Futa Nu Sara di Ihi (Hutan Ihi)
Provinsi Sulawesi Tenggara, Kab. Wakatobi, Kaledupa, Desa Lefuto
Sejarah Inisiatif
Praktik Pengelolaan
Areal Futa Nu Sara Di Ihi hanya dapat diakses/ dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Barata Kahedupa yang tinggal di Pulau Kaledupa—keturunan asli dari Sara Barata Kahedupa atau pihak luar yang menjadi anggota masyarakat adat karena adanya pertalian perkawinan. Areal Futa Nu Sara Di Ihi telah dilindungi secara turun-temurun sejak berdirinya Kerajaan Barata Kahedupa sekitar tahun 1635. Pengelolaan dan perlindungan areal Futa Nu Sara Di Ihi dikelola oleh Lembaga Adat Sara Barata Kahedupa. Secara tanggung jawab kewilayahan, tanggung jawab diberikan kepada kepala wilayah adat di masing-masing sub-wilayah Adat (Bonto dan Kadie). Kepala sub-wilayah adat ini disebut dengan Bonto Lewuto. Sedangkan pengawasan dan pengamanan areal Futa Nu Sara Di Ihi dilakukan oleh Pangalasa di bawah Koordinasi Miantu’u Lau Lau dibantu oleh Fati yang berada di wilayah Limbo Lau Lau.
Apabila terjadi sengketa/ pelanggaran di Futa Nu Sara Di Ihi, maka akan diselesaikan melalui mekanisme sidang adat yang terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:
Galampano (forum peradilan adat di tingkat sub wilayah adat) yang terdiri dari para bonto (kepala sub wilayah adat/ limbo), Miantu’u Pale Umbosa, Miantu’u Pale Siofa, dan Saban Jara. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat sub wilayah, maka akan diteruskan pada level sidang adat yang lebih tinggi, yaitu: tingkat Sara Barata Kahedupa.
- Galampa To’ogo (forum peradilan adat tingkat Barata) yang terdiri dari 8 orang pejabat Barata di antaranya Bonto To Oge Umbisa, Bonto To Oge Siofa, Miantu’u Agama, Imam Barata, Miantu’u Sulu jaju Umbosa, Miantu’u Sulujaju Siofa, Manutu’u Lau Lau, dan Miantu’u Langge. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat wilayah besar (Barata), maka akan diselesaikan diteruskan pada sidang adat tertinggi yang merupakan gabungan dari forum galampano dan galampa to’oge yang disebut dengan Mandarasi. Seluruh sidang adat ini dilakukan di dalam rumah adat atau Baruga.
Secara umum, aturan dan larangan yang berlaku di dalam areal Futa Nu Sara Di Ihi adalah dilarang melakukan pengrusakan, seperti: penebangan pohon, pengambilan batu/ pasir, maupun tanah yang ada di dalamnya. Lalu, akses ke dalam areal Futa Nu Sara Di Ihi harus melalui izin Pangalasa dan hanya untuk kepentingan ritual adat dan pengambilan obat tradisional. Apabila terjadi pelanggaran atas larangan di atas maka pelanggar dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan berdasarkan motif dan jenis pelanggaran di antaranya:
- Jika pelanggaran dilakukan karena ketidaktahuan si pelanggar mengenai aturan yang berlaku dan dilakukan dalam jumlah yang kecil, maka akan dilakukan peneguran.
- Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja maka akan dikenakan sanksi (Kona’o Rolebda’o) berupa uang yang dihitung berdasarkan nilai uang di Kaledupa yang disebut dengan Boka (1 Boka = 60 ribu).
- Apabila si pelanggar tidak mampu membayar, maka akan diterapkan sanksi sosial berupa pengucilan.
Keanekaragaman Hayati
Futa Nu Sara Di Ihi dilindungi keberadaannya karena Masyarakat Adat Barata Kahedupa telah memiliki aturan yang diwariskan secara turun-temurun untuk tetap menjaga dan memelihara warisan budaya dari leluhur mereka. Perlindungan terhadap Futa Nu Sara Di Ihi berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Masyarakat memanfaatkan areal ini sebagai daerah pertanian, perkebunan, serta sumber air bersih dan sumber obat-obatan tradisional, serta sebagai padang penggembalaan hewan ternak. Beberapa flora dan fauna yang ada di Futa Nu Sara Di Ihi adalah:
- Fauna: Burung Maleo, Burung Kakatua, Burung hantu, Burung Buri, Burung Tekukur, Burung Sri Gunting, Burung Raja Udang, Burung Kapodang, Burung Elang.
- Flora: Kuwa, Geresa atau Lontar, Bambu, Nipa, Aren, Rumbia, Jambu, Mete, Nangka, Pinang Kelengkeng, Minso, Mangga, Bunga Anggrek, Bunga Asparageles, Kunyit, Temulawak, Mengkudu.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Barata Kahedupa belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat.