Search
Search across the site

Harangan Nadua

Provinsi Sumatera Utara, Kab. Tapanuli Utara, Desa Huta Lontung

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Huta Lontung
Wilayah Adat
Huta Lontung
Luas Area
343.61 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-08-01

Sejarah Inisiatif

Huta Lontung secara administratif berada di Desa Lontung, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Komunitas adat ini berpangkal pada marga Rajagukguk yang berkembang menjadi beberapa sub keturunan, yaitu Pomparan Raja Bolon, Pomparan Raja Iba, Pomparan Ompu ni Antar, Pomparan Ompu Sahalana, Pomparan Ompu Raja Ulang Begu, serta borunya Pasaribu yang dikenal sebagai Boru Bius.

Awal mula terbentuknya Huta Lontung berangkat dari perpindahan leluhur masyarakat adat Rajagukguk dari Pulau Sibandang menuju Lontung. Raja Bolon menjadi yang pertama membuka perkampungan di Huta Bolon, Sosor Onan, diikuti oleh saudaranya Raja Iba yang juga menetap di Sosor Onan. Pomparan Ompu ni Antar kemudian membuka perkampungan di Lumban Tonga-Tonga, sedangkan Pomparan Ompu Sahalana bermukim di Sosor Binanga. Pomparan Ompu Raja Ulang Begu membuka perkampungan di Pangambatan, sementara marga Pasaribu yang mengawal Raja Bolon menetap di Panoguan.

Perpindahan dari Pulau Sibandang ke Lontung dilakukan karena daerah ini dianggap lebih subur serta sebagai bagian dari penyebaran keturunan Ompu Sakkar Ulu Balang Rajagukguk. Nama Huta Lontung berasal dari Sosor Lontung, dan untuk mempertegas keberadaannya, masyarakat adat menyelenggarakan pesta adat yang menetapkan Sosor Lontung secara resmi sebagai Huta Lontung dengan batas wilayah (Hombar Balok) yang diakui bersama.

Dari garis keturunan Ompu Raja Bolon yang mendiami Huta Lontung, saat ini telah berlangsung enam generasi, atau kurang lebih 150 tahun. Dalam sejarah berdirinya, Rajagukguk sebagai pembuka kampung didampingi oleh Boru Huta (Pasaribu) serta Hula-Hula Bius Simaremare. Kehadiran marga-marga lain seperti Simaremare, Nainggolan, Sitanggang, Sinaga, Sianturi, Siagian, Lubis, Situmorang, Siringo-ringo, dan Purba turut melengkapi kekeluargaan masyarakat adat Huta Lontung hingga kini.

Praktik Pengelolaan

Harangan Nadua topografinya berupa hutan perbukitan bergelombang dan curam dengan kemiringan bervariasi, berkisar antara 45-50%. Vegetasinya didominasi oleh pohon-pohon tinggi seperti pinus hingga landasan bebatuan dan banyak ditumbuhi semak dan lumut. Serta banyak ditemukan bunga liar, pakis, lumut dan obat-obatan. Selain itu, juga ditumbuhi pohon bintatar (pohon beringin).

Harangan Nadua adalah area komunal yang tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat dikelola karena menjadi tempat ritual jaman dulu. Area ini berupa hutan perbukitan yang di dalamnya terkandung beragam sumber daya seperti kayu yang dapat digunakan untuk membuat rumah, perahu nelayan. Harangan Nadua menjadi habitat bagi satwa liar, sumber papan, sumber mata pencaharian, tempat untuk menampung air untuk pengairan ke kampung dan ladang. Untuk menjaga kelestarian area ini, lembaga adat membuat aturan tidak tertulis yang dikembangkan secara lisan oleh lembaga adat dan komunitas adat. Berupa larangan diantaranya;

  • Mencuri dan menggeser pared (batas) di area perladangan
  • Membuang sampah ke danau
  • Menangkap ikan kecil untuk menjaga populasi ikan tetap beragam
  • Menyetrum maupun meracun di area danau, serta menggunakan jaring sebagai alat tangkap ikan. Selain itu, larangan untuk mencemari sungai sebagai sumber air bersih.

Keanekaragaman Hayati

Harangan Nadua yang merupakan kawasan hutan, memberikan kontribusi yang besar terhadap lingkungan dan juga ekosistem, salah satunya keanekaragaman hayati, Berikut kehati yang ada di wilayah Harangan Nadua;

Flora:

  • Sanggar (bunga-bunga pait)
  • Bunga jauh (untuk obat luka)
  • Hapal-hapal (obat demam)
  • Bunga-bunga Jau (obat luka)
  • Sihormus (sejenis markisa)
  • Suga-suga (bunga hutan)

Fauna:

  • Babi hutan
  • Monyet
  • Kijang
  • Ayam hutan
  • Ular
  • Burung Sibigo
  • Elang
  • Jalak
  • Burung Gereja
  • Burung Anduhur
  • Burung Ambaroba
  • Burung Kutilang
  • Burung Lote (puyuh)
  • Sese (sejenis ernga)
  • Tupai
  • Bisa (ulat bulu)
  • Hirik (jangkrik).

Pemangku Hak

Pengakuan wilayah adat Huta Lontung dilindungi oleh Peraturan daerah Kab. Tapanuli Utara No 4 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Selain itu, Wilayah adat Huta Lontung merupakan bagian dari area Hutan Lindung dan juga Area Penggunaan Lain sehingga, selain masyarakat adat saja, masyarakat juga sedang mengupayakan dan mendorong pengakuan hutan adat.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-