Search
Search across the site

Dolok Parundungan

Provinsi Sumatera Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Desa Batu Nagodang Siatas

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Batu Nagodang
Wilayah Adat
Bius Batu Nagodang Siatas Sitonong
Luas Area
137.2 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-08-04

Sejarah Inisiatif

Komunitas adat Bona Ni Dolok dibuka sekitar tahun 1747 M oleh leluhur yang terdiri dari Ompu Komunitas adat Batu Nagodang Siatas Sitonong yang berada di Desa Batu Nagodang Siatas Sitonong, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, telah berdiri dan diwarisi turun-temurun selama kurang lebih 700 tahun, bahkan jauh sebelum masa kolonial Belanda. Saat ini, keturunan mereka telah mencapai generasi ke-18 dari leluhur utama, Oppung Marhuling Simanullang, yang merupakan keturunan dari Oppung Sakkar Toba Simanullang asal Bakkara. Dari Bakkara, Oppung Sakkar Toba merantau ke Pusuk dan menikah dengan boru Situmorang, hingga lahir Oppung Mauliate Simanullang. Dari garis keturunan inilah lahir Oppung Marhuling yang kemudian membuka dan menetap di Batu Rase.

Perjalanan Oppung Marhuling dimulai saat ia menggembalakan kerbau hingga ke berbagai wilayah dari Pargarutan Rambe, Sipagabu, Lobu Ginjang, Lobu Ronggang, hingga Dolok Nauli. Kerbau-kerbaunya yang tidak betah tinggal di satu tempat akhirnya berhenti dan berputar-putar di Batu Rase. Peristiwa ini dianggap sebagai pertanda, sehingga Oppung Marhuling menetap di sana dan mendirikan perkampungan. Seiring waktu, ia dikenal sebagai tetua adat karena kebijaksanaannya, sekaligus sebagai peternak kerbau yang makmur. Namun, banyaknya kerbau juga menimbulkan masalah karena sering merusak tanaman masyarakat. Untuk mengatasi perselisihan, ia membuat aturan: setiap kerbau yang merusak tanaman akan menjadi milik warga, tetapi kepalanya harus dikembalikan kepadanya. Kesepakatan ini menjadikan Oppung Marhuling semakin dihormati sebagai raja adat.

Dalam kehidupannya, Oppung Marhuling memiliki tiga istri: boru Nainggolan, boru Pasaribu, dan boru Situmorang, yang melahirkan empat orang anak. Dari mereka kemudian lahir huta-huta baru: Oppung Dari Sabungan menetap di Lobu Lubuk Tolong (Sitonong), Oppung Niala Sungsang mendirikan Lobu Siatas, Oppung Sihobol memilih jalan perdukunan dan mengelola wilayah Parsongean, sedangkan Oppung Tarduga meneruskan kampung lama di Lobu Ronggang dan kemudian di Batu Nagodang. Tiap anak juga memiliki pusaka berupa kolam ikan: Tambok Hatoropan, Tambok Dolok, dan Tambok Nabolak, yang melambangkan warisan serta tanggung jawab menjaga sumber daya.

Nama “Batu Nagodang” berasal dari batu-batu besar yang berdiri di depan perkampungan Oppung Tarduga. Sejarah lahirnya kampung ini pun erat kaitannya dengan perjalanan kerbau Oppung Marhuling yang akhirnya menuntun leluhur mereka untuk bermukim di Batu Rase. Hingga kini, Batu Nagodang Siatas Sitonong tetap dijaga dan dipertahankan oleh keturunannya sebagai warisan leluhur, identitas budaya, dan ruang hidup masyarakat adat, yang terus hidup berdampingan dengan nilai adat dan kearifan lokal sejak berabad-abad silam.

AKKM yang berada di wilayah adat Bius Batu Nagodang Siatas Sitonong merupakan praktek tradisional yang dilakukan secara temurun yang dilanjutkan dan dipertahankan oleh masyarakat adat dan diwariskan secara turun-temurun, dengan tujuan utamanya menjunjung hukum adat dan/atau menghormati nilai-nilai dan kebijaksanaan tetua dan nenek moyang, pelestarian budaya/tradisi, perlindungan hal warisan, situs spiritual/ sakral, dan praktik budaya. Praktik kearifan lokal pada AKKM juga bertujuan memelihara dan meningkatkan sumber daya alam untuk keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Praktik Pengelolaan

Dolok atau gunung yang dilindungi merupakan inisiatif lama yang diwariskan secara turun temurun masyarakat. Dolok adalah Area yang menyimpan cadangan air bersih untuk kebutuhan esensial masyarakat. Selain itu, digunakan untuk sumber pengairan kolam ikan, persawahan, dan ladang masyarakat. Di mana sumber daya tersebut menjadi penopang mata pencaharian masyarakat. Dolok juga menjadi kawasan untuk melestarikan tradisi/budaya. Budaya yang dilakukan pada area ini terdapat Dolok Pilar yang dijadikan sebagai tempat ritual masyarakat saat meminta hujan di musim kemarau. Memiliki beragam jenis kayu yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan membuat rumah. Dan menjadi habitat untuk beberapa jenis fauna.

Dolok Parundungan merupakan area komunal yang tidak dapat diperjualbelikan. Hutan ini berbentuk gunung karst yang saling berjajar dengan kemiringan lereng sekitar 80% dengan tipe ekosistem berupa tebing bebatuan dengan lahan basah dan berlumut. Memiliki pepohonan dengan diameter pohon berkisar 20 meter. Banyak ditumbuhi pohon kemenyan sebagai salah satu komoditas komersial. Karena berupa gunung karst, area yang bisa dikelola masyarakat untuk persawahan dan ladang hanya dari bagian menengah ke bawah.

Area Dolok dikelola secara komunal oleh masyarakat adat memiliki aturan adat, serta kegiatan yang dilakukan di Dolok yaitu berupa Ritual Partangiangan Panggohi yaitu Acara menabur boni yang diadakan setiap 27 September setiap tahun. Ritual ini dilakukan di 3 dusun bergantian sesuai musyawarah bersama. Ritual Partangiangan Panggohi merupakan ritual setelah menanam padi 3 bulan setelah ditanam dan dipimpin oleh Bona Taon yang dilakukan dengan tujuan untuk kelancaran tanaman agar aman dari hama. Selain itu, terdapat aturan-aturan adat yang harus dipatuhi oleh masyarakat saat berada di area Dolok di antaranya;

  • Larangan berkata kotor dan menjaga sopan santun saat berada di dalam gunung.
  • Terdapat larangan menebang pohon di ladang tanpa izin pemilik lahan.
  • Di larang membawa daging babi ke gunung.
  • Aturan memanen ikan yang dilakukan dengan mandurang dan mengeringkan air.
  • Dilarang memancing dan menyetrum ikan di kolam, serta memandikan kerbau ke dalam kolam.
  • Masyarakat dapat memanfaatkan kayu hutan disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Terdapat juga aturan khusus ketika berada di Dolok Parundunganr diantaranya;
  • Dilarang membawa babi ke gunung.
  • Dilarang berbicara kotor (menjaga sopan santun) saat di dalam gunung.
  • Dianjurkan saat hendak membuang ludah mengucap “permisi”.

Aturan-aturan yang diberlakukan ini bersifat lisan dan diwariskan secara turun-temurun, apabila aturan tersebut dilanggar maka sanksi yang didapatkan berupa sanksi sosial yaitu teguran. Mekanisme penyelesaian musyawarah bersama masyarakat adat melalui lembaga adat yang bernama Lembaga Raja Adat Bius. Lembaga adat tersebut memiliki 3 paradatan yang memproses pengambilan keputusan dengan cara musyawarah, yaitu;

  • Batu Nagodang
  • Adat Siatas
  • Adat Sitonong

Keanekaragaman Hayati

Dolok Parundungan yang merupakan kawasan gunung perbukitan, memberikan kontribusi yang besar terhadap lingkungan dan juga ekosistem, salah satunya keanekaragaman hayati, Berikut kehati yang ada di wilayah Dolok Pilar ;

Flora:

  • Kayu
  • Kemenyan/haminjon
  • Bambu
  • Kayu Manis
  • Pinus
  • Hau Andolok
  • Gorak
  • Hapas-Hapas (kayu arang)
  • Kayu Harakka (untuk buat rumah)
  • Boang (kayu untuk membuat alat musik serunei)
  • Tanaman
  • Bunga tomat
  • Marugama (obat perut)
  • Harimonting (buah hutan)
  • Tahul-tahul (kantong semar)
  • Parung-parung (bunga hutan)
  • Bambu lemang
  • Aren
  • Hotang (rotan)

Fauna:

  • Imbo
  • Belu
  • Monyet (Bodat)
  • Ulihap
  • Ampodi
  • Musang
  • Tanggiling (Trenggiling)
  • Babi Hutan (Aili)
  • Hike
  • Burung Enggang
  • Lali (elang)
  • Burung Ui
  • Sibahue
  • Batiaraja
  • Limatok (pacet)
  • Ernga.
  • Ikan:
  • Ikan mas
  • Nila
  • Lele (sibahut)

Titik penting yang berada di Dolok Parundungan yaitu Aek Siparbue. Selain itu, terdapat titik penting berada di komunitas adat Bona Ni Dolok di antaranya;

  • Parjampalan Sihotik-hotik : merupakan area komunal yang digunakan untuk gembala ternak.
  • Parjujian : area komunal yang berlokasi di perkampungan yang dipercaya sebagai tempat berjuji manusia dengan makhluk halus.
  • Kampung lama : perkampungan nenek moyang yang sudah tidak digunakan kembali.
  • Huta Na Jolo : merupakan kampung tua.
  • Terdapat lima kampung: Lobu Ginjang, Lobu Batu Rase, Lobu Siatas, Lobu Tolong, Lobu Batu Nagodang.
  • Pasar (Onan): Onan Na Tarulang.
  • Makam Tua (Opung Mangkulling) : berupa tugu.
  • Tempat bersejarah: Ojung Batu (berada di Lobu Ginjang), tempat ritual menjaga kampung (Pauli Balang).
  • Pauli Balang : Tempat ritual menjaga kampung
  • Huta Sitonong
  • Pangulu Balang
  • Makam Opung Tarduga Simanullang : makam leluhur.
  • Ojung Batu
  • Goa Lobu Gijang
  • Tabbak : makam leluhur.
  • Mual parsungean

Pemangku Hak

Belum terdapat peraturan khusus yang mengatur pengakuan wilayah adat Bius Batu Nagodang Siatas Sitonong. Akan tetapi, masyarakat adat Bius Batu Nagodang Siatas Sitonong sedang mengupayakan Surat Keputusan pengakuan hutan adat dan wilayah adat.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-