Siapa Kami
WGII adalah kelompok kerja dari sepuluh LSM nasional yang didirikan setelah Simposium ICCAs 2011 di Bogor. Sejak bergabung dengan Konsorsium ICCA pada tahun 2015, organisasi ini aktif mempromosikan pengelolaan sumber daya berdasarkan kearifan lokal sambil memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas wilayah mereka.












Sejarah
Working Group ICCAs Indonesia (WGII) merupakan kelompok kerja atau konsorsium yang dibentuk pasca Simposium ICCAs yang diselenggarakan di Bogor pada 14 Oktober 2011. Pada awal pembentukannya, WGII terdiri dari 10 (sepuluh) organisasi masyarakat sipil di Indonesia, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), WWF Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Sawit Watch, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA), HuMa Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), NTFP-EP Indonesia atau Yayasan Pengembangan Sumber Daya Hutan Indonesia, serta Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Bersama-sama, organisasi-organisasi tersebut menginisiasi upaya untuk mempromosikan, mengadvokasi, dan memperkuat pengakuan terhadap wilayah dan kawasan yang dikelola serta dikonservasi oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Territories and Areas (ICCA – Territories of Life) di Indonesia, sekaligus mendukung gerakan ICCA dalam mendorong transformasi pendekatan konservasi konvensional yang eksklusif (fortress conservation) menuju pendekatan konservasi yang lebih adil dan berbasis hak yang selanjutnya disebut Gerakan Konservasi Rakyat. Sejak tahun 2015, WGII juga menjadi anggota dari ICCA Consortium.
Dalam menjalankan mandatnya, WGII bekerja melalui pendekatan kolaboratif dengan pembagian peran antaranggota berdasarkan kekuatan dan mandat masing-masing, seperti pemetaan partisipatif, advokasi hak masyarakat adat, pemberdayaan komunitas, dan penguatan kapasitas. Kerja kolektif tersebut diperkuat melalui Rencana Strategis WGII yang mengacu pada tiga pilar utama AKKM, yaitu mendokumentasikan (documenting), menjaga keberlanjutan (sustaining), dan membela (defending) AKKM.
Sejak 2011- 2015, WGII beroperasi sebagai kelompok kerja yang bersifat cair yang dikoordinasikan melalui sekretariat dan didukung oleh institusi host untuk pengelolaan administrasi dan pendanaan. Dalam periode 2013–2025, BRWA menjalankan fungsi tersebut sebagai host institution WGII.
Seiring berkembangnya program, tata kelola organisasi, dan pengelolaan keuangan konsorsium, para anggota mulai melihat kebutuhan agar WGII dapat bekerja secara lebih luas dan tidak lagi bergantung pada institusi host. Oleh karena itu, dalam Musyawarah Anggota pertama pada tahun 2025, seluruh anggota menyepakati agenda transformasi tata kelola organisasi, di mana WGII bertransformasi dari kelompok yang bersifat cair menjadi lembaga yang lebih formal dan terorganisir. Dalam forum tersebut disepakati bahwa WGII didirikan secara resmi sebagai badan hukum berbentuk Perkumpulan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Bentuk kelembagaan Perkumpulan dipandang sebagai model yang paling sesuai bagi WGII karena secara prinsip berbasis keanggotaan, dimana keanggotaan WGII berbasis pada keanggotaan organisasi. Transformasi WGII menjadi badan hukum formal tidak mengubah cara kerja kolaboratif konsorsium, melainkan memperkuat fungsi sekretariat serta meningkatkan akuntabilitas organisasi dalam menjalankan mandat dan rencana kerja strategisnya. Bersamaan dengan proses tersebut, WGII juga menetapkan statuta konsorsium, dan pada Oktober 2025 WGII resmi terdaftar sebagai badan hukum dengan nama Perkumpulan Gerakan Konservasi Rakyat Nusantara.
Saat ini, anggota WGII terdiri dari 9 (Sembilan) organisasi Masyarakat sipil diantaranya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), HuMa Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA), Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), NTFP-EP Indonesia, serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Tonggak Kelembagaan WGII

WGII didirikan setelah Simposium ICCA di Bogor, yang diadakan pada tanggal 13-14 Oktober 2011.

WGII mengembangkan sistem registrasi ICCA nasional dan basis data daring untuk mendukung dokumentasi dan registrasi AKKM berbasis komunitas di Indonesia.

WGII mengembangkan mekanisme peer-review untuk mendukung dan mempercepat verifikasi AKKM yang terdaftar.

JPH AKKM secara resmi dideklarasikan sebagai jaringan pemegang hak/penjaga Kawasan Konservasi Komunitas selama Konferensi Kepemilikan 2023.

WGII mengadakan Musyawarah Anggota pertama, di mana para anggota sepakat untuk mengubah WGII menjadi asosiasi hukum formal.
Visi dan Misi
Visi
Visi WGII adalah mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berbasis pada hak asasi manusia, pengetahuan tradisional, dan berkeadilan di Indonesia.
Misi WGII adalah:
- Meningkatkan visibilitas atas tata kelola sumberdaya alam dan ruang hidup oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang berbasis pada kearifan lokal, nilai dan tradisi lokal di Indonesia.
- Mengamankan, melindungi, dan mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (termasuk Perempuan, pemuda, dan kelompok marginal) atas ruang hidup, kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, melalui kebijakan di level daerah, nasional, dan global.
- Memperkuat praktik dan tata kelola konservasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal agar diadopsi oleh Pemerintah, institusi pendidikan formal dan para pihak dalam tata kelola konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati.
- Memperkuat, mendukung, memberdayakan kapasitas dan kelembagaan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam tata kelola sumberdaya alam dan ruang hidup.
- Menjadi sebuah koalisi yang adaptif, kuat, mapan dan menjadi rujukan para pihak dalam mendorong konservasi berbasis HAM.
Struktur Tim
Cindy Julianty
Lasti Fardilla Noor
Mega Ayu Lestari
Nafa
Devin
M. Ihsan Maulana
Rai Sri Utari
Person Four
Reni Andriani
Bryandanu Octanine
Brama
Sharfina
Purna Chandra Arie H.
Rendhy Aprilia
Dwi Renita Suri
Deni Suwanda
Person Five
Aden
Fahri
Akuntabilitas
Kanal Pengaduan
WGII menerima laporan atas dugaan korupsi dan penyimpangan lainnya, baik dari dalam organisasi ataupun dari pihak lain. WGII mendorong komentar dan keluhan complaint perihal pekerjaan kami untuk dilaporkan dan didiskusikan dengan staf dan manajer yang menangani kegiatan. Laporan ini dapat ditujukan ke [email protected].


