengan hal tersebut, Muhammad Ihsan Maulana, Policy Advocacy and Campaign Manager Working Group ICCAs Indonesia, memaparkan bahwa inisiatif pendokumentasian ragam konservasi keanekaragaman hayati berbasis pengetahuan tradisional dan praktik kearifan lokal telah dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. “Sejatinya konservasi berbasis kearifan lokal telah berlangsung jauh sebelum pendekatan konservasi modern berkembang. Lebih dari 192 Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal telah mendokumentasikan praktik konservasinya dengan total luas mencapai satu juta hektar dan dari hasil analisis spasial yang dilakukan WGII, setidaknya Indonesia memiliki potensi wilayah konservasi kelola masyarakat (ICCAs) lebih dari 29 juta hektare. Sekitar 69,3 persen wilayah tersebut berada pada bentang alam yang masih relatif utuh dan beririsan dengan kawasan penting keanekaragaman hayati, serta menjadi habitat bagi hampir 77 persen spesies burung di Indonesia yang menunjukkan besarnya kontribusi masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan sosial-ekologis.”
Lebih jauh, Ihsan menekankan kontribusi ini perlu diakui dalam kebijakan negara. “Pengalaman Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal perlu menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan agar target konservasi nasional dapat dicapai secara adil dan inklusif. Dalam konteks ini, Peta Jalan yang sedang disusun perlu diatur dalam hukum formal, setidaknya setara Keputusan Presiden. Selain itu, Peta Jalan juga akan mendorong terbentuknya kelembagaan multipihak yang dapat mengimplementasi capaian konservasi,” jelas Ihsan.
Melalui proses ini, Indonesia diharapkan dapat memperkuat implementasi komitmen nasional dan global di bidang keanekaragaman hayati, sekaligus memastikan bahwa perlindungan alam berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak, pengetahuan, serta praktik Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
Penanggung Jawab dan Narahubung
- Muhammad Ihsan Maulana
Policy Advocacy and Campaign Manager
Working Group ICCAs Indonesia
[email protected]
+62-812-9290-9933 - Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup
Biodiversity conservation efforts in Indonesia require robust collaboration among the central and regional governments, academics, civil society organizations, Indigenous Peoples and Local Communities (IPLCs), and other development partners. This cross-sectoral synergy is crucial for integrating various conservation strategies, particularly to ensure that local wisdom practices, which have proven effective in maintaining natural balance, are recognized, protected, and strengthened within national policies.
Fueled by this spirit, the Directorate of Biodiversity Conservation of the Ministry of Environment (KLH), together with the Working Group ICCAs Indonesia (WGII), officially initiated the drafting process of the Roadmap on the Protection and Promotion of Local Wisdom in Biodiversity Conservation and Environmental Management through a kick-off meeting held at the Bidakara Hotel, Jakarta. This forum brought together various cross-sectoral stakeholders as a first step in building a shared agenda for the implementation of the Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, specifically Target 17, as well as the Work Programme on Article 8(j) of the Convention on Biological Diversity (CBD).
This Kick-off Meeting served as an initial step to agree upon the direction, scope, and approach for drafting the roadmap. It also aimed to gather input from various parties to ensure a process that is inclusive, rights-based, and aligned with practical implementation needs on the ground.
The agenda commenced with the symbolic handover of the “Policy Paper: Strengthening Regulations for the Protection and Promotion of Local Wisdom in Natural Resource and Environmental Conservation” by the Executive Coordinator of WGII to the Director of Biodiversity Conservation at the Ministry of Environment. This was followed by the launch of the Drafting Team for the Roadmap.
The formulation of this roadmap is expected to serve as a collaborative instrument to clarify the roles and responsibilities of all parties, strengthen cross-sectoral coordination, and ensure that traditional knowledge and community-based conservation practices become an integral part of the national biodiversity management strategy.
During his welcoming and opening remarks, the Deputy for Pollution and Environmental Damage Control of the Ministry of Environment, Dr. Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM, stated that Indonesia is a mega-biodiverse country where biodiversity serves as natural capital, contributing to ecosystem integrity, economic growth, and societal well-being. “Indonesia faces numerous pressures and threats to its biodiversity. Indigenous Peoples and Local Communities (IPLCs) play a crucial role due to their traditional wisdom. The Ministry recognizes that communities can be directly involved on the frontlines of biodiversity conservation and must be supported, ensuring they receive fair and equitable benefit sharing. The steps already taken by various relevant Ministries/Institutions and non-governmental organizations are highly appreciated, and to strengthen these efforts, a mutually understood and jointly developed Framework and Roadmap are necessary,” he said.
A total of 1,633 indigenous communities has been registered with the Indigenous Territories Registration Agency (Badan Registrasi Wilayah Adat), of which 320 have been officially recognized, 156 have obtained customary forest rights, and 27 are coastal indigenous communities. All of these groups hold massive potential to contribute significantly to reducing threats, preserving, and sustainably utilizing biodiversity. Therefore, one of the upcoming actions is to establish a cross-sectoral regulatory framework and strengthen the planned revision of the Minister of Environment and Forestry Regulation (Permen LHK) No. 34 of 2017 concerning the Recognition and Protection of Local Wisdom in Natural Resource and Environmental Management.
The Director of Biodiversity Conservation at the Ministry of Environment, Ir. Inge Retnowati, M.E., emphasized that local wisdom must be positioned as an integral component of the national conservation strategy. “Local wisdom is not merely cultural heritage; it is a living practice that has been proven to maintain ecosystem sustainability. Through the development of this roadmap, we aim to build a collaborative framework capable of translating the commitments within the IBSAP into concrete, measurable actions that involve all stakeholders,” said Inge Retnowati.
During this momentum, Cindy Julianty, the Executive Coordinator of Working Group ICCAs Indonesia, urged all parties to ensure the roadmap drafting process remains participatory. “This roadmap must serve as a collaborative space among the government, Indigenous Peoples, academics, Civil Society Organizations (CSOs), and development partners. The hope is that this document will not only act as a policy guide but also drive tangible actions to strengthen the protection of rights, traditional knowledge, and local wisdom practices in Indonesia. This Roadmap is a realization of Indonesia’s commitment to following up on the decisions made at COP 16 in Colombia in 2024 for the operationalization of the Work Programme on Article 8(j) of the CBD,” stated Cindy Julianty.
In the policy transformation session, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., a Lecturer at the Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada, highlighted the need to update regulatory approaches regarding local wisdom. “Addressing the rather complex administration of Indigenous Peoples’ recognition, there is a need for simplification. The documentation of local wisdom by regional Environmental Agencies in collaboration with local communities serves as an evidence base to be formalized through a Regent’s Decree (SK Bupati),” Yance Arizona explained.
Echoing this sentiment, Muhammad Ihsan Maulana, Policy Advocacy and Campaign Manager of Working Group ICCAs Indonesia, explained that initiatives to document various forms of biodiversity conservation based on traditional knowledge and local wisdom have already been undertaken by Indigenous Peoples and Local Communities. “In truth, conservation based on local wisdom has been ongoing far before modern conservation approaches developed. More than 192 Indigenous Peoples and Local Communities have documented their conservation practices covering a total area of one million hectares. Based on the spatial analysis conducted by WGII, Indonesia has at least 29 million hectares of potential Indigenous and Community Conserved Areas (ICCAs). Approximately 69.3 percent of these areas are situated in relatively intact landscapes that overlap with key biodiversity areas, serving as habitats for nearly 77 percent of Indonesia’s bird species. This demonstrates the immense contribution of local communities in maintaining biodiversity and socio-ecological resilience.”
Furthermore, Ihsan emphasized that these contributions must be recognized in state policy. “The experiences of Indigenous Peoples and Local Communities should serve as the foundation in policymaking so that national conservation targets can be achieved fairly and inclusively. In this context, the Roadmap currently being drafted needs to be enshrined in formal law, at least equivalent to a Presidential Decree. In addition, the Roadmap will encourage the formation of multi-stakeholder institutions capable of implementing conservation achievements,” Ihsan explained.
Through this process, Indonesia is expected to strengthen the implementation of national and global commitments in the field of biodiversity, while ensuring that nature protection goes hand-in-hand with respect for the rights, knowledge, and practices of Indigenous Peoples and Local Communities.