Search
Search across the site

Dungus Kibujangga

Provinsi Banten, Kab. Lebak, Cibeber, Desa Warung Banten

Info Umum
Masyarakat Adat
Sunda
Wilayah Adat
Kaolotan Cibadak
Luas Area
7.36 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-01-08

Sejarah Inisiatif

Sejarah Desa Warungbanten bermula saat warga mulai membuka lahan pada tahun 1837. Terdapat sekitar 20 jiwa penduduk lokal yang membuka areal hutan untuk areal bercocok tanam huma/ladang. Aktivitas ini kemudian diikuti oleh 100 Kepala Keluarga (KK) lainnya dengan membuka lahan kemudian membuat rumah sehingga areal tersebut menjadi perkampungan. Kampung Cibadak merupakan kampung yang pertama kali dibuka dan dijadikan pemukiman oleh warga Desa Warungbanten—hal ini sejalan dengan proses perpindahan masyarakat adat Kaolotan Cibadak yang berasal dari keturunan Sajra, dan telah berpindah sebanyak 12 kali, lalu akhirnya memutuskan untuk menetap di Kampung Cibadak, Desa Warungbanten. Alur perpindahan tersebut sebagai berikut: Sajira – Kadu Luhur – Kadu Dampit – Kadu Jangkung – Buni Hiyeum – Huni Bera – Kadu Jajar – Calingcing – Bungbas/Pasir Hui – Panenjoan Kidul – Cibuut – Muhara 3 – Cilangkob – Cibadak. Proses perpindahan tersebut menunjukkan bahwa warga Desa Warungbanten sebagian besar merupakan keturunan Kaolotan Cibadak yang kemudian berasimilasi dengan penduduk lain seiring dengan hadirnya beberapa aktivitas penambangan emas di sekitar Cikotok yang dibuka dan dikelola oleh PT. Aneka Tambang pada tahun 1936. Secara historis Desa Warungbanten merupakan pemekaran dari Desa Cibeber Kecamatan Bayah pada tahun 1983, dahulu berada di wilayah Kecamatan Bayah dan setelah adanya pemekaran Kecamatan pada tahun 1992, Desa Warungbanten masuk ke Wilayah Kecamatan pamekaran (Cibeber) Kabupaten Lebak, dan pada tahun 2009 sebagian wilayah Desa Warungbanten dimekarkan ke Desa Ciherang.

Selain itu, terdapat pula cerita asal-usul lain mengenai Masyarakat Adat Kaolotan Cibadak. Berdasarkan asal usul leluhur, pada tahun 1909, Kaolotan Cibadak adalah salah satu kelompok masyarakat yang merupakan pencaran dari kasepuhan yang ada kaitannya dengan Prabu Siliwangi dari pancer pengawinan—salah satu keturunan dari Prabu Siliwangi. Masyarakat Kaolotan merupakan salah satu kesatuan sosial sejarah dan kebudayaan dengan masyarakat kesepuhan lain. Pada awal penyebaran agama islam, mereka tidak mau memeluk/menghindari kerajaan islam yang ada. Pada masa penjajahan belanda, karena menghindari serangan dari pemerintah kolonial belanda yang dianggap kejam dan tidak manusiawi, sehingga menemukan daerah yang sepi subur untuk bercocok tanam serta dianggap daerah yang aman dan nyaman untuk menata kehidupan baru. Oleh karenanya, memilih daerah ini sebagai tempat untuk menetap.

Terjadinya kemarau panjang membuat masyarakat Kaolotan Cibadak mengalami kekeringan, sehingga masyarakat kaolotan harus mengadakan riungan yang berarti (berkumpul) bergotong royong untuk memeriksa keadaan yang terjadi di hulu sungai. Ketika masyarakat kaolotan memeriksa di hulu sungai, ternyata air sungai itu masih sangat jernih dan banyak airnya, tetapi air/sungai itu tidak bisa mengalir, karena terhalang atau tersumbat oleh kotoran badak yang sangat banyak, sehingga air tidak dapat mengalir dengan lancar. Namun, hutan yang berada di hulu sungai ini adalah salah satu tempat berkembang biaknya binatang badak, karena sebab itu masyarakat kaolotan harus selalu melakukan riungan. Sekitar tahun 1919, sungai itu dinamakan Sungai Cibadak dan Kaolotan juga dinamakan Kaolotan Cibadak. Kaolotan Cibadak ini terletak di sekitar Gunung Halimun, tepatnya di kaki Dungus Kibujangga dan Dungus Kondang.

Dungus Kibujangga merupakan areal yang dilindungi oleh Masyarakat Adat Kaolotan Cibadak. Dungus Kibujangga merupakan hutan titipan para leluhur yang berada sejak ratusan tahun yang lalu yang sekarang masih utuh dan tetap terjaga kelestariannya. Hutan Adat Dungus Kiibujangga merupakan areal yang sakral bagi masyarakat sebagai tempat melaksanakan ritual adat yang bertujuan untuk mengucapkan terimakasih kepada Sang Hyang Widi (Allah SWT) atas manfaat yang diberikan dan berhadap agar hutan tersebut terus memberikan manfaat. Keberadaan Hutan Adat Dungus Kibujangga dianggap penting sebagai sebagai Aub lembur (penjaga kampung) agar masyarakat terhindar dari malapetaka yang datang. Selain itu, juga memberikan manfaat sebagai sumber air yang tidak pernah surut walaupun musim kemarau yang sangat panjang, serta flora fauna dan tanaman obat-obatan lainnya. Selain ekosistem yang masih utuh, Hutan Adat Kibujngga memiliki situs yang diberi nama Batu Tumpeng—sebagai simbol kesuburan pangan di kaolotan Cibadak.

Praktik Pengelolaan

Masyarakat Adat Kaolotan Cibadak memiliki slogan “Mipit Amit Ngala Kudu Menta” yang artinya ketika ingin berkunjung hutan adat harus meminta izin kepada tokoh ada—dijaga, diraksa, dipikawelas, dipikaasih, yang artinya hutan tersebut harus saling menjaga memberi perlindungan agar tetap lestari. Praktik pengelolaan Hutan Adat Dungus Kibujangga dipertanggung jawabkan oleh lembaga adat dan desa. Desa berperan di sektor kebijakan, perlindungan, dan aturan secara formal. Sedangkan Kaolotan berperan sebagai penjaga dan pengelola Hutan Adat Dungus Kibujangga. Struktur lembaga adat Kaolotan Cibadak terdiri dari 2 bagian—masuk ke Kasepuhan Cicarabub dan Kasepuhan Ciptagelar. Kedua kasepuhan tersebut merupakan pusat kasepuhan wilayah Kaolotan Cibadak. Berikut merupakan bagian kelembagaan adat:

1. Oyot cicarucub olot dalim , olot surjaya, olot anda.

2. Oyot Ciptagelar, olot erus, olot ardasa, olot arma olot armun, olot asik.

3. Juru Basa (Olot Wikanta) sebagai pembicara kasepuhan ketika ada kegiatan acara - acara adat.

Pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan Adat Dungus Kibujangga diambil secara musyawarah (rembuk) dan diputuskan oleh ketua adat dan pemerintahan desa. Pengelolaan pemeliharaan hutan adat dilakukan secara gotong-royong dan ketika hutan sudah ada sebagian yang rusak atau gundul masyarakat bersama-sama untuk menanam pohon yang kira-kira bisa menghasilkan air agar manfaat sumber air dari hutan adat tersebut lebih subur dan hutan agar tetap utuh. Berikut ini merupakan peraturan yang berlaku di areal Hutan Adat Dungus Kibujangga:

1. Masyarakat tidak memanfaatkan hasil kayu di hutan, karena aturan adat melarang masyarakat untuk mengambil, menebang pohon, atau hewan yang tumbuh dan hidup di areal hutan adat tersebut. Kecuali jika ada kayu yang roboh seizin dengan kaolotan.

2. Masyarakat tidak memanfaatkan untuk jual beli.

3. Masyarakat tidak memanfaatkan sebagai tempat wisata.

4. Masyarakat hanya bisa mengambil manfaat dari hutan adat tersebut yaitu dengan mengambil sumber air untuk minum dan sumber air untuk lahan sawah, dan sewaktu waktu ada sebagian masyarakat yang membutuhkan obat-obatan bisa diambil dengan seizin dari kaolotan cibadak.

5. Masyarakat tidak memiliki hak pemanfaatan secara komersial karena hutan merupakan milik adat sehingga tidak bisa menjual hasil baik secara pribadi atau kelompok. Adapun hasil hutan yang bisa dijual yaitu dari lahan pribadi.

Adapun, ketika ada yang melanggar peraturan, orang yang melanggar bisa terkena Kabendon. Kata Kabendon itu sendiri berasal dari bahasa sunda yang berawal dari kata babendon atau bebendu atau kemarahan. Jadi dapat diartikan Kabendon adalah seseorang yang mendapatkan kemarahan dari sesuatu hal yang ghaib karena melakukan pelanggaran hukum.

Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Kaolotan Cibadak berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Terdapat flora fauna yang bernilai tinggi di dalam Hutan Adat Dungus Kibujangga, seperti: flora (Bunga anggrek, gadung, hanjuang, kaca piring, rotan , pohon pasang , pohon Kiara, Teureup, manglid, garu, kawung, Ngenge, Bungur, Bambu, Aren, Ceuri, Bubuai, Pelah) dan fauna (Lutung, monyet, ular, babi (begu), trenggiling, landak, tupai, berang-berang, musang, dan berbagai jenis burung).

Masyarakat Adat Kaolotan Cibadak melestarikan Hutan Adat Dungus Kibujangga secara turun-temurun dan berfokus untuk melakukan pengelolaan hutan yang berbasis pada pengetahuan masyarakat. Masyarakat Adat Kaolotan Cibadak—melalui pengetahuan lokal dan nilai-nilai yang dianut dari para leluhur—untuk tidak memanfaatkan hasil kayu secara berlebihan dan tidak memanfaatkan hutan adat sebagai sarana komersil menjadikan Hutan Adat Dungus Kibujangga tetap terjaga sumber daya alamnya secara berkelanjutan. Selain itu, mata air juga sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat di masa kini ataupun di masa depan, dan tempat ritual mereka juga tetap terlindungi. Hal ini memperlihatkan bahwasannya Hutan Adat Dungus Kibujangga juga memiliki kaitan yang erat dengan identitas dan spiritualitas Masyarakat Adat Kaolotan Cibadak.

Pemangku Hak

Belum ada dasar hukum yang mengatur mengenai pengakuan dan perlingungan Masyarakat Kaolotan Cibadak sebagai masyarakat adat ataupun dasar hukum pengakuan dan perlindungan Hutan Adat Dungus Kibujangga itu sendiri.

Sumber lain:

https://warungbanten.id/artikel/2019/4/15/sejarah-desa

https://aman.or.id/regional-news/komunitas-kaolotan-cibadak-generasi-ke-9-(sembilan)

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-