Danau Liut
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Sintang, Ketungau Tengah, Desa Senangan Jaya
Sejarah Inisiatif
Danau Liut merupakan areal yang dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat untuk mengambil ikan. Sebelum dikenal dengan Danau Liut, danau ini dikenal dengan nama Danau Hantu karena banyak cerita mistis yang didengar oleh masyarakat. Danau ini juga dimanfaatkan sebagai tempat perdukunan (manang) yang dilakukan selama 3 tahun untuk menuba ikan dan memanfaatkan ikan-ikan tertentu untuk keperluan adat—sehingga diperbolehkan menuba di hulu dan di hilir danau dengan syarat tidak menghabiskan seluruh ikan. Keanekaragaman hayati yang ada di sekitar Danau Liut, seperti kayu dan tanaman obat, juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat sekitar. Inisiatif pengelolaan Danau Liut didampingi oleh pihak eksternal, seperti: Lembaga Alam Kapuas Raya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta WWF Indonesia di tahun 2021 untuk membuat kesepakatan pengelolaan Danau Liut secara berkelanjutan.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat telah memanfaatkan hasil ikan di Danau Liut untuk dikonsumsi maupun dijual dalam skala kecil sebagai penghasilan tambahan. Biasanya, masyarakat mengambil ikan secara bersama-sama pada musim kemarau. Aturan utama yang ditetapkan dalam pengelolaan Danau Liut adalah tidak boleh mengambil ikan dengan setrum serta masyarakat tidak diperkenankan untuk memanfaatkan hasil ikan di Danau Liut dalam bentuk eksploitasi besar-besaran. Namun, terdapat peraturan menuba yang ditetapkan untuk kepentingan ritual adat, yaitu menuba diperbolehkan pada hulu danau dan hilir danau saat kemarau dan tidak boleh di tengah-tengah danau. Jika sudah menuba di hulu danau, maka tidak diperbolehkan lagi menuba di hilir danau. Saat ini, pembentukan peraturan pengelolaan masih dalam tahap proses—belum ada peraturan adat ataupun peraturan desa yang mengatur terkait pengelolaan Danau Liut.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Danau Liut berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui peraturan pengelolaan yang ditetapkan dengan tidak mengizinkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Danau Liut secara terbatas, masyarakat berharap hal ini bisa dijadikan sebagai kegiatan pengelolaan secara berkelanjutan. Selain itu, Danau Liut juga berkaitan erat dengan identitas budaya Masyarakat Dayak Melaban—yang memanfaatkan Danau Liut sebagai sarana ritual adat dengan tetap memperhatikan dan melestarikan sumber daya alam melalui pengetahuan lokal yang tidak bertentangan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Melaban di Desa Senangan Jaya belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat.