DAM Piing Bareseh (Sumber Air)
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Desa Kenanga
Sejarah Inisiatif
Awal mula Komunitas Kommi Simpang terbentuk dari seseorang yang bernama Kek Riak Rantangk, yang memiliki enam saudara yaitu:
- Kek Riak Rantangk
- Kek Pateh Bangi
- Kek Ria Niti
- Kek Tangara Mani
- Kek Riak Jurangk
- Pateh Inte Domong Guru
- Kek Ria Muncok
Ketujuh bersaudara tersebut terkenal dengan sebutan “Desa Sembilan Demong Sepuluh”, yang saat itu tinggal di Sukadana (Kayong Utara). Ketujuh bersaudara tersebut berasal dari daratan Cina. Mereka berangkat dari daratan Cina ke Jawa kemudian pergi ke Kalimantan di daerah Sukadana dan menetap di sana. Kemudian salah satu dari mereka, Kek Riak Rantangk, Keturunannya yaitu Kek Jua dan istrinya Nek Dumeh, saudaranya Kek Katotoh dan Nek Soge, istrinya pergi ke suatu tempat yang kemudian disebut Sarawak dan menetap.
Dari Sarawak, mereka membentuk komunitas-komunitas baru disebut Kukot, Sapo, dan Kommi. Kemudian Kukot membentuk Komunitas Kasiau, Satutuh, dan Pantang. Sapo membentuk komunitas di Nyangangk dan Legong, sementara Kommi membentuk komunitas di Paninjau dan Sungi Marau. Sungi Marau membentuk komunitas di Muara kase. Kemudian Paninjau membentuk komunitas baru yaitu Bakongk, Muntee, dan Binankg. Dari komunitas Bakongk, Muntee, dan Binankg ini terbentuklah suatu komunitas yang saat ini disebut Desa Kenanga yang berdiri pada tahun 2005. Orang-orang di Desa Kenanga dikenal dengan sebutan Dayak Kommi Simpang.
Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang memiliki areal yang dilindungi yaitu sumber air. Sumber air adalah lokasi air tanah mengalir atau merembes keluar hingga mencapai permukaan tanah secara alami. Sumber Air di Desa Kenanga memiliki istilah lokal DAM Piing Bareseh. Sumber air bersih ini ditemukan di tahun 2009 oleh inisiatif masyarakat yang dibantu oleh pihak desa untuk mencari sumber air bersih. Ada beberapa sumber air bersih yang ditemukan dan difungsikan oleh masyarakat yaitu:
- Sungai Majak
- Sungai Sawah
- Sungai Manyak
- Sungai Tagarungt Pindang.
Hal ini didasari karena sumber air sudah tersedia menjadi kotor dan tercemar. Masyarakat memanfaatkannya sebagai sumber air bersih, untuk dikonsumsi, dan MCK.
Praktik Pengelolaan
Seluruh Masyarakat Desa Kenanga berhak untuk mendapatkan akses ke sumber air. Pengelolaan diatur oleh pihak desa secara kekeluargaan. Tidak ada aturan yang spesifik dalam pengelolaan sumber air ini, yang terpenting masyarakat tidak boleh mencemari area sumber air. Jika ada orang yang mencemari sumber mata air dan ketahuan, masyarakat akan menindak tegas atau menghukum dengan ganti rugi ataupun menyuruh membersihkan kembali. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber mata air meliputi kegiatan penataan, pengelolaan, perlindungan, dan perencanaan di dalam dan di sekitar desa secara terpadu serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara bertanggung jawab.
Selain pemerintah desa, pengelolaan sumber air juga diawasi oleh kelembagaan adat yang bernama Lembaga Adat Pateh Boga. Lembaga adat ini terdiri dari Pateh (pengurus adat tertinggi di tingkat desa) dan Temenggung (kepala adat dusun). Aturan yang berlaku dalam pengelolaan areal yang dilindungi dibentuk berdasarkan musyawarah adat dan pemerintah desa. Lalu, jika ada pelanggaran atau kerusakan yang diakibatkan oleh masyarakat terhadap areal yang dilindungi, pelanggar akan dikenakan sanksi yang mengacu pada aturan/ hukum yang berlaku di masyarakat dan sanksi tersebut disepakati melalui musyawarah adat berdasarkan pasal-pasal yang telah tertuang dalam hukum adat.
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat Adat Dayak Kommpi Simpang melindungi areal sumber air karena telah merasakan ancaman-ancaman terhadap akses sumber air bersih. Jika Masyarakat melindungi sumber air bersih, manfaat yang didapatkan adalah masyarakat bisa mengakses sumber air bersih dalam jangka waktu yang lama. Air merupakan salah satu sumber daya yang paling penting dalam kehidupan manusia. Oleh karenanya, masyarakat ingin melindungi sumber air bersih tersebut agar tidak tercemar dan terjaga kualitasnya.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang telah memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang No 8 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang. Lalu, SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat. Namun, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak/ areal kelola Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang. Akan tetapi, masyarakat telah mengupayakan membuat peraturan tertulis (masih bersifat rancangan), yaitu Rancangan Peraturan Desa Kenanga Nomor tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Rencana Areal Kelola Masyarakat Adat.