Danau Pambahui
Provinsi Kalimantan Tengah, Kab. Pulang Pisau, Kahayan Tengah, Desa Penda Barania
Sejarah Inisiatif
Danau Pambahui merupakan areal yang dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat desa Penda Barania. Masyarakat secara turun temurun mengelola Danau Pambahui untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, seperti: mencari ikan, sayur sayuran, tanaman obat, dan sebagainya. Aturan yang berlaku di Danau Pambahui sampai saat ini masih berupa aturan tidak tertulis dan disampaikan secara lisan berupa kepercayaan yang berasal dari leluhur dan cerita mitos. Melihat tingginya nilai konservasi dan wisata di Danau Pambahui, masyarakat saat ini telah memulai inisiatif untuk membuat Peraturan Desa tentang Perlindungan Danau Pambahui.
Praktik Pengelolaan
Dalam mengelola Danau Pambahui, masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi danau agar ekosistem tidak tercemar dan rusak. Masyarakat Desa diizinkan memanfaatkan dan menangkap ikan di dalam danau. Akan tetapi, sampai saat ini, belum ada aturan yang mengatur terkait dengan pengelolaan danau—sementara, masyarakat dari dalam dan dari luar desa masih bebas untuk masuk ke dalam danau. Secara umum, masyarakat dilarang untuk mengambil ikan dengan setrum, bom, racun ikan (putas). Jika ada yang melanggar, akan diberikan teguran oleh masyarakat, jika melakukan pengulangan, akan diproses ke desa ataupun ke pihak kepolisian. Lalu, untuk pembentukan peraturan desa tentang pengelolaan Danau Pambahui hanya masih bersifat rencana. Saat ini, pengelolaan Danau Pambahui dipantau oleh pemerintah desa saja.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan dan perlindungan yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Penda Barania terhadap Danau Pambahui telah berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem danau dan keanekaragaman hayati. Areal Danau Pambahui dan sekitarnya memiliki flora dan fauna yang beragam, seperti: flora (Kahui/balangeran, Belawan, Bangaris, Ehang, Galam tikus, Garunggang Rawa, Hanjalutung, Hantangan, Kaja Laki, Kapur Naga, Katiau, Lanan (Meranti Merah), Mahang, Martibu, Papung, Parupuk Galagah, Tarantang, Tumih, Tilap, Balanti, Rangas/ jingah, Gantalang, Pahera, Keruing Gandis, Kaja, Kananga, Rasak Danum) dan fauna 1) ikan (Lais, Riyu, Papuyu, Banta, Baung, Patin, Kakapar, Pantik, Sasapat siam,Tapah/Tampahas, Lele/ Pentet, Sasapat, Karandang, Lawang, Biawan, Jelawat/Manjuhan, Kihong, Udang gambut, Uang air tawar, Bakut, Pipih/Balida, Saluang, Bilis, Kalatau); 2) satwa (Kahiu/orangutan, Kalawet, , Bekantan, Bakei/Monyet, Ahem/trenggiling, Tupai, beruang madu, Dengen/berang-berang, kucing hutan, Bajawak/biawak, Buaya, Angui, Sangahau, Kelep/kura – kura, tokek, Ular sawa/handipe Panganen, Ular tadung/handipe hanjaliwan, ular/handipe marawak); 3) burung (Punai, Tabuan, Tekukur, Belibis, Pungau, Sabaru, Baburak, Kajajau, Murai , Murai Batu, Cicak Hijau, Baliang, Antang, Tabunau, Ampit, Tiung, Bakaka). Peraturan menangkap ikan di Danau Pambahui sangat dianjurkan untuk tidak menggunakan alat tangkap ikan berbahaya seperti: setrum, bom, racun ikan (putas). Pelarangan ini membantu memberikan dampak bagi ekosistem karena mengurangi risiko kerusakan habitat danau.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Ngaju belum memiliki legislasi yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ataupun pengakuan areal yang dilindungi. Namun, Masyarakat Adat di Kabupaten Pulang Pisau telah memiliki dasar hukum terkait Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Pulang Pisau melalui Keputusan Bupati Nomor 44 tahun 2019.