Gunung Timur
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Simpang Dua, Desa Mekar Raya
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Dayak Simpakng atau sering kali disebut dengan istilah Dayak Simpang merupakan salah satu sub suku Dayak yang umumnya bermukim di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sebagian kecil dari mereka juga terdapat di perbatasan wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau, tepatnya di sepanjang daerah aliran Sungai Banjur, Semandang, Baram, dan Kualatn. Berdasarkan cerita umum yang ditemukan, kelompok etnis Dayak Simpakng berasal dari Tanah Tamba Rawang di Sukadana yang berpindah ke Tanah Simpakng/Banua Simpakng. Adanya perubahan politik di Kerajaan Sukadana dan menyebarnya agama Islam membuat Orang Dayak Simpakng kemudian bermigrasi secara besar-besaran ke Banua Simpakng karena beberapa alasan, seperti: pertimbangan keamanan dan ketertarikan terhadap potensi alam di Banua Simpakng. Gelombang perpindahan yang kedua disebabkan oleh adanya pemaksaan untuk pembayaran pajak blasting atas kerja sama Kerajaan Tanjungpura dengan Kompeni Belanda. Penemuan lokasi yang disebut Banua Simpakng dilakukan secara tidak sengaja.
Lalu, mengenai sejarah mengenai keberadaan masyarakat adat di Desa Mekar Raya sendiri, diceritakan bahwa pada zaman kerajaan Matan, terdapat tokoh yang bernama Ria Niti. Ria Niti merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di kalangan Dayak Simpakng kala itu. Ria Niti mengajak orang terdekatnya berburu ke wilayah yang saat ini disebut Banjur (menjadi pusat pemerintahan Desa Mekar Raya). Dalam perburuan yang dilakukan, Ria Niti dan orang terdekatnya menemukan ikan besar-besar sampai berlumut saking lamanya tidak pernah dimanfaatkan dan babi hutan yang sangat banyak dengan di bagian pundaknya hingga ditumbuhi rotan, dengan melimpahnya sumberdaya tersebut, Ria Niti kembali ke Tamak Rawang (Sukadana) untuk mengajak rekan-rekan lainnya dan keluarga berkunjung ke Banjur dan memutuskan untuk menetap dan membangun kampong, yang dilanjutkan keturunannya hingga saat ini. Sedangkan nama Mekar Raya memiliki kepanjangan ME, yaitu Merangin; KAR, yaitu Karab; dan Ya, yaitu Baya; (Merangin, Karap, dan Baya merupakan nama dusun dari Desa Mekar Raya).
Sebelum terbentuk menjadi desa, Desa Mekar Raya merupakan Kampung Banjur Karap. Lalu, mulai terbentuk menjadi desa pada tahun 1996 dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Adoria Niti sampai pada Tahun 2000. Tahun 2000-2005 dipimpin oleh Bapak Keike, Tahun 2005-2015 dipimpin oleh Absalon Nunai, dan dari pertengahan tahun 2015 sampai sekarang (2023) dipimpin oleh Bapak Toni. Desa Mekar Raya dulunya terbagi menjadi lima (5) dusun yaitu Dusun Baya Keranji yang sekarang menjadi Desa Batu Daya, Dusun Kembra yang sekarang menjadi Desa Kemora, Dusun Merangin yang sekarang menjadi Desa Kampar Sebomban, Dusun Banjur dan Dusun Karab yang sampai sekarang masih satu Desa yaitu Desa Mekar Raya.
Masyarakat Dayak Simpakng di Desa Mekar Raya memiliki areal yang dikelola dan dilindungi secara turun-temurun karena potensi sumber daya alamnya, yaitu: Tembawang, Hutan Keramat, Sumber Air Berugak dan Senibung, Bukit Semugo (Habitat Macan/ Jelmaan leluhur), Sungai Keramat (Tanikng, Bejangkar, Amun Tuda), dan Gunung Timur (Gua Maria dan Air Terjun Bangka). Gunung Timur dianggap sebagai tempat penting karena memiliki fungsi keagamaan, serta menjadi tempat melakukan kunjungan ziarah, dan wisata religi. Lokasi ini telah dibangun menjadi wisata permandian air terjun. Wilayah ini dapat diakses dengan kendaraan bermotor roda dua dan berjalan kaki, dan menjadi wisata favorit warga desa Mekar Raya dan sekitarnya karena menyuguhkan pemandangan hutan, air terjun, dan Gua Maria.
Praktik Pengelolaan
Pengelolaan terhadap areal yang dikelola dan dilindungi dipertanggung jawabkan oleh lembaga adat dan pihak desa. Lembaga adat di Desa Mekar Raya terdiri dari Demung sebagai ketua adat dan Lemaku sebagai saksi, serta Dukun Kampung yang berperan sebagai penanggung jawab areal yang dikeramatkan—setiap areal keramat masing-masing memiliki juru kunci untuk menjaga lokasi. Saat ini, peraturan yang ditetapkan untuk setiap areal yang dikelola dan dilindungi hanya diwariskan secara lisan dan turun-temurun. Namun, juga direncanakan untuk penyusunan Peraturan Desa dalam mengelola areal-areal yang dilindungi. Areal Gunung Timur sendiri telah difungsikan sebagai tempat wisata religi yang dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan wisata di Desa Mekar Raya.
Keanekaragaman Hayati
Perlindungan areal Gunung Timur berkontribusi terhadap aspek sosial, budaya, dan religi masyarakat. Selain itu, juga berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Gunung Timur akan dikelola secara berkelanjutan sesuai dengan pemanfaatan sebelumnya yaitu untuk hal-hal yang berkaitan dengan fungsi keagamaan dan memadukan dengan fungsi wisata. Selain itu, terdapat jenis flora (bunga, pohon, tumbuhan) yang dilindungi oleh adat seperti: Maliali Bolang, Kumpang Darah, Sirih Merah, Rarak Bosi, Dogak, Akar Libang, Romeo dan Maaliali hijau. Lalu, juga terdapat fauna (hewan, burung, dll), seperti: Burung Enggang Gading, Enggang Tajak, Enggang Kuko, Beruang, Landak, Sigung, Macan dahan, Tikus kijang (Tikus Hutan), Kijang, Kancil, dan Trenggiling.
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Simpakng Desa Mekar Raya belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat. Terdapat dasar hukum yang telah ditetapkan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang, yaitu melalui Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang dan SK Bupati Ketapang No 589/DISPMPD-B/2021 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat.