Bukit Semugo
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Simpang Dua, Desa Mekar Raya
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Dayak Simpakng atau sering kali disebut dengan istilah Dayak Simpang merupakan salah satu sub suku Dayak yang umumnya bermukim di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sebagian kecil dari mereka juga terdapat di perbatasan wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau, tepatnya di sepanjang daerah aliran Sungai Banjur, Semandang, Baram, dan Kualatn. Berdasarkan cerita umum yang ditemukan, kelompok etnis Dayak Simpakng berasal dari Tanah Tamba Rawang di Sukadana yang berpindah ke Tanah Simpakng/Banua Simpakng. Adanya perubahan politik di Kerajaan Sukadana dan menyebarnya agama Islam membuat Orang Dayak Simpakng kemudian bermigrasi secara besar-besaran ke Banua Simpakng karena beberapa alasan, seperti: pertimbangan keamanan dan ketertarikan terhadap potensi alam di Banua Simpakng. Gelombang perpindahan yang kedua disebabkan oleh adanya pemaksaan untuk pembayaran pajak blasting atas kerja sama Kerajaan Tanjungpura dengan Kompeni Belanda. Penemuan lokasi yang disebut Banua Simpakng dilakukan secara tidak sengaja.
Lalu, mengenai sejarah mengenai keberadaan masyarakat adat di Desa Mekar Raya sendiri, diceritakan bahwa pada zaman kerajaan Matan, terdapat tokoh yang bernama Ria Niti. Ria Niti merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di kalangan Dayak Simpakng kala itu. Ria Niti mengajak orang terdekatnya berburu ke wilayah yang saat ini disebut Banjur (menjadi pusat pemerintahan Desa Mekar raya). Dalam perburuan yang dilakukan, Ria Niti dan orang terdekatnya menemukan ikan besar-besar sampai berlumut saking lamanya tidak pernah dimanfaatkan dan babi hutan yang sangat banyak dengan di bagian pundaknya hingga ditumbuhi rotan, dengan melimpahnya sumberdaya tersebut, Ria Niti kembali ke Tamak Rawang (Sukadana) untuk mengajak rekan-rekan lainnya dan keluarga berkunjung ke Banjur dan memutuskan untuk menetap dan membangun kampong, yang dilanjutkan keturunannya hingga saat ini. Sedangkan nama Mekar Raya memiliki kepanjangan ME, yaitu Merangin; KAR, yaitu Karab; dan Ya, yaitu Baya; (Merangin, Karap, dan Baya merupakan nama dusun dari Desa Mekar raya).
Sebelum terbentuk menjadi desa, Desa Mekar Raya merupakan Kampung Banjur Karap. Lalu, mulai terbentuk menjadi desa pada tahun 1996 dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Adoria Niti sampai pada Tahun 2000. Tahun 2000-2005 dipimpin oleh Bapak Keike, Tahun 2005-2015 dipimpin oleh Absalon Nunai, dan dari pertengahan tahun 2015 sampai sekarang (2023) dipimpin oleh Bapak Toni. Desa Mekar Raya dulunya terbagi menjadi lima (5) dusun yaitu Dusun Baya Keranji yang sekarang menjadi Desa Batu Daya, Dusun Kembra yang sekarang menjadi Desa Kemora, Dusun Merangin yang sekarang menjadi Desa Kampar Sebomban, Dusun Banjur dan Dusun Karab yang sampai sekarang masih satu Desa yaitu Desa Mekar Raya.
Masyarakat Dayak Simpakng di Desa Mekar Raya memiliki areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun karena potensi sumber daya alamnya, yaitu: Tembawang, Hutan Keramat, Sumber Air Berugak dan Senibung, Bukit Semugo (Habitat Macan/ Jelmaan leluhur), Sungai Keramat (Tanikng, Bejangkar, Amun Tuda), dan Gunung Timur (Gua Maria dan Air Terjun Bangka). Bukit Semugo diyakini oleh masyarakat sebagai habitat macan/jelmaan dari leluhur, yang dianggap sebagai penjaga dan dapat dipanggil jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pengobatan dan perlindungan diri—hal ini juga diyakini dapat meningkatkan keberanian dan kekuatan dalam menghadapi musuh.
Terdapat cerita mengenai sejarah asal-usul Bukit Semugo. Dulu, ada seorang tokoh yang berpengaruh bernama Kek Catok yang tinggal dan bermukim di Bukit Semugo. Pada suatu hari, Kek Catok berburu, dalam perjalanannya, ia menemukan seekor Tangkarawak yang terlihat seperti sangat jinak. Namun, pada saat Kek Catok mau menangkapnya, tangkarawak tersebut malah berlari, berulang-ulang kali seperti itu, dan terus melakukan menangkap Tangkarawak. Akhirnya, Kek Catok menemukan rumah batang dan melihat seorang gadis tengah menjemur padi. Kek Catok tidak menyadari bahwa ia sudah lama berburu sehingga keluarganya cemas dan berinisiatif untuk mencarinya dengan cara besensangi (meminta petunjuk dari leluhur). Tidak lama setelahnya, Kek Catok datang kembali dan bercerita tentang pengalamannya selama berburu. Namun ketika beberapa hari setelah datang, kek Catok langsung sakit dan meninggal.
Keluarganya diberikan petunjuk berupa mimpi bahwasannya Kek Catok sudah menikah dengan gadis yang pernah ia temukan saat berburu yang diyakini merupakan jelmaan macan. Keluarga dan keturunan yang ada hingga saat ini menghormati dan menganggap lokasi ini sebagai wilayah keramat, hingga saat ini Gunung Semugo diyakini masyarakat tidak boleh ditinggali, bahkan tidak boleh digarap baik untuk ladang dan lain sebagainya. Sampai saat ini gunung Semugo diyakini menjadi tempat tinggalnya Kek Catok yang disebut leluhur macan.
Praktik Pengelolaan
Areal Bukit Semugo dilindungi karena diyakini sebagai areal yang disakralkan—sebagai tempat tinggal leluhur yang menyerupai macan. Masyarakat dilarang untuk menjadikan areal sakral ini sebagai ladang, termasuk berladang gilir balik. Pengelolaan terhadap areal yang dikelola dan dilindungi dipertanggung jawabkan oleh lembaga adat dan pihak desa. Lembaga adat di Desa Mekar Raya terdiri dari Demung sebagai ketua adat dan Lemaku sebagai saksi, serta Dukun Kampung yang berperan sebagai penanggung jawab areal yang dikeramatkan—setiap areal keramat masing-masing memiliki juru kunci untuk menjaga lokasi. Saat ini, peraturan yang ditetapkan untuk setiap areal yang dikelola dan dilindungi hanya diwariskan secara lisan dan turun-temurun. Namun, juga direncanakan untuk penyusunan Peraturan Desa dalam mengelola areal-areal yang dilindungi.
Keanekaragaman Hayati
Perlindungan areal Bukit Semugo berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Ketika mereka melindungi areal Bukit Semugo karena kepercayaan mereka dan penghormatan mereka terhadap areal sakral juga turut berperan dalam berkurangnya rusaknya ekosistem hutan. Perlindungan ini juga berkaitan dengan nilai-nilai sejarah, budaya, spiritualitas, serta ekologis. Selain itu, terdapat terdapat jenis flora (bunga, pohon, tumbuhan) dilindungi oleh adat seperti Maliali Bolang, Kumpang Darah, Sirih Merah, Rarak Bosi, Dogak, Akar Libang, Romeo dan Maaliali hijau. Serta terdapat fauna (hewan, burung, dll) penting dilindungi, seperti: Burung Enggang Gading, Enggang Tajak, Enggang Kuko, Beruang, Sigung, Kelasi (Lutung merah), Kijang, Kancil (pelanduk), Landak, Kesiduk (sigung), Nek Uban (tikus putih), OA (klempiao), Macan Dahan.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Simpakng Desa Mekar Raya belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Terdapat dasar hukum yang telah ditetapkan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang, yaitu melalui Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang dan SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat.