Bukit Kuri
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Sungai Laur, Desa Sinar Kuri
Sejarah Inisiatif
Bukit Kuri merupakan sebuah bukit batu yang di dulunya digunakan sebagai tempat bertapa oleh para dukun yang ingin mengobati orang. Sebelum mengenai dunia medis, Masyarakat Dayak Lawangk mempercayai kayu batu yang ada di Bukit Kuri sebagai tempat bertapa, sebagai area yang digunakan untuk berkomunikasi dengan leluhur untuk meminta kesembuhan orang yang sakit. Dahulu, area Bukit Kuri dilarang dimasuki oleh sembarang orang. Akan tetapi, larangan tersebut saat ini sudah tidak ada. Lalu, saat ini, Bukit Kuri dimanfaatkan sebagai tempat wisata. Bukit Kuri menjadi penting bagi masyarakat karena Bukit Kuri menjadi area batas desa. Selain itu, Bukit Kuri memiliki beberapa titik penting yang ada di dalamnya:
- Gua Maria: Gua Maria digunakan sebagai tempat ibadah masyarakat dalam waktu tertentu (Bulan Maria, Oktober) setiap hari Minggu. Biasanya kegiatan dilakukan oleh masyarakat dalam 1 gereja yang sama, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk gereja lain mengunjungi Gua Maria sebagai tempat ibadah.
- Mprogom: Mprogom adalah belokan Sungai yang dimanfaatkan untuk meminta hujan. Saat musim kemarau, masyarakat mencelupkan batu khusus sambal membaca suatu doa/mantra agar turun hujan.
- Kuburan Tua: Kuburan Tua merupakan area pemakaman kuno (Kik Julak) yang dipandang sebagai seseorang yang sangat penting oleh masyarakat, karena beliau merupakan tokoh pendiri Desa Sinar Kuri, dan banyak berjasa dalam membangun perkampungan
Bukit Kuri akan dimanfaatkan sebagai tempat wisata yang dikelola oleh POKDARWIS Desa Sinar Kuri di bawah BUMDES. Areal sekitar Bukit Kuri yang memiliki sumber daya alam dikelola secara komunal oleh masyarakat, seluruh masyarakat boleh mengambil hasil SDA yang ada di Bukit Kuri, kecuali orang luar jika ingin mengambil harus dengan seizin masyarakat setempat. Selain itu, ada pohon yang dimiliki secara individu yang merujuk spesifik pada pohon madu saja yang ditandai dengan kode-kode. Bukit Kuri pernah didaftarkan oleh Dinas Pariwisata dalam ajang Anugerah Pesona Indonesia (API) dengan kategori wisata Petualang dan Olahraga. Bukit Kuri dikelola oleh POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata), Pemerintah Desa (Pemdes), serta Lembaga Adat Dayak Lawangk. Aturan utama yang ada di Bukit Kuri adalah tidak boleh menyumpah (kata-kata makian) dan terdapat pohon tertentu yang tidak boleh ditebang (ulin, tembelian).
Dengan masyarakat melindungi Bukit Kuri, berarti masyarakat juga melindungi SDA yang ada di Bukit Kuri, termasuk flora dan fauna yang dapat diambil dan dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari. Selain itu, Bukit Kuri juga memiliki potensi pengembangan wisata yang nantinya juga akan berdampak bagi kelangsungan hidup masyarakat Bukit Kuri. Lalu, jika Bukit Kuri terlindungi, titik-titik penting yang ada di dalam Bukit Kuri juga ikut terjaga kelestariannya.