Kita seringkali menjumpai hubungan yang erat antara masyarakat adat atau komunitas lokal dengan sebuah wilayah, areal atau sumber daya alam tertentu yang didasarkan pada alasan-alasan kultural, spiritual dan filosofis. Hubungan ini kemudian melahirkan tata kelola sumberdaya alam dan wilayah yang efektif, dan secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi pada konservasi alam. Inilah yang kami sebut sebagai “ICCAs- Indigenous and Local Communities Conserved Areas”. Di Indonesia, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menyepakati istilah Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) untuk menerjemahkan ICCAs.