Gunong Baate Meuasah
Provinsi Aceh, Kab. Aceh Utara, Desa Peureupok
Sejarah Inisiatif
Permukiman pertama masyarakat Bulusu berdiri di Baloy Buat, Ronondom, di bawah kepemimpinan Yaki Atur. Dalam tradisi Bulusu, “Yaki” adalah gelar kehormatan bagi laki-laki yang dituakan atau pemimpin adat, sehingga penyebutan nama selalu diawali dengan gelar tersebut. Pada masa ini, masyarakat hidup berpindah dengan sistem ladang berpindah, memanfaatkan hasil hutan, serta berburu menggunakan sumpit beracun dan anjing. Saat terjadi masa mengayau, Yaki Atur gugur di Sungoi Oko, dan kepemimpinan diteruskan oleh anaknya, Yaki Ubay. Untuk menghindari serangan, masyarakat mengalami sedikitnya sembilan kali perpindahan baloy hingga akhirnya pada 1972 dipindahkan ke Respen Tangap melalui program resettlement pemerintah.
Pada masa kepemimpinan Yaki Iros, yang kemudian diakui kolonial Belanda dengan gelar Pembakal, masyarakat mulai berdagang ke Tarakan dengan sistem barter dan menyerahkan buis (pajak) ke Kesultanan Bulungan. Era kolonial juga membawa aturan baru yang mengakhiri tradisi mengayau, serta memperkenalkan sekolah meski sempat menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat. Setelah Indonesia merdeka, gelar pembakal diganti dengan kepala kampung, seiring pembentukan kampung menetap.
Tahun 1960-an agama mulai masuk: Islam di pesisir dan Katolik di pedalaman, yang mengubah struktur sosial dan adat. Tahun 1972, masyarakat Bulusu Kendari direlokasi ke Respen Tangap untuk mendekatkan mereka pada fasilitas kesehatan dan pendidikan. Meski menetap, mereka tetap menggarap ladang dan hutan di wilayah adat menggunakan pondok (Lubung Umo), dan sejak 1980-an perahu mesin mempermudah mobilitas mereka.
Memasuki tahun 2000-an, wilayah adat mereka terancam oleh masuknya perusahaan kayu (2001) dan perkebunan sawit (2005–2008). Saat ini sekitar tiga per empat wilayah adat telah ditanami sawit, menyebabkan berkurangnya keanekaragaman hayati. Akses masyarakat kini terbatas pada ladang dan jakau yang tersisa, sementara hewan buruan besar seperti babi hutan hampir punah, menyisakan satwa kecil yang semakin jarang ditemui.
Praktik Pengelolaan
Muruk Tiang Berayung merupakan areal pegunungan yang dilindungi masyarakat, hasil alamnya dapat dimanfaatkan, seperti kayu, madu. Selain untuk dimanfaatkan hasil hutannya gunung tiang berayung juga digunakan oleh masyarakat untuk sumber air dan cadangan lahan. Muruk Tiang Berayung memiliki tipe ekosistem hutan pegunungan dengan pohon besar berdiameter kurang lebih 60 derajat dengan kemiringan tidak terlalu ekstrim.
Pengambilan kayu pada muruk ini dibatasi hanya untuk kebutuhan rumah tangga, tidak untuk kebutuhan komersial. Muruk Tiang Berayung memiliki pohon besar dengan daratan kering dan memiliki beragam jenis pohon, seperti menggeris, adaw, ulin, tengkawang. Secara tradisi, saat masyarakat pertama kali membuka kebun, mereka akan menanam pohon Tengkawang karena pohon tersebut mudah tumbuh. Dalam Muruk Tiang Berayung terdapat aturan kelola yaitu, dilarang menebang pohon di sekitar 3-4 meter areal gunung. Apabila aturan tersebut dilanggar terdapat sanksi berupa denda tempayan/uang sejumlah tingkat kesalahan, biasanya 6-8 juta.
Adapun larangan umum untuk seluruh masyarakat pada wilayah Muruk Tiang Berayung baik di daratan maupun perairan diantaranya : 1) Larangan untuk orang luar menebas dan membuka kebun tanpa izin, 2) Dilarang menjual tanah pemukiman ke orang luar selain Bulusu, dan 3) Dilarang mencuri, bila dilanggar akan mendapat sanksi. Sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda berupa tempayan/uang dengan nilai disesuaikan pada tingkat pelanggaran. Pengambilan keputusan adat dilakukan melalui sidang adat (Pegukum) yang biasanya berlangsung di baloy adat, musyawarah dilakukan bersama Tokoh Adat, masyarakat dan Kepala Desa.
Keanekaragaman Hayati
Muruk Tiang Berayung yang berupa gunung ini memiliki kontribusi terhadap keanekaragaman hayati pada hutan pegunungan. Beberapa jenis flora penting yang ditemukan di wilayah ini antara lain;
- Pohon Damok
- Pohon Meranti
- Pohon Manggris
Biasanya dijadikan sebagai sarang lebah untuk nantinya diambil hasil madunya oleh masyarakat.
- Pohon Beringin
Sementara itu, fauna yang hidup di sekitar kawasan meliputi;
- Burung (Punpulu)
- Burung Walet (Tuwayan)
- Rangkong (Sangang)
- Monyet, Babi (Kelawod)
- Kancil (Pelanuk)
- Rusa (Paus)
- Kijang (Payau)
- Landak (Butun).
Pada Muruk Tiang Berayung terdapat titik penting diluar kawasan yang dijaga oleh masyarakat berupa rumah panjang (Baloy) di antaranya:
- Baloy Alung Ronomdom
- Baloy Alung Lawan
- Baloy Sungoi Kayan
- Baloy Kendari
- Baloy Sungoi Kusob
- Baloy Bebiyou
- Baloy Mulud.
Pemangku Hak
Belum terdapat peraturan khusus yang mengatur pengakuan wilayah Muruk Tiang Berayung Bulusu Alung Tulou Kendari. Akan tetapi, masyarakat memiliki komitmen secara bersama – sama terkait dengan pengelolaan wilayah AKKM oleh masyarakat luas. Masyarakat adat Bulusu Alung Tulou Kendari telah berupaya menjaga kawasan adatnya melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Aturan tertulis ini memuat tata kelola pemanfaatan hutan sehingga lebih mudah dipahami, disosialisasikan, serta menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa adat.
Selain itu, masyarakat juga aktif mendorong pengakuan Muruk Tiang Berayung sebagai Hutan Adat. Pengakuan ini diharapkan memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga kawasan dari ancaman perambahan atau kepentingan pihak luar.