Bet
Provinsi Bali, Kab. Karangasem, Desa Tenganan
Sejarah Inisiatif
Legenda yang berkembang tentang Tanah Tenganan Pegringsingan merupakan pemberian Dewa Indra. Dewa Indra memberikan kepada Wong Paneges—leluhur orang Tenganan, atas kesetiaan dan kepandaiannya. Wong Paneges berasal dari satu wilayah yang saat ini berada di daerah Bedahulu di Gianyar.
Tenganan sendiri berasal dari kata “Tengen” yang berarti tangan kanan, bersifat baik, dan orang kepercayaan. Sama halnya seperti Wong Peneges, yang berasal dari kata “Wong” yang bermakna orang.
Zonasi Areal Bet
Area bet terbagi atas 5 zona, yaitu:
- Bet Batu Lamak: di sisi barat laut pemukiman desa
- Bet Bukit Kangin: sebelah timur permukiman desa
- Bet Moding: utara permukiman desa
- Bet Candidasa: di sisi selatan
- Bet Besaka: di utara Desa
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat Tenganan Pegringsingan memiliki aturan adat tertulis yang dikenal dengan sebutan Awig-awig—yang juga merujuk pada hukum adat masyarakat adat di Bali.
Beberapa Peraturan dalam Awig-awig
- Pasal 14 yaitu larangan menebang pohon dan membakar pohon.
- Pasal 61 yaitu larangan mengambil kayu jenis tertentu.
- Pasal 38 yaitu aturan pengambilan hasil hutan oleh desa adat untuk upacara.
- Pasal 54 yaitu aturan pemenuhan kebutuhan desa adat dari hutan.
- Pasal 55 yaitu aturan pengambilan hasil hutan bagi masyarakat.
Salah satu contoh dari Awig-awig di pasal 14 yang berbunyi “Dan barang siapapun orang desa itu memelihara pohon kayu di Desa Tenganan Pegringsingan, termasuk di tanah-tanah tegalan tenganan pegringsingan...
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan dan perlindungan areal hutan adat lindung Bet berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya...
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Tenganan Pegrisingan belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat.