Search
Search across the site

Harangan Sibangbang

Provinsi Sumatera Utara, Kab. Simalungun, Desa Sihaporas

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Sihaporas
Wilayah Adat
Huta Sihaporas
Luas Area
73.88 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-08-01

Sejarah Inisiatif

Sihaporas merupakan wilayah adat masyarakat keturunan Oppung Mamontang Laut Ambarita yang telah mendiami kawasan ini secara turun-temurun. Tanah adat Sihaporas menjadi identitas yang melekat bagi masyarakatnya, bukan hanya sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai penghubung dengan leluhur.

Sejarah mencatat bahwa wilayah adat Sihaporas ditetapkan melalui kesepakatan adat antara Oppung Mamontang Laut Ambarita, Tuan Sipolha, Raja Siantar, dan Raja Tanah Jawa (marga Sinaga). Kesepakatan ini ditandai dengan ritual persembahan seekor kerbau yang berubah menjadi batu Sidua-dua, yang kemudian menjadi tapal batas wilayah adat. Sejak saat itu, masyarakat adat Sihaporas mengelola dan menjaga kawasan ini hingga masa penjajahan Belanda, ketika tanah adat dipaksa ditanami pinus dan belum dikembalikan hingga kini.

Wilayah adat Sihaporas memiliki dua hutan utama diantaranya Harangan Sibelu, yaitu hutan adat yang dapat dimanfaatkan secara komunal untuk kayu, obat-obatan, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap berkoordinasi dengan penatua adat; dan Harangan Sibangbang, hutan larangan yang disakralkan sebagai tempat ritual adat, sumber mata air, serta tempat pengambilan bahan untuk perlengkapan upacara adat dan alat musik tradisional.

Praktik Pengelolaan

Harangan Sibangbang merupakan hutan larangan yang disakralkan oleh masyarakat adat Sihaporas, menjadi tempat berdoa/ritual adat, hutan ini terdapat ramuan/sesajen untuk ritual adat, seperti kayu yang digunakan sebagai lesung, untuk alat-alat musik tradisional. Selain itu, di Harangan Sibangbang ini juga terdapat mata air yang biasa digunakan untuk ritual adat, serta ragam tumbuhan untuk melengkapi ritual adat. Sebagian area ditanami pinus (sebagai sumber papan dan sumber ekonomi) dan sebagian lagi berupa hutan alami. Selain memanfaatkan getah pinus sebagai sumber mata pencaharian, sebagian hasil getah pinus berkontribusi 1000/kg untuk pemasukan kas Lamtoras (Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang laut Ambarita Sihaporas).

Inisiatif perlindungan dilakukan oleh masyarakat adat dengan tujuan mempertahankan ekosistem alam yang masih ada. Sebagian areal dikelola dan untuk menjaga budaya yang diturunkan secara turun temurun dari nenek moyang, serta menjaga dari kerusakan yang dilakukan pihak eksternal. Harangan Sibelu di dalamnya terdapat berbagai kayu yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan (rumah). Pohon pinus dan kemenyan yang dimanfaatkan getahnya sebagai sumber ekonomi masyarakat. Adapun peraturan adat yang berlaku di Harangan Sibangbang diantaranya;

  • Masyarakat adat dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, seperti kayu untuk kebutuhan sumber papan atau sumber pangan yang ada di dalam hutan.
  • Batasan pemanfaatan sumber papan, seperti kayu harus tetap dalam koordinasi penatua/ tokoh adat.

Keanekaragaman Hayati

Harangan Sibangbang merupakan hutan sebagai ruang bagi masyarakat sebagai sumber kehidupan. Bagi masyarakat adat, hutan sebagai ruang bagi masyarakat untuk tetap terhubung antara manusia, alam, dan leluhur/ nenek moyang. Pemanfaatan dan perlindungan atas hutan sebagai upaya masyarakat dalam mempertahankan adat dan budaya yang akan terus dilestarikan sampai ke generasi selanjutnya, baik dengan aturan pengelolaan yang diajarkan nenek moyang secara turun temurun yang tercermin melalui keanekaragaman hayati yang ada di Harangan Sibangbang;

Flora:

  • Pohon: Igar-igar, Junjung Buhit (biasa digunakan untuk acara ritual), Meang (sumber papan), Raso Berduri (untuk membuat tikar), Bayon Loging ( untuk membuat tikar, tas anyaman), Bulu lomang.
  • Tanaman: Toyot (makanan burung dan dapat digunakan untuk obat luka), Pucuk (untuk masakan Arsik (makanan khas Batak)).

Fauna:

  • Parimboan (sejenis monyet).

Terdapat titik penting yang dijaga oleh masyarakat yang berada di dalam wilayah Harangan Sibangbang yaitu Aek Sibangbang, yang merupakan mata air oleh masyarakat.

Pemangku Hak

Secara status nasional kawasan Harangan Sibelu ditetapkan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI). Penetapan ini seringkali menimbulkan konflik karena bertentangan dengan klaim masyarakat adat yang telah lama menguasai dan mengelola kawasan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat adat Sihaporas terus memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.

Upaya pengakuan telah dilakukan melalui berbagai jalur, antara lain:

  • Surat rekomendasi dari DPR pada tahun 2000 yang mendukung klaim masyarakat adat atas wilayahnya.
  • Surat dari Wakil Menteri kepada Bupati Simalungun yang berisi instruksi untuk membentuk tim verifikasi dan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar penetapan masyarakat adat Sihaporas.
  • Surat rekomendasi dari BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) yang memperkuat legitimasi wilayah adat Sihaporas sebagai bagian dari kawasan kelola masyarakat adat.

Masyarakat adat Sihaporas berharap pengakuan resmi atas Harangan Sibelu sebagai wilayah adat dapat segera diwujudkan, agar hak-hak mereka terlindungi, dan kawasan ini tetap lestari dengan tata kelola berbasis kearifan lokal.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-