Mendokumentasikan
Deskripsi dan dokumentasi yang akurat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran mengenai AKKM serta kontribusi para pemangkunya dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ruang hidupnya. Melalui proses dokumentasi, masyarakat dapat memperjelas hubungan mereka dengan wilayah, memahami kembali nilai-nilai budaya dan ekologis yang hidup di komunitas, serta memperkuat praktik pengelolaan berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan lintas generasi. Proses seperti pemetaan partisipatif, penggalian sejarah komunitas, inventarisasi sumber daya hayati, hingga pendokumentasian praktik adat dan tata kelola wilayah menjadi bagian penting dari penguatan kapasitas dan refleksi bersama di tingkat komunitas.
Tujuan utama dokumentasi AKKM bukan sekadar menghasilkan data atau informasi umum, tetapi membantu komunitas membangun pemahaman yang lebih kuat mengenai wilayah kehidupannya sendiri. Dokumentasi dapat memperjelas batas wilayah, pola penggunaan ruang, sejarah pengelolaan, sistem pengetahuan tradisional, hingga berbagai praktik konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan yang hidup di masyarakat. Selain menjadi sarana penyimpanan pengetahuan dalam bentuk peta partisipatif, foto, video, inventarisasi spesies, dan data komunitas lainnya, dokumentasi AKKM juga dapat menjadi basis penting untuk mendukung advokasi pengakuan hak berbasis tenurial melalui berbagai skema kebijakan yang tersedia.
Dalam seluruh proses tersebut, para pemangku AKKM harus menjadi aktor utama sekaligus pemilik informasi. Komunitas memiliki hak penuh untuk menentukan jenis informasi yang didokumentasikan, cara penggunaannya, hingga pihak-pihak yang dapat mengakses atau menyebarluaskannya. Karena itu, seluruh proses dokumentasi harus dilakukan berdasarkan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), serta menghormati hak kolektif masyarakat atas pengetahuan dan wilayahnya.
WGII mendorong pendekatan self-documenting, yaitu proses dokumentasi yang dilakukan dan dikendalikan langsung oleh komunitas dengan dukungan fasilitasi yang sesuai kebutuhan. Dalam pelaksanaannya, WGII mengacu pada panduan dokumentasi AKKM serta menyediakan asistensi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas bagi mitra, fasilitator, dan komunitas untuk mendukung proses dokumentasi di lapangan. Selain itu, WGII juga mengembangkan sistem registrasi AKKM nasional sebagai platform sukarela (voluntary platform) untuk meningkatkan visibilitas praktik-praktik AKKM di Indonesia. Registrasi ini menjadi sarana kolektif untuk menunjukkan kontribusi nyata Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, sekaligus memperkuat basis data dan pembelajaran bagi advokasi pengakuan AKKM di tingkat nasional maupun global.
Pelajari lebih lanjut.