Areal Tangkap Gurita
Provinsi Gorontalo, Kab. Pohuwato, Desa Torosiaje
Sejarah Inisiatif
Kampung Torosiaje terbentuk berawal pada tahun 1901, dan kampung tersebut telah dihuni oleh mayoritas suku Bajo. Nama Torosiaje berasal dari Bahasa Bajo, yaitu Toro yang berarti Tanjung dan Siaje berarti Persinggahan, sedangkan dalam Bahasa Bugis artinya: “Koro Siajeku” yang artinya disana saudara kita. Dalam perkembangannya, kata ini mengalami distorsi dalam pelafalannya, sehingga, saat ini disebut Torosiaje. Lokasi desa Torosiaje dulunya merupakan tempat persinggahan warga bajo. Semakin lama, beberapa warga bajo mulai mendirikan rumah panggung yang terbuat dari mangrove.
Desa Torosiaje menjadi desa definitif pada tahun 1960 yang di pimpin oleh seorang kepala desa yang bernama Ibrahim Tahutu Pakaya. Sebelum era otonomi daerah, desa ini merupakan bagian dari Kabupaten Gorontalo. Pada tahun 1999 Kabupaten Gorontalo dimekarkan menjadi 2 kabupaten dan Desa Torosiaje menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Boalemo. Pada perkembangan selanjutnya, yaitu pada tahun 2004, Kabupaten Boalemo dimekarkan kembali dan Desa Torosiaje menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Pohuwato.Sejak mulai tahun 2005 desa Torosiaje terbagi menjadi 2 wilayah administrasi yakni Desa Torosiaje yang terletak di daratan atau yang disebut masyarakat ”Torosiaje Darat” (saat ini bernama Torosiaje Jaya), dan Desa Torosiaje yang terletak di perairan (laut), yang oleh masyarakat lebih dikenal dengan ”Torosiaje Laut”.
Inisiatif pembentukan Areal Konservasi Kelola Masyarakat disepakati bersama oleh elemen masyarakat Desa Torosiaje dengan melakukan kolaborasi bersama lembaga/organisasi non pemerintah. Elemen masyarakat yang terdiri dari nelayan,tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh adat,pokmaswas,pengepul perikanan, karang taruna, pemerintah desa dan BPD mendorong agar inisiatif AKKM Desa Torosiaje dapat segera dibahas dan diajukan.
Inisiatif AKKM didorong kesadaran para elemen masyarakat terhadap persoalan lingkungan yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi masyarakat dan tradisi adat Desa Torosiaje. Misalnya turunnya hasil tangkapan karena adanya kerusakan di wilayah pesisir dan laut. Akibat aktivitas mencari ikan yang tidak ramah lingkungan serta potensi perluasan tambak di wilayah pesisir yang memberikan tekanan terhadap hutan mangrove.
Dalam sejarah berdirinya Desa Torosiaje telah beberapa kali melaksanakan program konservasi baik melibatkan pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Program konservasi paling banyak menargetkan perbaikan ekosistem hutan mangrove. Beberapa peran lembaga pemerintah/non pemerintah yakni ;
- Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang berperan dalam melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 70 Hektar.
- SUSCLAM (Sustainable Coastal Livelihoods and Management) dengan melakukan rehabilitasi mangrove seluas 2 Hektar.
- Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam) yang melakukan pendampingan perikanan gurita terhadap para nelayan, advokasi kebijakan dan pemberdayaan ekonomi rumah tangga.
- Burung Indonesia – Japesda melakukan program Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Mangrove di Teluk Tomini. Kedua lembaga berperan melakukan pendampingan penyusunan tata kelola pembangunan di Desa Torosiaje melalui penguatan tata kelola ekosistem mangrove dan mengidentifikasi sumber-sumber penghidupan potensial berbasis ekosistem mangrove.
- Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo yang berperan memberikan pelatihan dan bantuan peralatan bagi usaha produk pangan yang dikelola kelompok Sipakullong (kelompok nelayan gurita).
Praktik Pengelolaan
Area Tangkap Gurita di Desa Torosiaje merupakan bagian dari kawasan laut. Desa Torosiaje terdiri dari wilayah pesisir dan laut. Pada Wilayah laut Desa Torosiaje, nelayan memanfaatkan untuk aktivitas perikanan seperti menangkap gurita, teripang dan lokasi rehabilitasi terumbu karang. Terdapat satu lokasi yang menjadi letak tiang bendera adat yang menjadi salah satu bagian dari ritual tolak bala. Lokasi tiang bendera adat ini terletak di bagian depan pemukiman Desa Torosiaje yang menghadap ke laut lepas
Dikawasan laut yang terdiri dari terumbu karang,nelayan melakukan penangkapan ikan dan gurita. Penangkapan dilakukan dalam musin tertentu dengan mengunakan alat tangkap tradisional. Pada kawasan ini, nelayan masih mendapatkan akses pengelolaan selama tidak melakukan penangkapan ikan yang terlarang seperti pengunaan alat tangkap yang merusak,pengunaan bom dan obat bius.
Desa Torosiaje memiliki aturan pengelolaan terutama komoditas andalan dengan tujuan peningkatan ekonomi dengan memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya alam. Komoditas perikanan andalan seperti perikanan gurita diatur pengelolaannya melalui Peraturan Desa Torosiaje Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Perikanan Gurita Berbasis Masyarakat. Peraturan lain adalah tentang perlindungan alam desa yang mencakup kawasan mangrove, pesisir, laut, perkebunan dan pemukiman. Pembuatan aturan perlindungan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dengan melihat potensi,masalah dan solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah.
Hukum adat juga disepakati diterapkan oleh masyarakat Desa Torosiaje, aturan tersebut berupa peraturan lisan yang disepakati oleh seluruh masyarakat desa Torosiaje, diantaranya :
Larangan keluar rumah bagi warga bajo saat pelaksanaan ritual tolak bala (Masoro) kecuali para sandro (dukun atau sebutan untuk orang yang melaksanakan ritual adat).
Warga yang melakukan penebangan 1 pohon mangrove diwajibkan menganti 100 pohon serta tidak akan dilakukan ritual adat bagi keluarga pelanggar. Pelanggaran di kawasan mangrove dapat dikenakan sanksi adat sesuai dengan tingkat pelanggaran, seperti membayar membayar denda dan tidak boleh keluar rumah dalam kurun waktu yang ditentukan oleh ketua adat. Denda tersebut diputuskan melalui mekanisme penyelesaian dengan cara musyawarah dan menyepakati kembali tentang pengelolaan sumberdaya yang masih masuk kawasan desa torosiaje dengan perwakilan masyarakat desa tetangga.
Keanekaragaman Hayati
Pada area tangkap gurita yang berada di kawasan laut juga terdapat keanekaragaman hayati (kehati) yang hidup dan berkembang, diantaranya;
Fauna :
- Ikan Buku Eja (Limbogor)
- Ikan Merpati (Suwalala)
- Ikan Janggut (Timbungan)
- Ikan Bobara (Baddo’)
- Ikan Goropa (Kiyapu)
- Katamba
- Ikan Bawel (Banguppi)
- Ikan Pari (Pay)
- Ikan Tenggiri (Tangiri)
- Ikan Hiu (Kareo)
- Ikan Lolosi Papan (Kambule)
- Ikan Lolosi Botol (Londou)
- Ikan Cakalang (Turinga)
- Cumi-cumi (Kenda)
- Suntung Batu (Kalabutang)
- Cendana
- Lobster (Kalora)
- Teripang (Bala)
- Kaneke
- Ikan Baronang (Berra’)
- Ikan Kakatua (Mogo’)
- Ikan Sori (Timbalowa)
- Ikan Terbang (Tutuwe)
- Ikan Terpal (Kumei)
- Lodi
- Ikan Palihe (Malela’)
- Ikan Sardin (Temba’)
- Ikan Tolotu (Pangaluang)
- Ikan Bandeng Laut (Banda’)
- Ikan Oci (Tando Tulai)
- Ikan Ruma-ruma (Ruruma)
- Buna,
- Ikan Goruwo (Bonte)
- Ikan Kakap (Bambangan)
- Aha-ang
- Daya Mano
- Pipiso
- Pilangan
- Bulewes
- Gurita (Kutta)
Pada bagian lamun masyarakat biasa terdapat berbagai spesies teripang diantaranya:
- Teripang Koro/Susu Hitam
- Teripang Koro Susu Putih
- Teripang Pasir Putih
- Teripang Merah
- Teripang Hitam
- Teripang Keling
- Teripang Batu
- Teripang Lotong
- Teripang Nanas
- Teripang Mata Kucing
- Teripang Gama
Pemangku Hak
Belum terdapat peraturan khusus yang mengatur pengakuan wilayah adat di Torosiaje. Per Tahun 2025, baru terdapat peraturan desa yang mengatur pemanfaatan komoditas unggulan yaitu gurita melalui Peraturan Desa Torosiaje Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Perikanan Gurita Berbasis Masyarakat. Akan tetapi, masyarakat berupaya melakukan berbagai macam upaya diantaranya melarang penggunaan bahan berbahaya dan penggunaan alat tangkap ikan yang merusak ekosistem pesisir dan laut, memaksimalkan sosialisasi larangan penggunaan bom dan potasium dalam penangkapan ikan termasuk membuat papan informasi larangan, dan mendorong Pemerintah desa yakni Kepala Desa Torosiaje dan BPD Torosiaje akan menyusun draft Peraturan Desa tentang Pengelolaan Ekosistem Pesisir dan Laut, dimana didalamnya sudah mencakup seluruh sumberdaya alam, seperti kawasan mangrove, terumbu karang serta keanekaragaman hayati lain.