Alas Mertajati
Provinsi Bali, Kab. Buleleng, Buleleng, Desa Gobleg, Munduk dan Gesing,
Sejarah Inisiatif
Catur Desa Adat Dalem Tamblingan terdiri dari banjar/ desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umajero. Sejak dulu, keempat desa ini termasuk dalam satu kesatuan wilayah adat Dalem Tamblingan—yang pada saat itu hingga kini (dalam konteks adat) berstatus sebagai Banjar Adat. Pada masa Pemerintahan Belanda, untuk mempermudah administrasi dan pajak, masing-masing banjar tersebut ditetapkan sebagai desa dinas. Selanjutnya, pada masa Pemerintahan Indonesia, masing-masing banjar/desa dinas tersebut ditetapkan juga menjadi Desa Adat/Pakraman. Awal mulanya, banjar adat yang terdiri dari 4 wilayah, kemudian ditetapkan oleh Pemerintahan Belanda menjadi dua desa dinas, yaitu Desa Gobleg dan Desa Munduk. Setelah kemerdekaan, barulah ada Desa Gesing dan Umajero. Desa Gesing dan Desa Umajero awalnya menjadi satu dalam Desa Munduk. Kemudian, keempatnya berubah status menjadi Desa Adat atau Desa Pakraman.
Sejarah Dalem Tamblingan dikisahkan dalam babad Hindu Gobed, babad Kandan Sang Hyang Mertajati, dan lontar Kutara Kanda Dewa Purana Bangsul yang secara ringkas telah dituliskan pada tahun 1990-an (tidak diketahui pasti tahun penulisannya) oleh Mangku Nyoman Gunung, dkk dalam Menelusuri Jati Diri Dalem Tamblingan. Dikisahkan, Sang Hyang Aji Sakti, dengan ketajaman yoga semadinya di Pegunungan Kelasa, India Utara melahirkan putra-putri sebanyak empat orang, yaitu Dewa Bramang, Dewa Mas Ngencorong, Dewa Bahem, dan Dewa Ayu Nare Swari. Setelah dewasa ketiga putra Sang Hyang Aji Sakti diutus ke Nusantara, yaitu: Dewa Bramang melinggih di Solo, Dewa Mas Ngencorong melinggih di Kulangkung/Klungkung, Dewa Bahem melinggih di Alas Mertajati Tamblingan.
Alas Mertajati Tamblingan merupakan pemukiman yang dibangun oleh Dewa Bahem sejak abad ke-10 hingga akhir abad ke-14. Dewa Bahem dengan para pengiringnya pertama kali tiba di sebuah gua yang ada di Alas Mertajati, bernama Gua Naga Loka pada abad ke-10. Ketika itu, telah ada penduduk asli penghuni Tamblingan, yaitu Pasek Tamblingan, Pasek Panji Landung, dan Pasek Kulisah. Kedatangan Dewa Bahem di Alas Mertajati diterima dengan baik oleh penduduk asli dan hidup berdampingan dengan baik. Dewa Bahem kemudian mohon restu kepada Sang Hyang Naga Gelundung dan Sang Hyang Purwa Bumi untuk membuka Alas Mertajati sebagai tempat pemukiman dengan sarana banten/sesajen. Banten dengan segala kelengkapannya diturunkan ke lubang Gua Naga Loka sebagai kunci pertiwi agar bumi beserta isinya tetap seimbang dan membawa berkah. Sebagai tanda restu dari Sang Pencipta, Dewa Bahem mendapatkan wara nugraha/paica berupa keris dan wija ratus (terdiri dari beras ketan hitam-putih, beras merah-putih, pindulan, kelapa yang dihancurkan, kunyit, cekuh, jahe, pala, merica, tabia bun). Selanjutnya kedua paica tersebut diagungkan sebagai perlambang pengukuhan/ penobatan Dewa Bahem sebagai Dalem Tamblingan.
Nama Tamblingan juga terkait dengan kisah penyembuhan Dewa Bahem pada masyarakat Mertajati. Pada suatu ketika, saat tilem sasih Kanem penduduk Mertajati banyak yang jatuh sakit. Dalem Tamblingan kemudian pergi ke sebuah empang di lembah dalam kawasan Alas Mertajati, mengambil air sebagai sarana pengobatan dengan menggunakan sangku (wadah tirta, air suci) Sudamala. Air yang telah diambil kemudian disucikan dengan kesidiadnyanan (kemampuan pikiran dan kesadaran tingkat tinggi) melalui doa dan japa mantra, selanjutnya dipercikkan kepada semua orang yang sakit. Masyarakat Mertajati pun akhirnya terbebas dari wabah penyakit. Empang tempat air tersebut berasal kemudian dinamakan Tamba Eling, sumber air obat yang dipertajam melalui kesidiadnyanan, kemudian Tamba-Eling menjadi Tamba-Ling, dan akhirnya menjadi Tamblingan.
Dalam perkembangan berikutnya, pada akhir abad ke-14, atas dasar alasan menjaga kesucian danau sebagai sumber kehidupan yang telah memberikan kesembuhan, Dalem Tamblingan (kemudian menjadi sebutan secara turun-temurun untuk Sang Pemimpin) dan seluruh krama Tamblingan rela meninggalkan Alas Mertajati. Sebagian ada yang kemudian berdiam di Hunusan (saat ini bernama Desa Gobleg), Tengah-mel (Desa Munduk), dan di Pangi (Desa Gesing). Dari Pangi selanjutnya ada yang pindah ke Umejero. Keempat desa inilah yang kemudian disebut Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Dalam konteks Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, masing-masing desa, yaitu Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero berkedudukan sebagai banjar adat. Kemudian, pada tahun 1980-an, muncul pemukiman liar tidak permanen di sekitar Danau Tamblingan. Pemicunya adalah dibentuknya kelompok nelayan oleh Pemerintah Kecamatan Banjar dan Kabupaten Buleleng untuk diikutkan Lomba Nelayan Tingkat Kabupaten. Hal ini menyebabkan pemukiman semakin berkembang—menjadi semi permanen, bahkan permanen. Pada tahun 2014, ketika penduduk sudah mencapai 65 KK dan bangunan semakin banyak yang permanen, masyarakat Adat Dalem Tamblingan memutuskan bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan dilanjutkan. Setelah melewati beberapa proses, akhirnya terdapat keputusan pensterilan kawasan Danau Tamblingan dari pemukiman.
Peristiwa tersebut juga memperlihatkan bukti bahwasannya Masyarakat Adat Dalem Tamblingan tetap berkomitmen untuk menjaga kesucian Danau Tamblingan dan Alas Mertajati (Danau Tamblingan berada di areal Alas Mertajati). Sejarah telah membuktikan bahwa sejak ribuan tahun lalu, Alas Mertajati telah menjadi areal yang disucikan dan dijaga kelestariannya oleh leluhur dan praktik ini telah dilakukan secara turun-temurun. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan merupakan masyarakat yang memuliakan air. Ritual dan keyakinan krama Adat Dalem Tamblingan disebut sebagai Piagem Gama Tirta. Alas Mertajati juga menyimpan pura-pura atau pelinggih-pelinggih yang semua saling terkait. Terdapat 17 pura di dalam areal Alas Mertajati yang disucikan oleh krama Adat Dalem Tamblingan.
Praktik Pengelolaan
Pengelolaan dan perlindungan dilakukan oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan dengan melakukan berbagai ritual. Secara umum, areal Alas Mertajati dilindungi oleh seluruh Krama Adat Tamblingan melalui kelembagaan adat. Biasanya, setiap desa adat memiliki pengaturan struktur kelembagaan masing-masing desa adat. Lembaga Adat Krama Adat Dalem Tamblingan memiliki struktur sebagai berikut:
- Pengerajeg /Ngurah Mancawarna (keturunan dari Klan Jeroan) setara dengan ketua, berperan untuk mengawasi atau membawahi semua pengurus dan keanggotaan.
- Ngurah Bendesa (keturunan dari Klan Jeroan) berperan untuk mengayomi krama atau umat.
- Ngurah Pengenter (Keturunan dari Klan Pengenter) berperan untuk melaksanakan prosesi upacara adat.
- Ngurah Pacek belum memiliki fungsi secara khusus.
- Mangku Agung (Keturunan Klan Jeroan) berperan melaksanakan upacara adat.
- Ngurah Pengengeng (Keturunan Klan Pengenter) berperan sebagai juru bicara atau humas.
- Ngurah Kubayan (Keturunan dari Klan Kubayan) berperan dalam hal-hal yang berkaitan dengan muda-mudi atau karang taruna.
- Ngurah Penyarikan atau Ngurah Narita (Keturunan Klan Jeroan) berperan untuk memuput upacara atau ritual adat.
- Pengabih Linggih Kiwa Tengen (Keturunan dari Klan Tegeh kori dan Klan Agung Belayu) berperan sebagai pembantu umum.
Selain struktur, tugas, dan fungsi diatas, Krama Adat Dalem Tamblingan juga memiliki jabatan khusus sebagai pelaksana upacara, yaitu:
- Petugas pemuput (penyiratan): Penyiratan Guru Sakti dari turunan Ida Dalem, Penyiratan Tiga sakti dari turunan Pengenter, Penyiratan Sanding dari turunan Pasek wancing, Penyiratan Sasa dari turunan Barak Tegeh Kori, Penyiratan Susul dari turunan Wong Hindu Kepetet, Permas, Mangku Sayang dari turunan Pasek Wancing
- Pembantu petugas upacara: Kelian Banjara Adat, Kelian Subak Bangket, Kelian Subak Tegal, Petinggi, Perbekel, Deha Teruna Tekor (Juru Sunggih Duwe), Seka Kelenting Turunan, Menega (Jaga Teleng dan Jaga Wana).
- Menega mempunyai tugas khusus menjaga hutan (jaga wana) dan menjaga danau (jaga teleng), terdiri dari orang-orang yang ditentukan berdasarkan keturunan dan tetap melaksanakan tugasnya hingga saat ini.
Perlindungan Krama Adat Dalem Tamblingan dan Alas Mertajati ditetapkan dalam:
- Prasasti Suradipa berangka tahun 1014 Saka (1092 Masehi) pada masa pemerintahan Sri Suradipa (1101 – 1119 masehi), yang berbunyi: “bisama bagi orang-orang yang berkelakuan jahat terhadap penduduk Tamblingan dan yang ada disekitarnya sangatlah berat, harap kamu dengar kutuk perjanjian ini terhadapmu. Apabila ada salah seorang berkelakuan jahat mempermainkan piagam anugrah Paduka Sri Maharaja kepada penduduk Desa Tamblingan di wilayahnya orang brahmana, Ksatria, Wesia, Sudra, Grahasta Biksu, laki-laki, perempuan, Hamba Raja, Senapati, Pendeta Çiwa atau Buda, semogalah dibebani oleh Betara. Bila ia tiada terbunuh, terjanglah di mana ia berada. Putarlah kepalanya, tariklah ususnya, keluarkanlah isi perutnya, tariklah hatinya, makanlah dagingnya, patahkanlah tulangnya. Habiskan jiwanya. Kalau ia pergi ke ladang supaya disambar petir, diparang raksasa, dimakan oleh harimau, dipatuk ular, diputar oleh Dewa-Dewa Manyum segala kesusahan yang diderita. Wahai kamu sang Pancakusika: Korsika, Garga, Metri, Kurusya, Pretanjala jatuhkanlah ia ke dalam samudra, tenggelamkanlah ke dalam kuala, agar diseret buaya dan tuwiran, dililit ular, agar kembali ke tempat neraka, dipalu oleh Sang Yama-Bala, dipukul oleh Sang Kingkara, tujuh kali ia menjelma supaya supaya sakit sengsara hidupnya. Segala kutuk besar dijumpainya dan segala cacat manusia yang dideritanya, rusak tak seperti manusia biasa, semogalah terjadi”
- Babad Hindu Gobed lembar ke-11 A, yang berbunyi: “Yang ditugaskan untuk menjaga Alas Mertajati adalah Barak Tegeh Kori, dan yang ditugaskan untuk menjaga danau adalah Pasek Wancing.” Setelah pindah dari Alas Mertajati ke Hunusan, Tengah-Mel, Pangi, dan ke Umejero pada akhir abad ke-14 selanjutnya penjagaan hutan dan danau diberikan kepada menega. Untuk tetap menjaga kesucian hutan dan danau, menega tidak diperbolehkan menetap di sana.
Selain peraturan tertulis, juga ada aturan-aturan yang tidak tertulis yang tetap diyakini dan dilaksanakan secara turun temurun, yaitu:
- Upacara Yadnya Wana Kertih dan Danu Kertih, dilaksanakan untuk penyucian hutan dan danau setiap dua tahun sekali. Upacara ini dilakukan ketika upacara/karya Pengerakih di pura yang ada di sekitar Danau Tamblingan, bertepatan dengan purnama sasih Kapat sesuai dresta kuna Adat Dalem Tamblingan.
- Upacara Mrasista Danu atau Penyucian Danau, dilaksanakan ketika ada orang yang meninggal atau melahirkan di areal Danau Tamblingan, keluarga korban wajib melakukan upacara penyucian danau. Hal ini merupakan salah satu alasan mengapa tidak boleh ada pemukiman di sekitar danau.
- Sarana transportasi di Danau Tamblingan masih tetap memakai perahu tradisional non solar (tidak ada perahu bermesin) guna mengantisipasi pencemaran.
- Aturan subak yang melarang pengambilan air di atas (lebih hulu) dari Temuku Aya (pembagian air terbesar yang berada pada bagian paling hulu), untuk ketertiban pendistribusian air.
- Hanya boleh menggunakan jaring dengan ukuran tertentu, jenis pancing tertentu dan tidak boleh sama sekali menggunakan zat kimia beracun, merupakan aturan yang dibuat oleh menega yang bertugas sebagai Jaga Teleng untuk menjaga keseimbangan populasi ikan.
Mekanisme dalam pengambilan keputusan biasanya dilakukan dengan Rapat (Parum adat) yang dipimpin oleh Pengerajeg—apabila di tingkat banjar adat disebut dengan Parum Banjar Adat—apabila dilakukan dalam lingkup adat Dalem Tamblingan disebut dengan Parum Adat Dalem Tamblingan. Parum di tingkat banjar adat biasanya yang hadir kelian banjar adat dan krama-nya. Topik yang biasanya dibahas dalam Parum tersebut biasanya membahas tentang upacara atau ritual adat seperti hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan upacara adat. Sedangkan Paruman yang dilakukan pada tingkat catur desa yang biasanya hadir selain perangkat adat Lembaga juga kelian-kelian banjar adat—hal ini dilihat lagi dari segi kebutuhan. Apabila kebutuhannya besar semua ketua-ketua dadia juga dilibatkan. Tidak ada rapat rutin yang dilakukan baik di tingkat banjar adat maupun catur desa, rapat hanya sesuai kebutuhan saja. Pada saat akan melaksanakan Paruaman menggunakan sarana upacara berupa banten/sajen dan melakukan Piuning ke Pura.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan dan perlindungan Alas Mertajati berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan danau serta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Ekosistem danau dan hutan yang berada di Alas Mertajati telah dilindungi secara turun-temurun. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan melindungi dan melestarikan Alas Mertajati karena nilai-nilai yang dianutnya (tempat yang disucikan)—juga tertanam dalam amanat yang diwariskan oleh leluhur. Eksistensi Alas Mertajati telah memberikan dan memperlihatkan berbagai manfaat serta nilai ekonomi, sosial, sejarah, budaya, dan spiritual Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Selain itu, upaya yang dilakukan masyarakat untuk melindungi Alas Mertajati berkaitan erat dengan pengetahuan lokal yang mereka miliki. Masyarakat Adat Dalem Tamblingan memiliki hubungan dengan air (memuliakan air dan menjadikan air sebagai pemuput ritus); memiliki hubungan dengan hutan (menganggap hutan sebagai sumber kehidupan dan areal suci yang tidak bisa ditinggali). Adapun, praktik lokal yang diterapkan oleh mereka untuk tetap menjaga kelestarian areal Alas Mertajati untuk tidak menggunakan perahu bermesin agar tidak mencemari areal Danau dan menggunakan jaring ukuran tertentu untuk menjaga keseimbangan populasi ikan.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Akan tetapi, Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa telah memiliki dasar hukum tentang Desa Adat Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 . Areal Alas Mertajati tumpang tindih dengan Taman Wisata Alam (TWA), hutan lindung, dan kawasan cagar alam. Selain itu, di dalam areal Alas Mertajati terdapat tanah pribadi yang berstatus APL. PT Bali Nusa Abadi sudah membawa izin produksi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memanfaatkan Alas Mertajati seluas 121 Ha untuk mendirikan villa. Banyak ancaman dan tantangan terkait eksistensi Alas Mertajati, terutama persoalan perizinan. Tentunya, advokasi harus terus diupayakan agar Alas Mertajati bisa menjadi hutan adat. Jika hal ini dilakukan, tentunya akan berkontribusi terhadap praktik konservasi keanekaragaman hayati.