Ghimbo Adat Boncah Lidah (Hutan Adat)
Provinsi Riau, Kab. Kampar, Desa Kampa
Sejarah Inisiatif
Asal muasal Kenegerian Kampa ada yang menyebut “sungai embun” dan ada juga yang menyebutnya dengan nama “campa”. Saat ini, sungai embun dan kata campa muncul dari sejarah dinasti cina jauh sebelumnya tergabung dalam sistem pemerintahan Kedatuan Sriwijaya Alam Pulau Paco. Sistem pemerintahan ini dikenal juga dengan kepemimpinan “Tali Bapilin Tigo” atau “Tungku Tigo Sajorangan” yang terdiri dari Kepemimpinan Adat, Kepemimpinan Negeri dan Kepemimpinan Agama. Tidak ada yang tahu persis kapan wilayah Kenegerian Kampa dibuka dan dibangun. Dahulu, masyarakat Kenegerian Kampa hidup dengan cara berladang berpindah (mengasang). Beberapa keluarga berkumpul di satu tempat dan bergotong royong untuk membuka hutan untuk bercocok tanam segala kebutuhan pangan mereka.
Sebagaimana diketahui, wilayah kenegerian Kampa yang berada di kiri kanan sungai/batang Kampar merupakan wilayah yang subur sehingga mengundang masyarakat pendatang berasal dari masyarakat Kerajaan Muaro Takus yang mau mencari ladang dan penghidupan baru di wilayah ini. Penuturan dari beberapa tokoh masyarakat menyebutkan sejak ratusan tahun yang lalu telah hidup dan berkembang empat suku yang dipimpin oleh empat datuk di Kenegerian Kampa sebagai pimpinan adat persukuan, di antaranya Suku Domo Datuok Temenggung, Suku Piliang Datuok Bosau, Suku Melayu Datuok Tiawan, dan Suku Pitopang Datuok Majou Bosau. Setiap Datuok menurut ketentuan “empat jinni lalu dilingkung bondue nan empat” yang artinya mempunyai empat orang tokoh adat dalam satu suku yaitu satu orang datuk, pegawai, dubalang/panglimo dan malin, di mana keempat tokoh persukuan tersebut dipimpin oleh seorang datuk dan memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Seiring berjalannya waktu, empat suku yang pertama kali mendiami Kenegerian Kampa berkembang menjadi enam suku sampai saat ini.
Masyarakat Adat Kenegerian Kampa memiliki areal yang dilindungi dan dikelola secara turun-temurun, yaitu Ghimbo Adat atau Hutan Adat. Ghimbo Adat yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Kenegerian Kampa terdiri dari Ghimbo Adat Pomuan dan Ghimbo Adat Bonca Lidah. Ghimbo Pomuan berarti hutan pemberian—disebut demikian karena dahulunya hutan ini dimanfaatkan kayunya sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan bangunan fasilitas umum dan anak kemenekan Kenegerian Kampa yang akan membangun rumah. Syarat dan ketentuan pengambilan kayu diatur oleh Ninik Mamak agar menjamin pengambilan kayu tidak berlebihan, melainkan sesuai dengan kebutuhan. Namun, saat ini pemanfaatan kayu Ghimbo Pomuan untuk fasilitas umum dan anak kemenakan yang akan membangun rumah tidak diperbolehkan lagi. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah ninik mamak. Alasannya, jika hal tersebut dilakukan, maka besar kemungkinan Hutan Adat Ghimbo Pomuan akan habis, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya terhadap hutan, misalnya terancamnya sumber air bersih dan irigasi sebagai lumbung pertanian dan perikanan masyarakat Kenegerian Kampa. Namun, larangan untuk menebang pohon di Hutan Adat Ghimbo Pomuan memiliki pengecualian bagi anak kemenakan yang rumahnya terkena musibah, misalnya kebakaran, agar anak kemenakan yang bersangkutan dapat membangun kembali rumah yang terbakar tersebut.
Sementara itu, Ghimbo Bonca Lida memiliki arti hutan berawa (Bonca) yang berbentuk seperti lidah (Lida). Di dalam hutan tersebut terdapat danau kecil yang berbentuk seperti lidah. Sebelumnya, Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida tergabung dengan Ghimbo Pomuan menjadi satu hamparan hutan. Akan tetapi, karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk bercocok tanam, saat ini hutan “terpisah” menjadi dua hamparan dengan luasan 108 Ha Ghimbo Boncalida dan 56 Ha Ghimbo Pomuan.
Kedua areal ini telah dilindungi secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Kenegerian Kampa—terutama Ninik Mamak dan Anak Kemenakan. Selain itu, terdapat juga pihak eksternal yang membantu Masyarakat Adat Kenegerian Kampa dalam proses advokasi dan pendampingan terkait pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat Kenegerian Kampa, seperti: Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kampar (AMAN Kampar), World Resources Institute (WRI), Bahtera Alam, dan Pelopor Sehati.
Praktik Pengelolaan
Pada awalnya, masyarakat memanfaatkan areal Ghimbo Adat Pomuan menjadi sumber bahan baku herbal untuk pengobatan tradisional, tetapi lambat laun seiring berjalannya waktu, ramuan herbal ini mulai ditinggalkan oleh Masyarakat Kenegerian Kampa. Saat ini, Ghimbo Adat Pomuan dan Ghimbo Adat Boncah Lidah hanya dikelola sebagai areal yang dilindungi bagi keanekaragaman hayati Masyarakat Kenegerian Kampa. Areal Ghimbo Adat Pomuan dan Ghimbo Adat Boncah Lidah dimiliki secara komunal dan tidak dapat diperjualbelikan. Pemanfaatan juga diperuntukan terbatas hanya untuk Masyarakat Kenegerian Kampa. Saat ini, areal keduanya tidak boleh lagi diambil kayunya—tetapi bukan berarti tidak ada pemanfaatan sama sekali. Masyarakat tetap boleh memanfaatkan hasil kayu dalam kondisi tertentu seperti mengalami musibah kebakaran. Selain itu, masyarakat tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, seperti tanaman obat, buah-buahan, dan pemanfaatan jasa ekosistem berupa ekowisata. Namun, pemanfaatan ini dilakukan secara bertanggung jawab.
Peraturan dalam pengelolaan hutan adat kebanyakan disampaikan secara turun-temurun, tetapi sebagian juga sudah dituliskan dan dimuat dalam dokumen RPHA (Rancangan Pengelolaan Hutan Adat). Masyarakat Adat Kenegerian Kampa memiliki peraturan adat yang sangat ketat, terutama larangan mengambil kayu di hutan adat. Hal ini dilakukan karena kondisi luasan hutan yang tersisa saat ini sudah sangat tidak memungkinkan untuk diambil kayunya. Jika terjadi perusakan hutan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, terutama penebangan/pencurian kayu, maka orang tersebut akan diproses menurut hukum adat yang berlaku di Kenegerian Kampa. Jika ada yang melakukan pengambilan/pencurian kayu di hutan adat, maka pelakunya harus “batitiok darah”—yang berarti pelaku pencurian kayu harus menitikkan darah, yaitu melakukan penyembelihan kerbau atau kambing tergantung kepada tingkat kesalahan yang dilakukan. Proses penyelesaian masalah di Kenegerian Kampa dilakukan dengan menggunakan hukum adat. Jika tidak dapat dilakukan secara hukum adat, maka akan dilanjutkan dengan melibatkan pihak kepolisian.
Lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan terhadap areal Ghimbo Adat Pomuan dan Ghimbo Adat Boncah Lidah adalah Lembaga Pengelolaan Hutan Adat Kenegerian Kampa (LPHA Kenegerian Kampa). Segala keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan Ghimbo Adat ditetapkan melalui musyawarah mufakat—keputusan tertinggi berada pada hasil musyawarah mufakat, sesuai dengan pepatah adat yang berbunyi “Beraja pada mufakat, bermufakat pada yang benar.”
Struktur LPHA Kenegerian Kampa
Ketua: Berperan untuk memimpin bidang di bawahnya, mengembangkan LPHA, dan bertanggung jawab kepada Ninik Mamak selaku pemegang kekuasaan Hutan Adat serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa terkait pelaksanaan program yang akan dirumuskan, mewakili Lembaga untuk membuat persetujuan atau kesepakatan dengan lembaga lain sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah.
Ninik Mamak: Berperan sebagai penasehat sekaligus pemegang hak penguasaan hutan adat. Ninik Mamak berhak melakukan intervensi jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan adat yang berlaku selama masa pengelolaan hutan adat oleh lembaga pengelola.
Kepala Desa: Berperan sebagai pengawas untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas LPHA akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan perencanaan, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bendahara: Berperan dalam membuat dan mengesahkan keputusan serta kebijakan lembaga bersama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan Lembaga Pengelola Hutan Adat, sedangkan tanggung jawab bendahara adalah mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan keuangan dan kekayaan Lembaga serta mempertanggungjawabkannya kepada ketua melalui koordinasi kepada pengurus lainnya.
Sekretaris: Berperan dalam mengatur serta mengesahkan keputusan dan kebijakan terkait administrasi kelembagaan dalam penyelenggaraan organisasi bersama ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat. Sedangkan tanggung jawab sekretaris adalah mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja kelembagaan serta mempertanggungjawabkan kepada ketua melalui koordinasi kepada pengurus lainnya.
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Jasa Lingkungan: Berperan dalam merancang serta menyusun strategi implementasi rencana kerja terkait pemanfaatan dan jasa lingkungan melalui koordinasi dengan ketua, bendahara, sekretaris, dan pengurus lainnya, seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengembangan ekowisata hutan adat dan kegiatan lainnya yang terkait dengan bidang pemanfaatan dan jasa lingkungan. Kepala bidang ini bertanggung jawab dalam menjalankan program yang telah dirancang dan disusun atas kesepakatan bersama dan mempertanggungjawabkannya kepada ketua melalui koordinasi antar pengurus dan bidang lainnya.
Kepala Bidang Konservasi, Pengawasan, dan Perlindungan: Berperan dalam merancang serta menyusun rencana kerja terkait kegiatan konservasi, pengawasan dan perlindungan hutan adat Ghimbo Bonca Lida dan Pomuan, seperti rehabilitasi sempadan sungai Kampa, proteksi dan membuat agenda patrol hutan adat serta kegiatan lainnya yang terkait. Kepala bidang ini bertanggung jawab dalam menjalankan program yang telah dirancang dan disusun atas kesepakatan bersama dan mempertanggungjawabkannya kepada ketua melalui koordinasi antar pengurus dan bidang lainnya.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan: Berperan dalam merancang serta menyusun rencana kerja terkait kegiatan riset dan pengembangan kelembagaan Hutan adat Ghimbo Bonca Lida dan Pomuan, seperti penelitian terkait flora dan fauna, pengembangan dan peningkatan kapasitas anggota serta kegiatan lainnya terkait dengan pengembangan lembaga pengelola hutan adat Ghimbo Bonca Lida dan Pomuan. Kepala bidang ini bertanggung jawab dalam menjalankan program yang telah dirancang dan disusun atas kesepakatan bersama dan mempertanggungjawabkannya kepada ketua melalui koordinasi antar pengurus dan bidang lainnya.
Kepala Bidang Sosial Budaya dan Lingkungan Hidup: Berperan dalam merancang serta menyusun rencana kerja terkait kegiatan sosial budaya dan lingkungan hidup, seperti edukasi, membangun hubungan dan relasi dengan berbagai pihak, sosialisasi, memperingati hari besar lingkungan hidup dan kegiatan lainnya yang terkait dengan sosial budaya dan lingkungan. Kepala bidang ini bertanggung jawab dalam menjalankan program yang telah dirancang dan disusun serta membuat strategi atas kesepakatan bersama dan mempertanggungjawabkannya kepada ketua melalui koordinasi antar pengurus dan bidang lainnya.
Berikut ini merupakan aturan mengenai mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran pencurian kayu atau perusak hutan adat:
- Anak Kemenakan / masyarakat yang melihat terjadinya pencurian kayu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melaporkan pencuri/perusak kepada ninik mamak.
- Anak kemenakan yang melaporkan bersama ninik mamak mendatangi lokasi pengambilan kayu / tempat dimana barang bukti ditemukan, selanjutnya barang bukti tersebut di dokumentasikan.
- Setelah adanya data dan bukti yang cukup, Ninik Mamak akan menemui mamak (paman) dari pelaku, jika pelakunya adalah anak kemenakan (warga tempatan), jika tidak anak kemenakan, pelaku akan tetap dipanggil dan diadili secara adat, jika tidak bersedia untuk dipanggil, maka pelaku langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib (Kepolisian).
- Pelaku diminta keterangan dan pengakuan di depan para Ninik Mamak tentang kejadian pencurian kayu.
- Para Ninik Mamak akan melakukan perundingan untuk memutuskan perkara.
- Setelah melakukan perundingan, maka ninik mamak akan menjatuhkan sanksi/hukuman kepada pelaku.
- Jika pelaku tidak mengakui kesalahan dan tidak mau membayar denda yang telah ditetapkan oleh ninik mamak, maka persoalan tersebut akan dibawa ke Hukum Positif, yaitu melaporkan kepada pihak yang berwajib, yaitu pihak kepolisian.
Jika dalam proses persidangan yang bersangkutan tidak berkata jujur dan ‘bertele-tele’, maka sanksi yang ditetapkan bisa jauh lebih besar. Sanksi adat yang diberikan kepada pelaku adalah menitikkan darah yaitu dengan melakukan penyembelihan kerbau atau kambing (sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan). Kerbau/kambing yang disembelih akan dibagikan dagingnya kepada masyarakat yang kurang mampu. Denda tersebut berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pencurian kayu di Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan, tanpa terkecuali. Dalam hukum adat di Kenegerian Kampa dikenal dengan istilah adat “kok tatayok dikembalikan, kok tamakan dimuntahkan”—yang berarti “Dalam keadaan apapun, barang-barang yang telah terambil di hutan harus dikembalikan”. Hal ini merupakan salah satu cara untuk menjaga hutan adat agar tetap terjaga kelestariannya.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan dan perlindungan Ghimbo Adat Pomuan dan Ghimbo Adat Boncah telah berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Masyarakat Adat Kenegerian Kampa secara sadar telah berkomitmen untuk melindungi kedua areal ini walaupun dahulu mereka memanfaatkannya secara aktif. Hal ini dilakukan karena Masyarakat Adat Kenegerian Kampa berpegang teguh pada nilai budaya mereka untuk melindungi hutan dan bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip untuk bertindak tegas terhadap perusak hutan, seperti “batitiok darah” untuk melakukan penyembelihan atas kesalahan terhadap perusakan hutan dan “kok tatayok dikembalikan, kok tamakan dimuntahkan” untuk bertanggung jawab terhadap apapun yang dilakukan kepada hutan. Perlindungan kedua areal dilakukan sebagai bentuk antisipasi mereka terhadap dampak negatif yang terjadi. Melalui pengetahuan lokal Masyarakat Adat Kenegerian Kampa dan relasi kehidupan mereka dengan hutan, mereka memikirkan masa depan dan nasib generasi mendatang yang juga akan menggantungkan hidupnya kepada hutan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi sumber air yang ada di hutan dan keanekaragaman hayati seperti kayu yang ada di dalamnya.
Keanekaragaman hayati yang ada di dalam areal Ghimbo Adat Pomuan dan Ghimbo Adat Boncah terdiri dari berbagai jenis kayu, tanaman obat/ herbal, serta fauna. Jenis kayu yang tersedia diantaranya Meranti, Cabodak Ghimbo, Momponiang, Biangan, Potai Imbo, Jelutung, Toghok, Meranti Gambuang, Meranti Kulik Buayo, Kuranji, Petatar, Tampui. Lalu, jenis tanaman obat/ herbal diantaranya: Sundak Langit (Obat Sakit Pinggang), Pasak Bumi (Obat Sendi, Malaria, Nafsu Makan), Kombang Simangkuak (Obat Panas Dalam), Galinggang (Obat Kurap), Buah Ampolu (Obat Demam), Buah Kulim (Obat Bisa, Bumbu Dapur), Buah Bengkek (Obat Sakit Perut), Daun Siminyak (Obat Penambah Asi), Daun Pisang Kolek (Obat Sakit Kepala), Daun Kaduduak (Obat Luka), Pasak Bumi, Bajaka, Buah Sanggul, Aka kasok, Zingiberaceae. Serta berbagai jenis fauna, seperti: Kera Ekor Panjang, Lutung, Beruk, Beberapa jenis Burung, Tipai Jonjang, Tpai kecik, Bingkaruang, Ular Phiton, Ular Hijau, Bangau Putih. Lalu, upaya perlindungan kedua areal ini berkontribusi sebagai ‘aset’ atau kekayaan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Kenegerian Kampa sebagai hutan adat untuk dimiliki/ diakui secara sah melalui hukum negara dan berlaku selamanya untuk dipertahankan hingga ke generasi yang akan datang.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Kenegerian Kampa telah memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan mereka sebagai suatu subjek hak dan pengakuan terhadap areal yang dilindungi, yaitu Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegeran Kampa Desa Kampa dan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar melalui Keputusan Bupati Kampar Nomor 660-328-IV-2019. Selain itu, Masyarakat Adat Kenegerian Kampa juga telah memiliki dokumen tertulis yang memuat informasi mengenai Hutan Adat, Wilayah Adat, dan Masyarakat Adat Kenegerian Kampa. Lalu, dokumen tertulis tersebut juga telah memuat informasi mengenai rencana pengelolaan hutan adat serta rencana kerja yang disesuaikan dengan potensi pengembangan Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan.
Masyarakat Adat Kenegerian Kampa memiliki rencana aksi/ rencana tindak lanjut untuk melindungi dan mempertahankan areal yang dikelola dengan komitmennya untuk berupaya:
- Memperkuat Lembaga Pengelolaan hutan Adat dalam Bentuk Pelatihan dan supporting serta pendampingan.
- Pendampingan Pengembangan Pariwisata khusus di 2 hutan adat di Kenegerian Kampa.
- Menciptakan sumber-sumber perekonomian alternatif agar pengelola hutan adat bisa mendapatkan nilai ekonomis dari pengelolaan hutan adat.
- Memperkuat Unit Usaha Madu Kelulut di Hutan Adat Ghimbo Boncah Lidah yang saat ini terlantar.