Search
Search across the site

Gunung Batu Putih

Provinsi Banten, Kab. Lebak, Desa Wangunjaya

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut
Wilayah Adat
Kasepuhan Jamrut
Luas Area
40.41 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-07-29

Sejarah Inisiatif

Kasepuhan Jamrut pada mulanya berasal dari Kasepuhan Cicariang yang saat ini dipimpin oleh sesepuh kampung bernama Olot Sadromi. Kepemimpinan di kasepuhan ini diwariskan secara turun-temurun. Hingga tahun 2024, Kasepuhan Jamrut dipimpin oleh Olot Mastura. Dalam sistem adat, dikenal istilah Kasepuhan Rendangan, yaitu kampung-kampung yang berada di bawah lingkup atau pengaruh sebuah kasepuhan induk. Kasepuhan Jamrut berperan sebagai kasepuhan induk, sedangkan kampung-kampung rendangan yang berada di bawahnya tidak berdiri sendiri, melainkan tetap terikat secara adat dengan kasepuhan induknya, terutama dalam menjalankan tradisi dan melaporkan hasil pertanian.

Salah satu tradisi penting adalah kegiatan balik tahun, yaitu sebuah prosesi untuk melaporkan bahwa rangkaian bercocok tanam padi telah selesai kepada pemimpin di kasepuhan induk. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momen untuk mengunjungi keluarga atau orang tua berdasarkan garis keturunan (sabondoroyot), serta meminta maaf apabila dalam pelaksanaan bercocok tanam terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan adat yang semestinya. Pada kesempatan balik tahun tersebut, masyarakat juga menyampaikan laporan mengenai jumlah jiwa, jumlah hewan, serta memberikan sumbangan seren-taun. Namun, di Kasepuhan Jamrut, sumbangan tersebut tidak bersifat wajib bagi wilayah rendangan.

Tradisi balik tahun ini masih terus dijalankan setiap tahunnya di Kasepuhan Jamrut, termasuk oleh kampung-kampung Citirim, Cikareo, dan Parung Gedong, yang merupakan bagian dari wilayah rendangan Kasepuhan Jamrut.

Praktik Pengelolaan

Gunung Batu Putih merupakan gunung yang terdiri dari bebatuan berwarna putih, pohonnya berdiameter besar, termasuk hutan rimba, kemiringan berbeda-beda dengan ketinggian 800 – 900 mdpl. Gunung Batu Putih termasuk leuweung titipan (hutan titipan). Menurut masyarakat Kasepuhan Jamrut, leuweung titipan adalah hutan yang dititipkan oleh olot-olot atau orang tua terdahulu untuk dijaga dan dikonservasi sebelum diwariskan kepada incu-putu. Hutan ini dikuasai oleh kasepuhan yang dalam hal ini pemberian izin untuk bisa mengakses kawasan tersebut ditugaskan kepada sesepuh lembur atau olot. Hutan ini mempunyai fungsi penyangga seperti menjaga ketersedian mata air bagi sawah dan pemukiman yang ada disekitarnya. Sebagaimana misalnya Gunung Rao menjaga pasokan air bagi blok sawah garapan Ciebingkeung, Gunung Ponok Sodong menjaga pasokan air kampung jamrut dan Gunung Batu Pasir Putih menjaga ketersedian air bagi blok garapan sawah Cihanyawar.

Dengan kata lain akses terhadap hutan ini dibatasi bahkan dilarang kecuali meminta izin kepada olot. Akses tersebut pun hanya sebatas untuk memasukinya saja, karena wilayah ini memang dengan sengaja dilindungi secara adat dari aktivitas pembukaan garapan atau pemanfaatan lantai tanahnya baik sebagai kebun maupun sebagai sawah. Tujuan dari mempertahankan hutan titipan yaitu untuk kelestarian hutan alam demi kepentingan keseimbangan lingkungan. Bagi masyarakat tempat ini dipandang keramat karena pamali jika dimanfaatkan dan dikhawatirkan akan mendatangkan musibah bagi si-pembuka lahan dan juga bagi lembur. Di dalam kawasan leuweung titipan tidak diperbolehkan sama sekali melakukan pemanfaatan seperti menebang pohon dan mengambil kayu nya. Pemanfaatan yang boleh dilakukan yaitu hanya pemanfaatan HHBK seperti mengambil madu, tumbuhan obat, dan buah-buahan. Hutan titipan memiliki aturan dan larangan tersendiri dalam pelaksanaan nya, yaitu seperti dilarang berkata kasar, beraktifitas di jam tangari (sekitar pukul 12 siang) dan tidak boleh memasuki hutan di hari Selasa dan Jumat.

Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut berinteraksi dengan alam melalui kegiatan bercocok tanam yang dilakukan di areal persawahan yang berdekatan dengan wilayah pemukiman maupun dekat dengan hutan titipan. Mereka memiliki kepercayaan untuk melakukan tujuh ritual yang disebut “rukun tani” yang wajib dijalankan. Adapun tujuh ritual tersebut adalah:

  • Asep Leuweung : acara perkumpulan (malam hari) yang dipimpin oleh abah olot di rumah dengan membuat tumpeng,telur ayam kampung (jago), kopi hitam pahit dan manis, rujak selasih, rujak asem, dan rujak lainnya. Olot meminta izin ke leluhur dan gusti Allah untuk menjaga keselamatan, membuka kembali musim pertanian, dan meminta hasil panen yang melimpah.
  • Nibakeun : menentukan tanggal sebar benih (benih yang ditanam di kotak sawah yang disebut pasebaran sampai menjadi pare gede. selama 40-45 hari menjadi pare gede).
  • Ngubaran Pare : ritual ketika padi tidak kunjung tumbuh. Ritual dilakukan di malam hari di kediaman abah olot. Syarat dari ritual yaitu menggunakan rujak 7 rupa, dalam ritual tersebut dibacakan sejarah nabi Muhammad SAW. dan sulamjana (penyebab gagal panen). Rujak tersebut dimasukkan ke dalam suatu wadah, kemudian air dan rujak tersebut disiuk menggunakan cangkir, selanjutnya air tersebut dibawa dan disiram ke padi.
  • Mapag Pare Beukah : ritual dilakukan ketika padi sudah mau merekah, membuat pasung dari tepung beras, rujak-rujakan,dll. ritual dilakukan pada malam hari dikediaman abah olot, Isi ritualnya yaitu abah olot membacakan sejarah nabi, sulamjana (penyebab gagal panen), dan cerita/riwayat Syekh Abdul Qadir Jailani. Pasung yang telah dibuat dipasang di atas kayu yang ditancapkan di pinggir galeung sawah.
  • Beberes Mipit : ritual sebelum dilakukan pemanenan, ritual seperti sebelumnya tetapi bacaan yang digunakan yaitu sejarah Nabi Muhammad SAW., Syekh Abdul Qadir Jailani dan wawacan.
  • Ngayaran : ritual ketika sudah panen, ritual tersebut digunakan ketika padi yang diambil dari leuit akan dibawa ke rumah untuk dikonsumsi. sebelum ngayaran, padi dilarang dikonsumsi oleh warga. kecuali padi yang bukan dipanen di tahun itu.
  • Seren Taun : Ritual adat untuk selamatan atas hasil bumi biasanya dilakukan antara bulan haji dan meminta kesuburan dan kemakmuran untuk panen yang akan datang.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut telah berkontribusi pada pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati melalui nilai-nilai yang mereka pegang dari karuhun atau leluhur mereka. Dengan seperangkat aturan dan ritual yang dimiliki, keanekaragaman hayati yang ada di Jamrut akan terjamin eksistensinya. Beberapa keanekaragaman hayati yang ada di Jamrut diantaranya:

Fauna

  • Mamalia : harimau, lutung jawa, Monyet, macan kumbang, surili, owa jawa (kueng), muka, kijang, meunceuk, rusa, kancil, landak, trenggiling, tupai, encang, jalarang, musang, babi hutan, lasun (garangan)
  • Burung : Elang jawa, Elang ular bido, julang, ayam hutan, walik, kadanca, cangkurileng, saeran, burung hantu, tando, ciung, maninting, cekakak jawa.
  • Ular : Ular tanah, ular kobra jawa, ular sanca, ular picung, ular maung, oray bedul, welang, weling, ular pucuk, dan viper pohon.

Flora

  • Kayu keras : Rasamala, kiara, puspa, pasang, saninten, laban, palahlar, gaharu, kibangkong, ki rotan, ki awi, cemara, ki hanjuang, ki leungsir,kayang,panglar, mahoni,tenjo,huru batu, ki besi, rengas, ki sereh, julang, ki padali,ki paray,ki ceuri,ki hiur,ki dego, ki kasur, maja, lambe, ki teureup, ki carogol, kopi dengkung,ki kokosan monyet, leles, ki hujan,kondang.
  • Rotan : Cacing, bubuay, sampang, rotan dawuh, seel, hoe leuleus, kesur, peuteuy, ceker kidang, hoe.
  • Tanaman obat : bubuay, ki pari, sariawan, cangkore, terestulang, akar areuy kiheulang, kileho, kawao, tangkur, kilampahan, pulus, sulangkar, babadotan , nangsi, carulang, ki ajag, dan ki anyar.
  • Buah-buahan : menteng, ceri, saninten, kokosan monyet, carogol, kopi dengkung, dan kokosan

Mata Air

  • Cilebak hideung
  • Cikalahang
  • Ciputri
  • Cipadali
  • Cisaban
  • Cigunung batu putih
  • Cihanjawar
  • Liang maung.

Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut memiliki peraturan dalam menanam bibit padi sebagai bagian dari tradisi dan sistem adat mereka. Tentunya peraturan ini sering kali berakar dari keyakinan spiritual dan kearifan lokal. Dengan begitu, Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut telah berkontribusi pada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis pengetahuan lokal, peraturan tentang penanaman bibit padi misalnya, bisa terkait dengan praktik untuk menjaga kesuburan tanah, memastikan bahwa lahan pertanian tidak mengalami kerusakan, meningkatkan ketahanan pangan, serta mengurangi risiko gagal panen. Selain itu, bukti bahwasannya Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut telah berkontribusi pada pelestarian sumber daya alam yaitu mereka sudah memegang nilai mengenai pengelolaan Leuweung Titipan Leuweung Tutupan, dan Leuweung kolot untuk dikelola dengan baik untuk mempertahankan keberlangsungan hidup dan bekal hidup menuju kesejahteraan hingga anak cucu dapat merasakan kebermanfaatan dari sumber daya alam.

Pemangku Hak

Dalam mengelola areal Gunung Batu Putih, Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut hanya memiliki peraturan adat yang diwariskan secara lisan. Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut juga belum memiliki dasar hukum yang melindungi subjek ataupun wilayah adat/ areal kelola yang dilindungi oleh Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut. Hingga saat ini, baru diperoleh dasar hukum yang mengatur mengenai Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 tahun 2015.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-