Search
Search across the site

Gentung Buyut Kilong

Provinsi Kalimantan Timur, Kab. Penajam Paser Utara, Sepaku, Desa Kelurahan Maridan

Info Umum
Masyarakat Adat
Kampong Maridan
Wilayah Adat
Masyarakat Adat Kampong Maridan
Luas Area
120.92 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-06-18

Sejarah Inisiatif

Sejarah Kampong Maridan memiliki dua versi cerita berbeda. Pada versi pertama, Maridan berasal dari nama seseorang yang ditokohkan, yakni Jabat, dengan bukti berupa makam. Jabat merupakan tokoh Suku Paser yang diyakini membuka Kampong Maridan pada zaman penjajahan Belanda. Awalnya, Kampong Maridan merupakan wilayah adat Suku Balik, tetapi kini Suku Balik tidak lagi bermukim di Kampong Maridan. Pada versi kedua, dijelaskan bahwa nama Maridan diambil dari sebuah dahan kayu besar yang terbalik di suatu sungai. Maridan berasal dari gabungan kata ‘Mori’ yang berarti angker dan dipahami untuk tidak diganggu; serta kata ‘Dan’ yang berarti dahan kayu. Seiring berjalannya waktu, gabungan kata dari Moridan berubah menjadi Maridan karena pencampuran bahasa dan dialek. Masyarakat Adat Kampong Maridan memiliki situs atau areal yang dilindungi, situs tersebut bernama Gentung Buyut Kilong.

Gentung Buyut Kililong adalah areal mata air yang diyakini tidak pernah mengering pada saat kemarau panjang sehingga Masyarakat Adat Kampong Maridan meyakini bahwa Gentung Buyut Kilong adalah mata air yang keramat, di sekitar mata air ditumbuhi berbagai pepohonan yang dijaga dan dipelihara Masyarakat Adat Kampong Maridan karena menjadi satu-satunya sumber mata air. Buyut kilong merupakan orang pertama yang membuka ladang di sekitar kepala Sungai Selong Botuk. Dahulu, sebelum menjadi mata air, Gentung Buyut Kilong merupakan kepala Sungai Selong Botuk, semenjak adanya perusahaan PT. ITCI masuk ke Maridan, Sungai Selong dibendung sehingga kepala sungai yang seharusnya mengalir mengikuti aliran sungai, menjadi tertampung dan menjadi danau atau mata air. Di sekitar Gentung Buyut Kilong terdapat hamparan Alas Bekal yaitu hutan setengah tua yang didalamnya terdapat pepohonan keras dan pepohonan buah-buahan.

Inisiatif perlindungan areal ini telah ada dan tertanam secara turun temurun di benak Masyarakat Adat Kampong Maridan. Namun, para tokoh adat, kebanyakan belum paham aturan mengenai perlindungan areal yang dilindungi ataupun wilayah adat mereka. Oleh karenanya, terdapat pihak eksternal yang membantu dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Kampong Maridan, seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), PEREMPUAN AMAN, dan BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) di tahun 2020 untuk melakukan pemetaan wilayah adat dan menggali data sosial masyarakat adat.

Praktik Pengelolaan

Areal Gentung Buyut Kilong dapat dimanfaatkan oleh seluruh Masyarakat Adat Kampong Maridan dan suku-suku lain yang tinggal di Maridan juga boleh memanfaatkan. Tidak ada larangan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di areal Gentung Buyut Kilong—siapapun boleh mengambilnya asal tidak berlebihan dan atas seizin tuo kampong (kepala adat). Aturan ini diwariskan secara lisan dan turun-temurun. Berikut ini merupakan aturan yang berlaku di areal Gentung Buyut Kilong:

  1. Tidak menebang atau merusak pepohonan.
  2. Tidak boleh membuka kebun atau ladang.
  3. Tidak boleh berenang di dalam danau.
  4. Tidak boleh membuang sampah berbentuk apapun di dalam danau.
  5. Tidak Boleh memanfaatkan sumber air secara berlebihan.

Aturan ini dikelola dan diawasi oleh lembaga adat yang bernama Penggugu Adat Kampong Maridan, yang terdiri dari:

  1. Tuo Kampong, berperan dalam menjalankan pemerintahan adat, memimpin musyawarah (bapekat), mengatur sistem kehidupan masyarakat adat terkait tanah, lahan, ladang, dan hutan serta memutuskan sanksi adat.
  2. Saronoian, berperan dalam membantu Tuo Kampung mengurus kampung dan mengundang masyarakat adat setempat untuk hadir dalam bapekat dan bergotong royong.
  3. Mulung, berperan dalam pembacaan mantra dan melakukan pengobatan tradisional melalui ritual adat.
  4. Penggading, berperan dalam menyiapkan segala perlengkapan ritual dan memastikan ritual adat berjalan lancar.

Selain itu, Masyarakat Adat Kampong Maridan memiliki pembagian ruang menurut adatnya, yaitu:

  1. Alas, adalah areal lahan yang dilindungi untuk diambil manfaat cadangan kebunnya. Terdapat berbagai tutupan lahan pada areal ini, yaitu payau, jati, dan pinus. Alas terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni:

    • Alas Tuo: Alas yang tidak pernah digarap untuk ladang. Alas Tuo merupakan tempat untuk mencari rotan, tempat berburu, mengambil bahan obat-obatan tradisional, mengambil kebutuhan untuk membangun rumah. Alas Tuo dimaknai sebagai hutan yang masih lebat.
    • Alas Bengkal: Alas setengah tua yang di dalamnya terdapat pohon buah-buahan dan kayu meranti. Alas bengkal akan digunakan kembali nantinya.
    • Alas Mori: Hutan yang dijaga dan tidak pernah dikelola masyarakat adat karena dianggap angker.
    • Alas Bakau: Hutan Mangrove.

  2. Lati Burok, adalah belukar bekas ladang padi yang ditinggal 3-4 tahun.
  3. Umo, adalah areal lahan kebun/ladang untuk menanam padi gunung maupun sayur-sayuran.
  4. Kebon, adalah areal lahan yang digunakan untuk menanam karet dan sawit.
  5. Gentung, adalah areal lahan yang difungsikan sebagai sumber mata air dengan subjek hak kolektif.
  6. Kampung, adalah areal pemukiman di wilayah Kampong Maridan.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Adat Kampong Maridan melindungi areal Gentung Buyut Kilong karena dianggap sebagai areal yang penting sebagai satu-satunya sumber mata air. Selain itu, areal tersebut memiliki sejarah yang erat dengan seorang tokoh adat yang dihormati. Pengelolaan dan perlindungan Gentung Buyut Kilong berkontribusi dalam pelestarian ekosistem danau. Selain itu, juga berkontribusi terhadap perlindungan keanekaragaman hayati bernilai tinggi serta flora dan fauna yang ada di dalamnya seperti: Rotan Sega, Rotan Manau, Rotan Lio, Rotan Dalun, Rotan Dana, Rotan Tu, Rotan Tenduan, Puti (Bangeris), Teliyon (Ulin), Putang (Meranti), Jirit, Juji, Arau, Medang, Lutung, Tempudau, Damar, Tepalung, Kroeng; Pohon buah (Tudak, Layung, Kopi, Lembonu); dan Tumbuhan obat (Melepek, Pasak Bumi, Kelekakait, Koyur). Berbagai jenis fauna diantaranya:

  1. Biwang (Beruang) (dilindungi)
  2. Pelanduk (Kancil)
  3. Telawos (Kijang)
  4. Kelawot (uWA-uWA) (dilindungi)
  5. Bekarak (Bekantan) dilindungi
  6. Kode mea (Lutung) dilindungi
  7. Kode (Monyet)
  8. Buis (Lutung Kelabu) dilindungi
  9. Boruk (Beruk)
  10. Kukang dilindungi
  11. Uker (Kera Buku) dilindungi
  12. Kung (Kumbung Melaya) dilindungi
  13. Besikak (Tupai)
  14. Ayom (Teringeling) dilindungi
  15. Tetung (Landang)
  16. Munin (Musang)
  17. Biyontung (Singung)
  18. Dongon (Berang-Berang)
  19. Tugok (Kura-Kura)
  20. Delawi (Bulus)

Pemangku Hak

Masyarakat Adat di Kabupaten Penajam Paser Utara baru memiliki dasar hukum pengakuan dan perlindungan di tingkat provinsi yaitu Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Hingga saat ini, belum ada subjek hukum yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya Masyarakat Adat Kampong Maridan. Masyarakat Adat Kampong Maridan merupakan salah satu masyarakat adat yang terdampak dari adanya penggusuran pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berada Kecamatan Sepaku.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-