Search
Search across the site

Danau Gunung Tujuh

Provinsi Jambi, Kab. Kerinci, Siulak Mukai, Desa Mukai Tinggi

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Depati Intan
Wilayah Adat
Kedepatian Intan
Luas Area
975.6 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-08-01

Sejarah Inisiatif

Wilayah Siulak merupakan daerah tua yang telah dihuni manusia sejak ribuan tahun lalu. Temuan arkeologis berupa Kubur Tempayan di Desa Siulak Tenang menunjukkan praktik penguburan manusia sejak abad ke-3 hingga ke-5 Masehi. Analisis paleoekologi di Danau Bento juga membuktikan adanya pertanian padi dan penggembalaan kerbau sejak 4.000–3.500 tahun lalu.

Nama Siulak berasal dari bahasa Hindu Kuno (Tamil), yakni Ci berarti sungai dan Ulak berarti mudik atau hulu, sehingga Ci Ulak bermakna “Dusun di Hulu Sungai.” Nama ini kemudian dikenal sebagai Siulak, yang mencakup wilayah luas hingga ke hulu Batang Merao. Sebelum dikenal dengan nama Siulak, wilayah ini memiliki beberapa sebutan: Renah Puntialo, Talang Jauh, Padang Jambu Alo, hingga akhirnya disebut Siulak. Bukti tertulis pertama mengenai nama Sulak ditemukan dalam Piagam Sultan Jambi pada awal abad ke-18.

Nenek moyang masyarakat Depati Intan diyakini berasal dari Koto Limau Manih (pinggir Danau Bento, Kayu Aro). Mereka kemudian bermigrasi ke selatan, mendirikan pemukiman baru di Koto Batu, lalu turun ke Lembah Kerinci hingga akhirnya membentuk Dusun Siulak Mukai. Dari sinilah lahir berbagai desa yang kini berkembang menjadi enam kecamatan: Siulak Mukai, Siulak, Gunung Kerinci, Kayu Aro, Kayu Aro Barat, dan Gunung Tujuh.

Praktik Pengelolaan

Masyarakat Depati Intan memanfaatkan Danau sebagai objek wisata dan memancing dengan menggunakan keramba jaring apung (KJA). Siapa saja bisa memancing di area Danau dan Apabila akan membuat KJA maka harus izin ke kepala adat Larangan pemanfaatan di Danau Gunung Tujuh sifatnya permanen karena masyarakat adat melindungi kawasan tersebut sebagai penyangga konservasi dan cadangan lahan bagi generasi mendatang, Walaupun demikian Rawa Bento dimanfaatkan secara komunal oleh masyarakat setempat tetapi tidak berhak untuk dikomersialkan, selain itu rawa bento juga dapat dimanfaatkan oleh orang luar tetapi harus tetap mematuhi aturan adat yang berlaku. Beberapa aturan adat masyarakat mengenai lahan mereka diantaranya;

  • Boleh menebang dan mengambil kayu di Imbo untuk keperluan pribadi seperti membangun rumah dengan izin dari kelembagaan adat.
  • Tidak boleh menebang dan mengambil kayu di Imbo dengan tujuan untuk diperjualbelikan.
  • Tidak boleh merusak hutan dan mencemari mata air, apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi adat.
  • Sebelum membuat keramba jaring apung (KJA) di danau harus terlebih terlebih dahulu kepada pemangku adat.
  • Hasil ikan yang ditangkap di sungai, boleh diperjualbelikan
  • Masyarakat luar boleh menangkap ikan di sungai dalam jumlah yang terbatas.
  • Untuk mengambil/memancing ikan di danau dan sungai, masyarakat dilarang untuk menggunakan racun, setrum, dan bahan peledak. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi adat.
  • Tidak boleh menangkap ikan dengan menggunakan racun/setrum.

Aturan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh masyarakat, Apabila aturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi adat yang diputuskan oleh lembaga adat Depati Intan. Mekanisme Pengambilan Keputusan Adat dilakukan dengan alur, Sengketa dalam masyarakat adat awalnya ditangani oleh Ninik Mamak melalui musyawarah. Mereka mengumpulkan data, bukti, dan keterangan saksi, lalu memediasi pihak yang bersengketa untuk mencapai perdamaian. Jika mediasi gagal, Ninik Mamak mengambil keputusan berdasarkan musyawarah. Apabila ada pihak yang tidak puas, kasus dapat diajukan banding ke tingkat Depati. Prosesnya serupa, dengan mempertimbangkan data dari Ninik Mamak. Keputusan Depati bersifat final dan mengikat.

Seluruh proses peradilan adat ini dilakukan di Rumah Gedang atau Rumah Adat Depati Intan, dengan prinsip musyawarah, mufakat, dan keadilan demi menjaga harmoni masyarakat.

Keanekaragaman Hayati

Danau Gunung Tujuh merupakan areal yang diperuntukan sebagai objek wisata dan memancing dengan menggunakan keramba jaring apung (KJA). Adapun jenis-jenis keanekaragaman hayati di dalam Danau Gunung Tujuh sebagai berikut;

Flora

  • Kayu Surian
  • kayu Singon
  • kayu Bedong Kunin
  • kayu Telebuk
  • kayu Pulai
  • kayu Malae
  • kayu Brengas
  • kayu Talentang
  • kayu Kenyaho
  • kayu Shin Rimbo
  • kayu Tumpul
  • kayu Klat
  • kayu Manis
  • kayu Mdang Tlampung
  • kayu Mdang Batu
  • kayu Mdang Keladi
  • kayu Letung Biaso
  • kayu Letung Sawo
  • kayu Balam Puntai
  • kayu Balam Tinggi
  • Kayu Balam Sedudu
  • kayu Meranti
  • kayu Bonco
  • kayu Pandan
  • Kopi

Fauna:

  • Siamang
  • Harimau
  • Monyet
  • Beruang hitam
  • Beruang Coklat
  • Babi (Jukut)
  • Karu (Ayam)
  • Tenu (Tapir)
  • Landak
  • Rusa
  • Kijang
  • Biawak
  • Trenggiling
  • Musang
  • Gajah
  • Orang Utan
  • Ikan Seluang
  • Ikan Preh
  • Ikan Semah
  • Ikan Puyu
  • Spasinti
  • Semahin
  • Udang
  • Belut
  • Njreng ikan yang bentuknya seperti lele

Pemangku Hak

Belum terdapat peraturan khusus yang mengatur pengakuan wilayah adat Kedepatian Intan. Saat ini, masyarakat sedang berupaya untuk mendapatkan hak pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di tingkat Kabupaten, yang akan ditetapkan melalui SK Bupati.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-