Danau Ubur
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Sintang, Ketungau Tengah, Desa Tirta Karya
Sejarah Inisiatif
Danau Ubar merupakan areal tempat masyarakat mengambil ikan. Masyarakat setempat memiliki cerita bahwa Danau Ubar memiliki asal-usul yang diciptakan atau dibuat oleh seorang wanita bernama Dayang Lumau. Selain itu, juga terdapat cerita yang mengisahkan ada keberadaan buaya putih di dekat tikungan Danau Ubar dan terdapat pohon mengkirai besar bekas orang-orang melakukan persembahan/ ritual memuja. Lalu, di sekitar Danau Ubar juga terdapat tembawang dan makam bekas peninggalan perang Dayak Iban. Danau Ubar telah dikelola secara turun-temurun karena kepentingan masyarakat untuk mencari ikan. Inisiatif pengelolaan Danau Ubar didampingi oleh pihak eksternal, seperti: Lembaga Alam Kapuas Raya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta WWF Indonesia di tahun 2021 untuk membuat kesepakatan pengelolaan Danau Ubar secara berkelanjutan.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat telah memanfaatkan hasil ikan di Danau Ubar untuk dikonsumsi maupun dijual dalam skala kecil sebagai penghasilan tambahan. Biasanya, masyarakat mengambil ikan secara bersama-sama pada musim kemarau. Aturan utama yang ditetapkan dalam pengelolaan Danau Ubar adalah tidak boleh mengambil ikan dengan tuba dan setrum serta masyarakat tidak diperkenankan untuk memanfaatkan hasil ikan di Danau Ubar dalam bentuk eksploitasi besar-besaran. Saat ini, pembentukan peraturan pengelolaan masih dalam tahap proses—belum ada peraturan adat ataupun peraturan desa yang mengatur terkait pengelolaan Danau Ubar.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Danau Ubar berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem Danau dan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui peraturan pengelolaan yang ditetapkan dengan tidak mengizinkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Danau Ubar secara terbatas, masyarakat berharap hal ini bisa dijadikan sebagai kegiatan pengelolaan secara berkelanjutan.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Ketungau (Dayak Demam dan Dayak Sebaruk) belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat.