Search
Search across the site

Anang Gambus

Provinsi Kalimantan Timur, Kab. Penajam Paser Utara, Sepaku, Desa Kelurahan Mardian

Info Umum
Masyarakat Adat
Kampong Maridan
Wilayah Adat
Masyarakat Adat Kampong Maridan
Luas Area
112.49 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-06-18

Sejarah Inisiatif

Sejarah Kampong Maridan memiliki dua versi cerita berbeda. Pada versi pertama, Maridan berasal dari nama seseorang yang ditokohkan, yakni Jabat, dengan bukti berupa makam. Jabat merupakan tokoh Suku Paser yang diyakini membuka Kampong Maridan pada zaman penjajahan Belanda. Awalnya, Kampong Maridan merupakan wilayah adat Suku Balik, tetapi kini Suku Balik tidak lagi bermukim di Kampong Maridan. Pada versi kedua, dijelaskan bahwa nama Maridan diambil dari sebuah dahan kayu besar yang terbalik di suatu sungai. Maridan berasal dari gabungan kata ‘Mori’ yang berarti angker dan dipahami untuk tidak diganggu; serta kata ‘Dan’ yang berarti dahan kayu. Seiring berjalannya waktu, gabungan kata dari Moridan berubah menjadi Maridan karena pencampuran bahasa dan dialek. Masyarakat Adat Kampong Maridan memiliki situs atau areal yang dilindungi, situs tersebut bernama Anang Gambus.

Anang Gambus merupakan hamparan hutan mangrove, makna dari nama Anang sendiri diambil dari nama orang yang bernama Anang orang sedangkan Gambus dari nama alat musik tradisional Suku Paser. Anang Gambus merupakan orang yang pandai bermain gambus yang tinggal dan memanfaatkan mangrove untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Areal Anang Gambus merupakan hamparan Alas Mangrove (Hutan Mangrove)—yang dimanfaatkan untuk mencari ikan, tiram, ataupun siput-siputan menggunakan nembelat atau sodo (perangkap ikan yang terbuat dari bambu).

Inisiatif perlindungan areal ini telah ada dan tertanam secara turun temurun di benak Masyarakat Adat Kampong Maridan. Namun, para tokoh adat, kebanyakan belum paham aturan mengenai perlindungan areal yang dilindungi ataupun wilayah adat mereka. Oleh karenanya, terdapat pihak eksternal yang membantu dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Kampong Maridan, seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), PEREMPUAN AMAN, dan BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) di tahun 2020 untuk melakukan pemetaan wilayah adat dan menggali data sosial masyarakat adat.

Praktik Pengelolaan

Areal Anang Gambus dapat dimanfaatkan oleh seluruh Masyarakat Adat Kampong Maridan dan suku-suku lain yang tinggal di Maridan juga boleh memanfaatkan. Tidak ada larangan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di areal Anang Gambus—siapapun boleh mengambilnya asal tidak berlebihan dan atas seizin tuo kampong (kepala adat). Aturan ini diwariskan secara lisan dan turun-temurun.

Berikut ini merupakan aturan yang berlaku di areal Anang Gambus:

1. Tidak boleh melakukan perusakan terhadap hutan mangrove.

2. Tidak boleh menebang pepohonan yang berada di areal Anang Gambus.

3. Tidak boleh mengambil sumber daya alam yang ada di sekitar Anang Gambus secara berlebihan;

4. Tidak boleh dikelola oleh masyarakat di luar Masyarakat Adat Kampong Maridan dan suku lain yang tinggal di Maridan.

5. Hutan mangrove dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat Maridan dan suku lainnya atas seizin ketua adat.

Aturan ini dikelola dan diawasi oleh lembaga adat yang bernama Penggugu Adat Kampong Maridan, yang terdiri dari:

1. Tuo Kampong, berperan dalam menjalankan pemerintahan adat, memimpin musyawarah (bapekat), mengatur sistem kehidupan masyarakat adat terkait tanah, lahan, ladang, dan hutan serta memutuskan sanksi adat.

2. Saronoian, berperan dalam membantu Tuo Kampung mengurus kampung dan mengundang masyarakat adat setempat untuk hadir dalam bapekat dan bergotong royong.

3. Mulung, berperan dalam pembacaan mantra dan melakukan pengobatan tradisional melalui ritual adat.

4. Penggading, berperan dalam menyiapkan segala perlengkapan ritual dan memastikan ritual adat berjalan lancar.

Selain itu, Masyarakat Adat Kampong Maridan memiliki pembagian ruang menurut adatnya, yaitu:

1. Alas, adalah areal lahan yang dilindungi untuk diambil manfaat cadangan kebunnya. Terdapat berbagai tutupan lahan pada areal ini, yaitu payau, jati, dan pinus. Alas terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni:

  • Alas Tuo: Alas yang tidak pernah digarap untuk ladang. Alas Tuo merupakan tempat untuk mencari rotan, tempat berburu, mengambil bahan obat-obatan tradisional, mengambil kebutuhan untuk membangun rumah. Alas Tuo dimaknai sebagai hutan yang masih lebat.
  • Alas Bengkal: Alas setengah tua yang di dalamnya terdapat pohon buah-buahan dan kayu meranti. Alas bengkal akan digunakan kembali nantinya.
  • Alas Mori: Hutan yang dijaga dan tidak pernah dikelola masyarakat adat karena dianggap angker.
  • Alas Bakau: Hutan Mangrove.
  • 2. Lati Burok, adalah belukar bekas ladang padi yang ditinggal 3-4 tahun.

    3. Umo, adalah areal lahan kebun/ladang untuk menanam padi gunung maupun sayur-sayuran.

    4. Kebon, adalah areal lahan yang digunakan untuk menanam karet dan sawit.

    5. Gentung, adalah areal lahan yang difungsikan sebagai sumber mata air dengan subjek hak kolektif.

    6. Kampung, adalah areal pemukiman di wilayah Kampong Maridan.

    Keanekaragaman Hayati

    Masyarakat Adat Kampong Maridan melindungi areal Anang Gambus karena areal tersebut memiliki sejarah yang erat dengan seorang tokoh adat yang dihormati. Pengelolaan dan perlindungan Anang Gambus berkontribusi dalam pelestarian ekosistem pesisir mangrove. Selain itu, juga berkontribusi terhadap perlindungan keanekaragaman hayati flora dan fauna yang ada di dalamnya seperti:

    Beragam Jenis Flora:

    1. Bakau Song/Brus (Bakau Laki-Laki) (Mangrove)

    2. Bakau Bawe (Bakau Perempuan) (Mangrove)

    3. Bakau Niri/Boi (Mangrove)

    4. Bakau Tengere/Tengar (Mangrove)

    5. Bakau Landing (Mangrove)

    6. Bakau Setigi (Mangrove)

    7. Bakau Api-Api (Mangrove)

    8. Bakau Landro/Berus Song (Mangrove)

    9. Bakau Landro/Berus Bawe (Mangrove)

    10. Nipah

    11. Jeruju

    12. Perepah/Perepat

    13. Perangat

    14. Perepah/Perepat Batu

    Beragam Jenis Fauna:

    1. Bangau Tontong (dilindungi dan Langka/Terancam Punah)

    2. Penyu Sisik (Dilindungi dan Langka/Terancam Punah)

    3. Pesut Air Asin (Dilindungi dan Langka/Terancam Punah

    4. Kepiting Bakau

    5. Udang Putih

    6. Ikan Kipar

    7. Ikan Baronang

    8. Ikan Belanak

    9. Ikan Kakap Merah

    10. Ikan Kakap Putih

    11. Ikan Sumpit

    12. Ikan Barakuda

    13. Ikan Tompel

    14. Ikan Ketamba

    15. Ikan Trekulu

    16. Ikan Pari

    17. Ikan Mayung

    18. Osi Bakau

    19. Osi Batu

    20. Osi Song

    21. Osi Bawe

    22. Brungun

    23. Cempude

    24. Punpun

    25. Tengkoang

    26. Tiram Bakau

    27. Tiram Besi

    Pemangku Hak

    Masyarakat Adat di Kabupaten Penajam Paser Utara baru memiliki dasar hukum pengakuan dan perlindungan di tingkat provinsi. Hingga saat ini, belum ada subjek hukum yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya Masyarakat Adat Kampong Maridan. Masyarakat Adat Kampong Maridan merupakan salah satu masyarakat adat yang terdampak dari adanya penggusuran pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berada Kecamatan Sepaku.

    Foto

    Data Foto tidak ditemukan.

    Video

    Data Video tidak ditemukan.

    Lampiran

    Data Lampiran tidak ditemukan.

    Referensi dan Glosarium

    -