Bok Haruman
Provinsi Banten, Kab. Lebak, Muncang, Desa Jagaraksa
Sejarah Inisiatif
Kasepuhan Karang merupakan salah satu komunitas adat yang ada di Banten Kidul. Secara administratif wilayah Kasepuhan Karang masuk ke dalam Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Secara kewilayahan, wewengkon Kasepuhan Karang mencakup hampir keseluruhan luas administratif Desa Jagakarsa, yaitu seluas 1.081,286 Ha. Wewengkon merupakan istilah lokal untuk penyebutan wilayah adat yang terdiri dari tanah, air dan sumber daya alam yang terdapat di atasnya, yang penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan menurut hukum adat.
Masyarakat Adat Kasepuhan Karang berasal dari turunan Bongbang. Bongbang memiliki arti pasukan kerajaan yang bertugas membuka atau membuat kampung. Kampung Karang disebut juga Bobojong Bongbang dan warganya berasal dari kampung Kosala (Lebak Sangka sekarang) sehingga dalam satu tahun sekali situs Kosala (Keramat) masih dipelihara oleh Kasepuhan. Situs Kosala dianggap sebagai titipan leluhur. Dari sejarahnya, komunitas ini beberapa kali mengalami perpindahan tempat sampai akhirnya menetap di Kasepuhan Karang. Semula ada di Kosala lalu pindah ke Kampung Lebuh (berada di Kecamatan Cimarga), pindah lagi ke Kampung Sindangwangi (Muncang), ke Kampung Bagu (Ciminyak), ke Kampung Coo dan terakhir ke Kampung Karang (Desa Jagaraksa). Diperkirakan dari mulai zaman Belanda, Jepang, Masyarakat Adat Kasepuhan Karang sudah mengalami empat kokolot yaitu Kolot Asir, Kolot Narsim, Kolot Sadin, dan Kolot Icong. Masyarakat Adat Kasepuhan Karang memiliki sebuah areal yang dilindungi, yaitu Bok Haruman.
Bok Haruman dianggap penting dan sakral bagi Masyarakat Adat Kasepuhan Karang karena di dalamnya terdapat tanah adat yang memiliki nilai sejarah-budaya dan spiritual. Tanah adat tersebut berupa Leuweung Paniisan, Leuweung keramat (Situs Lebak Kosala), Kuburan, dan Mata Air. Selain sebagai lokasi untuk melaksanakan ritual adat, masyarakat juga menggantungkan hidupnya pada Bok Haruman. Bagi masyarakat setiap areal di dalamnya sangat bermanfaat, karena selain terdapat sumber mata air penting, Bok Haruman juga menjadi lahan garapan yang dipersiapkan untuk dimanfaatkan Masyarakat Adat Kasepuhan Karang. Secara geofisik, Bok Haruman merupakan gunung dengan tutupan sebuah areal berupa hutan. Masyarakat Kasepuhan Karang melindungi Bok Haruman secara turun-temurun, jauh sebelum Indonesia merdeka sesuai dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh leluhur.
Bok Haruman memiliki beberapa areal yang dianggap sakral bernama:
1) Leuweung Kolot/Awisan yang merupakan titipan nenek moyang Kasepuhan Karang, di dalamnya terdapat sumber mata air yang harus dilestarikan, ada situs wajib yang harus dijaga, terdapat beragam sumber daya alam sebagai cadangan generasi mendatang.
2) Leuweung Paniisan yang merupakan tempat untuk menjalankan prosesi ritual Kasepuhan Karang sebagai syarat seren taun, balik taun, menanam padi pertama, panen, dan ritual lainnya yang berkaitan dengan Kasepuhan dan anak cucunya. Ritual yang dilakukan secara turun temurun ini dikenal dengan istilah Tapak Lacak Kolot (jejak orang tua) yang artinya bahwa kawasan tersebut harus dikelola, dirawat, dan dijaga dengan baik oleh Kasepuhan maupun incu putu/ anak cucunya.
3) Leuweung Sampalan yang merupakan areal lahan garapan masyarakat yang dipersiapkan untuk dapat dimanfaatkan secara ekonomi: sandang, pangan, papan, termasuk tanaman obat.
Masyarakat Adat Kasepuhan Karang memiliki kesadaran penuh untuk menjaga Bok Haruman karena mereka percaya bahwasannya itu adalah titipan dari para leluhur. Selain itu, dalam menjaga Bok Haruman, Masyarakat Adat Kasepuhan Karang mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Jagaraksa. Dukungan lain juga datang dari LSM pendamping untuk memberikan peningkatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan kritis yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat, wilayah adat, dan penguatan model pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat. Lalu, pihak LSM juga berperan dalam mengkomunikasikan/ menjadi penghubung antara masyarakat dengan pihak lain dalam hal advokasi dan hak-hak Masyarakat Adat Kasepuhan Karang.
Praktik Pengelolaan
Bok Haruman dikelola dengan mengandalkan pengetahuan lokal Masyarakat Adat Kasepuhan Karang untuk menjaga sumber penghidupan secara berkelanjutan. Adapun, inisiatif pengelolaan baru yang muncul adalah dengan memanfaatkan lahan pekarangan serta pemanfaatan pematang sawah untuk ditanami pohon-pohon produktif: buah, kayu, dan palawija. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan Bok Haruman secara terus menerus sekaligus mempertegas dan memperjelas model-model pengelolaan hutan yang berbasis pada pengetahuan masyarakat. Praktik pengelolaan Bok Haruman dilakukan berdasarkan aturan adat yang berlaku secara turun-temurun (tatali paranti karuhun). Walaupun sudah beberapa kali terjadi pergantian Ketua Adat (Kokolot), praktik perlindungan sumberdaya tetap dilakukan secara berkelanjutan. Namun, dalam konteks pemanfaatan, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan desakan kebutuhan masyarakat, kini areal hutan mulai dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan hasil hutan bukan kayu, seperti buah dan getah.
Bok Haruman dilindungi karena dimandatkan atau titipan dari nenek moyang kepada ketua adat (Kokolot) untuk disebarkan dan dipatuhi oleh seluruh incu putu/ anak cucunya. Keputusan ini bersifat turun temurun, oleh karena itu, siapapun yang melanggar akan terkena sanksi/kualat/kabendon dari Sang Pencipta. Namun, dalam konteks implementasi, bentuk-bentuk perlindungan terhadap areal Bok Haruma merupakan hasil diskusi antara pihak Kasepuhan Karang, Pemerintah Desa, maupun tokoh masyarakat. Pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan Bok Haruman adalah incu putu Kasepuhan Karang serta Masyarakat Desa Jagaraksa. Bentuk keterlibatannya berupa turut menjaga dan melestarikan tradisi yang telah berlangsung lama. Sedangkan di luar desa, Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI), yang merupakan organisasi rakyat yang menaungi seluruh Kasepuhan di Jawa Barat dan Banten turut terlibat dalam memperjuangkan perlindungan dan pengakuan keberadaan Kasepuhan Karang (dan kasepuhan lainnya) serta bentuk-bentuk pengelolaan sumberdaya alam yang dilakukan secara legal.
Lembaga Adat Kasepuhan Karang berperan dalam mengkoordinir pelaksanaan pengaturan/pengelolaan areal tersebut. Bukan hanya sebagai mandat dari masyarakat yang harus dijaga dan dilestarikan, tetapi juga merupakan warisan dan amanat dari nenek moyang mereka. Berikut ini merupakan struktur kelembagaan Kasepuhan Adat Karang beserta perannya:
1. Kokolot Karang atau Kasepuhan yang berperan sebagai pimpinan adat.
2. Wakil Kokolot berperan mengurusi urusan dengan pihak luar.
3. Pangiwa berperan mengurusi urusan pemerintahan dan ketertiban kampung.
4. Ronda Kokolot berperan mengurusi urusan Menjaga Imah Gede pada siang dan malam hari.
5. Amil berperan mengurusi urusan keagamaan.
6. Bengkong berperan mengurusi urusan khitanan.
7. Paraji/Ma Beurang berperan mengurusi urusan kelahiran dan sesudah melahirkan.
8. Palawari berperan mengurusi dan membantu pada saat syukuran dan hajatan.
Adapun aturan yang mengatur dalam hal penebangan, jika di areal Leuweung Paniisan terjadi penebangan, maka pihak yang menebang wajib mengganti pohon serta merawat hingga tanaman sesuai ukuranya dengan tanaman yang dia tebang. Saat ini, seluruh aturan pengelolaan masih berbentuk secara Lisan yang telah diwariskan secara turun temurun.
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat Adat Kasepuhan Karang melestarikan Bok Haruman secara turun-temurun dan mereka fokus untuk melakukan pengelolaan hutan yang berbasis pada pengetahuan masyarakat. Pengelolaan ini berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati karena mereka memegang teguh filosofi tatali paranti karuhun. Filosofi ini memiliki arti mengikuti, menaati dan mematuhi tuntutan rahasia hidup seperti para karuhun (leluhur) yang memiliki nilai-nilai tak hanya tataran religius, juga tercermin pada institusi sosial, sistem kepemimpinan serta tata cara berinteraksi dengan alam.
Masyarakat Adat Kasepuhan Karang—melalui pengetahuan lokal dan nilai-nilai yang dianut dari para leluhur—mereka telah memisahkan areal menjadi beberapa bagian seperti Leuweung Kolot/Awisan, Leuweung Paniisan, dan Leuweung Sampalan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya mereka untuk tetap menjaga sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus melakukan pemanfaatan yang tidak eksploitatif serta tetap menjaga areal yang dianggap sakral untuk melakukan ritual. Beberapa komoditas yang bernilai tinggi di dalam Bok Haruman terdapat di Leuweung Sampalan—areal yang dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk kebutuhan sehari-hari yang mencangkup sandang, pangan, dan papan berupa Kayu Sengon, Albasia, Maini, Karet, serta buah-buahan: Durian, Kelapa, Pisang, Binglu, Kecapi, Picung, Kopi, Muncang, dan lain-lain. Ada juga sumber daya alam yang digunakan untuk kecantikan dan kesehatan seperti: Cape, Pinang, Lame Kulit, Kidang, Cenet, Gedang Rante, Sirih, Rumput Bau, Baba Ngasam, Babadotan, Kisejeh Palungpung Capatuher.
Kondisi di sekitar areal Bok Haruman juga terhampar keindahan alamnya—dipadukan dengan tradisi dan budaya yang masih melekat, memiliki potensi untuk mengembangan ekowisata. Kondisi kebun masyarakat yang sangat baik dengan tingkat kerapatan yang cukup tinggi menyimpan stok karbon yang cukup tinggi. Sejauh ini air dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perikanan dan konsumsi rumah tangga. Adapun wacana di tingkat Desa Jagaraksa, bahwasanya air yang berlimpah dari Blok Haruman akan disalurkan ke desa tetangga untuk memenuhi kebutuhan air warga lainnya melalui mekanisme Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Selain itu, areal yang ditanami berbagai jenis tanaman yang produktif, secara ekonomi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Demikian pula dengan kondisi air yang berlimpah yang bersumber dari areal tersebut, kegiatan bertanam padi dan kolam dapat dijalankan serta menjadi pendapatan tambahan bagi warga.
Pemangku Hak
Pada tahun 1978, kawasan hutan di Kasepuhan Karang ditetapkan sebagai Hutan Produksi dan diberi hak pengelolaan kepada Perum Perhutani Unit III Jawa Barat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 1978 tentang Pendirian Perum Perhutani Unit III Jawa Barat yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 36/1986 dan selanjutnya 1999. Pada tahun 2003, Kawasan Kasepuhan Karang ditunjuk masuk ke dalam areal perluasan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melalui SK Menhut No. 175/Kpts-II/2003. Sehingga status saat ini menurut pemerintah kawasan Kasepuhan Karang masuk ke dalam kawasan konservasi. Lalu, di tahun 2013 melalui SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013, diterbitkan pengakuan keberadaan masyarakat adat di wilayah kesatuan adat Banten Kidul. Lalu, merujuk pada subjek yang lebih spesifik, pemerintah daerah mengeluarkan Perda No.8 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan. Akhirnya, pada tahun 2016, Masyarakat Adat Kasepuhan Karang, berhasil memperoleh pengakuan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Karang seluas ±462 hektar di Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.