Gunung Bongkok
Provinsi Banten, Kab. Lebak, Muncang, Desa Sindanglaya
Sejarah Inisiatif
Secara historis, Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih meyakini asal usul mereka berasal dari Bogor. Mereka mengartikan Bogor sebagai “bongol” atau “canir” yang artinya pusat atau asal muasal. Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih meyakini bahwa nenek moyang (karuhun) yang ada di Pasir Eurih berasal dari Cipatat yang melakukan perjalanan melalui jalur tengah. Perjalanan yang ditempuh menuju Pasir Eurih melewati wilayah Cibarani (sekarang Desa Pasirmadang Bogor) kemudian Leuwijamang-Cisalak-Sarongge (Desa Cisarua Bogor)-Sampay-Cibanung (Desa Lebaksitu, Lebak) dan berakhir di Muhara Cirompang (Desa Cirompang, Lebak) hingga Pasir Eurih (Sindanglaya). Wilayah yang dilalui oleh karuhun merupakan bekas pemukiman atau patilasan yang saat ini menjadi rendangan dari Kasepuhan Cipatat sebelum pada akhirnya menetap di Pasir Eurih. Rombongan dibagi dua di Muhara Cirompang. Rombongan pertama melanjutkan perjalanan ke wilayah selatan yang merupakan cikal bakal dari Kasepuhan Cicarucub sedangkan Rombongan kedua menetap di Pasir Eurih. Rombongan yang menetap di Pasir Eurih mendapatkan mandat dari Leluhur untuk menjaga Gunung Bongkok sebagai titipan untuk incu putu (anak cucu).
Gunung Bongkok telah dijaga secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih karena kepercayaan mereka terhadap cerita asal-usul nenek moyang mereka yang telah menitipkan Gunung Bongkok. Bukan tanpa sebab, kampung-kampung yang berada di sekitar wilayah adat bergantung pada sumber air yang berada di Gunung Bongkok. Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih memegang nilai dan kepercayaan bahwa Gunung Bongkok menunjang Kahirupan jeung Kahuripan yang berarti mempertahankan keberlangsungan hidup untuk bekal menuju kesejahteraan. Terdapat beberapa situs yang dianggap penting berada di Gunung Bongkok, diantaranya: Sumur Tujuh, Batu Pilar, Batu Karut, Batu Saheng, Batu Sadang, Monggor Cakar, Cadas Cenang, Cakar Maung, dan Batu Patapaan. Selain itu, Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih melindungi areal Gunung Bongkok karena memegang salah satu nilai dasar kehidupan yaitu “Bakti Ka Indung Anu Teu Ngandung, Ka Bapa Anu Teu Ngayuga” yang meyakini bahwa bumi adalah ibu dan langit adalah bapak.
Selain itu, masyarakat melindungi Gunung Bongkok karena di dalamnya terdapat komoditas yang sangat bernilai bagi Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih, contohnya adalah Pohon Aren. Bahkan, mereka meyakini sebuah peribahasa “hirup mah kudu kos tangkal kawung”—hidup itu harus seperti pohon aren. Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih menggunakan pohon aren untuk berbagai macam kebutuhan: daunnya yang dibuat atap, airnya digunakan sebagai nira dan gula aren, batang pohonnya yang muda dapat dimasak dan dijadikan lauk, batang pohon tuanya bisa dipakai untuk membuat sesuatu seperti kayu bakar, kerajinan, dsb.
Praktik Pengelolaan
Gunung Bongkok merupakan sebuah areal hutan yang dikelola oleh Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih secara turun-temurun. Gunung Bongkok dibagi dalam dua areal penting yang disebut sebagai Leuweung Titipan (Hutan Titipan) dan Leuweung Cawisan (Hutan Cadangan)/ Leuweung Garapan (Hutan Garapan). Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih percaya bahwa hutan titipan merupakan hutan yang dititipkan oleh para leluhur untuk kahirupan (kehidupan) dan kahuripan (penghidupan) masyarakat, dititipkan artinya harus dijaga karena terdapat sumber air yang diperlukan untuk kebutuhan masyarakat, sedangkan cawisan dititipkan sebagai cadangan untuk masa depan incu putu (keturunan kasepuhan). Pertama, titipan dimanfaatkan untuk lahan garapan-untuk kebun, huma, sawah, dan lembur. Kedua, titipan dimanfaatkan untuk dilindungi, kahuripan bermakna bahwa kehidupan manusia tak terlepas dari ketersediaan air, cuaca yang sejuk dan terhindar dari malapetaka. Oleh karenanya, makna titipan sebagai sumber kahuripan adalah menjaga kelestarian alam, kayu alam, mata air, dan situs yang dititipkan oleh para leluhur. Tanah adat adalah titipan, tidak boleh dirusak dan tidak boleh menjadi hak milik individu.
Sementara itu, Cawisan adalah areal yang dicadangkan untuk kepentingan dan hak incu putu. Cawisan terletak di Blok Ranca Ki Arjali. Masyarakat Adat Kasepuhan meyakini pesan yang disampaikan para leluhur secara turun temurun bahwasannya areal cawisan dapat digunakan setelah ditemukannya Galih Capeu. Galih adalah inti atau cikal bakal, sedangkan Capeu adalah jenis tanaman yang berupa sayuran yang dijadikan lalapan. Namun, areal cawisan kini dikuasai oleh pemerintah. Makna dari filosofi ini adalah areal cawisan dikuasai pemerintah, areal dapat dimanfaatkan setelah ada pengakuan dari pemerintah. CAPEU adalah akronim atau singkatan dari Cap Pemerintah yang mengakui serta menghormati hak Masyarakat Adat Kasepuhan. Selain Blok Ranca Ki Arjali terdapat pula cawisan yang lainya, yaitu Mongorkilana dan Situ Seuseupan. Salah satu aktivitas masyarakat yang aktif dilakukan di wilayah cawisan adalah kegiatan menyadap aren, gula aren menjadi salah satu komoditas terbaik yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih.
Aturan dalam memasuki Leuweung Titipan telah diatur oleh batasan. Batas tersebut ditandai oleh pohon hanjuang berdaun merah seperti palem yang ditanam oleh leluhur di sepanjang sisian punggungan gunung. Batas itu menunjukkan hutan yang dilindungi tidak boleh digarap sama sekali. Jika menggarap melebihi batas tersebut akan mendapatkan kabendon atau kualat. Kabendon dapat berupa tulah seperti mendapatkan sakit dan harus diobati melalui kasepuhan, terkadang yang mendapat tulah adalah orang-orang yang memasuki hutan sembarangan tanpa izin Abah. Aturan adat Kasepuhan Pasir Eurih dimaknai sebagai “Tatali Paranti Karuhun”. Tatali Paranti Kahurun berasal dari nilai-nilai yang diturunkan secara turun temurun dan bersifat lisan. Masyarakat mempercayai bahwasannya ada peraturan yang harus ditaati seperti “Mipit Kudu Amit Ngala Kudu Menta” yang berarti melakukan sesuatu tindakan harus permisi dan mengambil sesuatu harus meminta izin—aturan ini berlaku di areal Gunung Bongkok.
Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih berinteraksi dengan alam melalui kegiatan bercocok tanam yang dilakukan di areal yang beririsan dengan hutan di sekitar Gunung Bongkok. Mereka memiliki kepercayaan untuk melakukan ritual rukun tujuh yang wajib dijalankan. Adapun tujuh ritual tersebut adalah:
- Asep Leuweung: Ritual adat yang dilakukan untuk meminta izin kepada pencipta untuk bekerja di hutan.
- Nibakkeun: Ritual adat untuk berdoa memulai penanaman/ menebar benih.
- Ngubaran: Ketika padi mulai besar, masyarakat melakukan sri sakti manusa nu kumawasa untuk mengobati tanaman dari hama dengan diberi obat tradisional dengan bahan baku yang berasal dari padi.
- Mapag pare beukah: Ritual adat yang dilakukan ketika bunga padi mulai mekar, memohon agar hasil tanaman bagus. Para perempuan membuat dodol dan menumbuk padi untuk acara selametan.
- Beberes Mipit: Ritual adat yang dilakukan jika padi sudah merunduk dan siap dipotong. Para perempuan membuat tumpengan untuk selamatan.
- Ngadiukeun: Padi selesai dipanen dan dibawa dari tempat lahan lalu memasukkannya ke dalam leuit.
- Seren taun: Ritual adat untuk selamatan atas hasil bumi biasanya dilakukan antara bulan syawal/hapit dan meminta kesuburan dan kemakmuran untuk panen yang akan datang.
Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih melaksanakan seluruh tatanan kehidupan yang dipimpin oleh kelembagaan adat yang dinamakan sebagai Kaolotan atau Kasepuhan yang dipimpin oleh Abah (Pupuhu) sebagai kepala adat yang bertanggung jawab atas segala urusan yang dititipkan oleh leluhur dalam melayani kepentingan incu putu. Dalam menjalankan tugasnya, kepala adat dibantu oleh Baris Kolot yang masing-masing memiliki tugas yaitu :
- Palu bertugas untuk memberikan pertimbangan dan masukan kepada kepala adat dalam membuat keputusan.
- Lajer bertugas memberikan nasihat atau peringatan kepada kasepuhan.
- Juru Serat/Surat bertugas untuk menyampaikan informasi kepada incu putu dan menjadi penyambung informasi dari kasepuhan ke incu putu.
- Juru Basa bertugas menyampaikan informasi tentang sejarah serta hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan kasepuhan baik didalam maupun ke pihak luar.
- Juru Masak mengatur mempersiapkan masakan untuk kepentingan ritual dan tamu kasepuhan.
- Canoli bertugas menjadi juru gowah (mengurus beras/makanan yang dibawa incu putu saat upacara adat).
- Ronda Kokolot bertanggung jawab untuk hal-hal keamanan.
- Palawari bertugas melayani tamu, mempersiapkan tempat pada saat upacara adat.
- Rukun bertugas mempersiapkan Alat Seren taun terutama yang berkaitan dengan ritual adat.
- Pembaca sejarah acara dongeng/hikayat Pada acara adat tertentu.
Dalam mengelola areal Gunung Bongkok, terdapat aturan-aturan yang berlaku, seperti areal Leuweung Titipan boleh ditanami atas izin dari kokolot tetapi hanya boleh mengambil yang kering/ roboh. Sedangkan Leuweung Garapan boleh dikelola karena akan diwariskan ke anak cucu. Berikut ini merupakan aturan spesifik yang mengatur mengenai Leuweung Cawisan yang terdiri dari sawah/kebun yang bersifat pinjam garap:
a ) Leuweung (Hutan)
Kewajiban :
Semua pengikut (Incu putu) termasuk masyarakat secara umum yang tinggal di wilayah adat Kasepuhan wajib menjaga dan melestarikan hutan dan menjaga situs yang terdapat dalam kawasan hutan.
Semua pengikut (incu putu) wajib menanam pohon di tanah garapan masing-masing;
Bagi warga yang akan memanfaatkan tanah atau lahan bukaan baru wajib meminta izin terhadap kokolot/kasepuhan.
Semua incu putu wajib mengikuti ritual asup leuweung yang dilaksanakan setahun sekali.
Hak
Semua incu putu berhak memanfaatkan, mengelola sumber daya alam khususnya hutan untuk menunjang sumber kehidupan (Kahirupan);
Semua incu putu berhak untuk menikmati hasil alam yang telah dikelola.
Semua incu putu berhak untuk memanfaatkan tanah yang telah diwariskan oleh leluhur.
Larangan
Semua incu putu tidak boleh merusak alam yang menjadi sumber mata pencaharian.
Semua incu putu yang menggarap tanah garapan dari warisan leluhur tidak boleh melewati batas dari gunung titipan.
Sanksi
Bagi incu putu yang melanggar aturan adat akan dikenakan sanksi adat, berupa teguran dari kokolot/kepala adat/kabendon. Atau jika perlu baris kokolot bisa menyerahkannya kepada yang berwajib.
b) Ladang (sawah)
Kewajiban :
Semua incu putu wajib mengikuti aturan dalam menanam bibit padi dari kasepuhan dalam hal waktu, bibit padi yang akan ditanam.
Dalam penanaman bibit padi semua incu putu harus serentak tidak boleh saling mendahului.
Semua incu putu berkewajiban mengikuti ritual/tradisi agar hasil panen makmur.
Semua incu putu yang telah mengetam hasil panen di sarankan memberikan tumpeng yang diakomodir di rumah kasepuhan pada acara Serentaun sebagai wujud tasyakur dari hasil panen.
Semua incu putu wajib hadir pada acara serentaun dan ikut serta (ngumpul/ngariung) untuk menikmati hasil panen
Hak :
Semua incu putu berhak untuk mengelola, menanam, dan menikmati hasil panen.
Larangan :
Tidak boleh memperjualbelikan dari hasil panen.
Bagi incu putu tidak boleh mendahului dalam hal menanam dan memanen.
Sangsi:
Bagi incu putu yang melanggar aturan adat akan dikenakan sanksi berupa teguran dari kokolot/ketua adat/kabendon
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih telah berkontribusi pada pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati melalui nilai-nilai yang mereka pegang dari karuhun atau leluhur mereka. Dengan seperangkat aturan dan ritual yang dimiliki, keanekaragaman hayati yang ada di Gunung Bongkok akan terjamin eksistensinya. Beberapa keanekaragaman hayati yang ada di Gunung Bongkok diantaranya: ada kayu tanam/ kebun (Jeng jeng, Afrika, Ki Amon, Duren, Mangga Pisitan, Ki Ara); lalu juga terdapat kayu alam/ kayu yang dilindungi (Meranti, Mahoni, Rasamala, Puspa, Huru, Picung); komoditas yang menunjang sumber pendapatan ekonomi (Duren, Padi, Kakao, Kayu, Gula Aren); terdapat rempah-rempah dan bumbu (Kuncay, Salaja, Jahe, Asam Romeh); lalu juga sumber pangan (Padi, Talas, Jagung, Umbi-umbian).
Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih juga memiliki relasi yang cukup kuat dengan Pohon Aren yang berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem. Masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih sudah sejak lama menggunakan tumbuhan aren untuk keperluan rumah tangga maupun pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. Keberadaan komoditi aren di Kasepuhan Pasir Eurih menjadi indikator bahwa terdapat pemanfaatan Etnobotani dan potensi aren secara tradisional. Pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat terhadap komoditas aren contohnya sebagai berikut: Masyarakat Adat Kasepuhan Pasur Eurih percaya bahwa seorang penyadap gula aren harus mengucapkan izin dalam hati sebagai suatu pernyataan “permisi” kepada pohon aren yang akan disadap. Dahulu, mereka memiliki jampe-jampe khusus yang diajarkan turun-temurun sebagai suatu budaya yang lekat dengan para penyadap aren. Begitu pula ketika pohon aren akan ditebang. Aren tidak bisa disadap oleh sembarang orang. Menurut kepercayaan masyarakat Kasepuhan, penyadap aren harus memiliki hati yang bersih, dan ketika melakukan penyadapan harus dilakukan dengan hati yang senang atau suasana hati yang baik. Dengan kata lain, penyadap harus memiliki pikiran yang jernih dan fokus agar air nira yang dihasilkan berkualitas dan banyak.
Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih memiliki peraturan dalam menanam bibit padi sebagai bagian dari tradisi dan sistem adat mereka. Tentunya peraturan ini sering kali berakar dari keyakinan spiritual dan kearifan lokal. Dengan begitu, Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih telah berkontribusi pada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis pengetahuan lokal, peraturan tentang penanaman bibit padi misalnya, bisa terkait dengan praktik untuk menjaga kesuburan tanah, memastikan bahwa lahan pertanian tidak mengalami kerusakan, meningkatkan ketahanan pangan, serta mengurangi risiko gagal panen. Selain itu, bukti bahwasannya Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih telah berkontribusi pada pelestarian sumber daya alam adalah mereka sudah memegang nilai mengenai pengelolaan Leuweung Titipan dan Leuweung Cawitan—untuk dikelola dengan baik untuk mempertahankan keberlangsungan hidup dan bekal hidup menuju kesejahteraan hingga anak cucu dapat merasakan kebermanfaatan dari sumber daya alam.
Pemangku Hak
Dalam mengelola areal Gunung Bongkok, Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih hanya memiliki peraturan adat yang diwariskan secara lisan. Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih juga belum memiliki dasar hukum yang melindungi subjek ataupun wilayah adat/ areal kelola yang dilindungi oleh Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih. Hingga saat ini, baru diperoleh dasar hukum yang mengatur mengenai Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 tahun 2015.