Harangan Sibelu
Provinsi Sumatera Utara, Kab. Simalungun, Desa Sihaporas
Sejarah Inisiatif
Sihaporas merupakan wilayah adat masyarakat keturunan Oppung Mamontang Laut Ambarita yang telah mendiami kawasan ini secara turun-temurun. Tanah adat Sihaporas menjadi identitas yang melekat bagi masyarakatnya, bukan hanya sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai penghubung dengan leluhur.
Sejarah mencatat bahwa wilayah adat Sihaporas ditetapkan melalui kesepakatan adat antara Oppung Mamontang Laut Ambarita, Tuan Sipolha, Raja Siantar, dan Raja Tanah Jawa (marga Sinaga). Kesepakatan ini ditandai dengan ritual persembahan seekor kerbau yang berubah menjadi batu Sidua-dua, yang kemudian menjadi tapal batas wilayah adat. Sejak saat itu, masyarakat adat Sihaporas mengelola dan menjaga kawasan ini hingga masa penjajahan Belanda, ketika tanah adat dipaksa ditanami pinus dan belum dikembalikan hingga kini.
Wilayah adat Sihaporas memiliki dua hutan utama diantaranya Harangan Sibelu, yaitu hutan adat yang dapat dimanfaatkan secara komunal untuk kayu, obat-obatan, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap berkoordinasi dengan penatua adat; dan Harangan Sibangbang, hutan larangan yang disakralkan sebagai tempat ritual adat, sumber mata air, serta tempat pengambilan bahan untuk perlengkapan upacara adat dan alat musik tradisional.
Praktik Pengelolaan
Harangan Sibelu merupakan areal konservasi yang dijaga dan dikelola oleh masyarakat adat karena di dalamnya terdapat tempat-tempat penting yang dijadikan tempat ritual masyarakat adat dan menjadi sumber pangan, papan, dan sandang. Wilayah ini berupa hutan adat yang bisa dikelola oleh seluruh masyarakat dalam pemanfaatan kayu untuk bahan rumah, obat-obatan, pengelolaan, pengawasan dan pemanfaatan dikelola secara komunal dengan cara dan aturan pengelolaannya secara adat. Maka dari itu, setiap pemanfaatannya harus tetap berkoordinasi dengan penatua/tokoh kampung. Harangan Sibelu memiliki tipe ekosistem berupa hutan perbukitan dan memiliki berbagai pohon dengan diameter sekitar 50-75 cm dengan usia pohon sekitar 50 tahun.
Inisiatif perlindungan dilakukan oleh masyarakat adat dengan tujuan mempertahankan ekosistem alam yang masih ada. Sebagian areal dikelola dan untuk menjaga budaya yang diturunkan secara turun temurun dari nenek moyang, serta menjaga dari kerusakan yang dilakukan pihak eksternal. Harangan Sibelu di dalamnya terdapat berbagai kayu yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan (rumah). Pohon pinus dan kemenyan yang dimanfaatkan getahnya sebagai sumber ekonomi masyarakat. Adapun peraturan adat yang berlaku di Harangan Sibelu diantaranya;
- Masyarakat adat dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, seperti kayu untuk kebutuhan sumber papan atau sumber pangan yang ada di dalam hutan.
- Batasan pemanfaatan sumber papan, seperti kayu harus tetap dalam koordinasi penatua/ tokoh adat.
Keanekaragaman Hayati
Harangan sibelu merupakan hutan sebagai ruang bagi masyarakat sebagai sumber kehidupan. Bagi masyarakat adat, hutan sebagai ruang bagi masyarakat untuk tetap terhubung antara manusia, alam, dan leluhur/ nenek moyang. Pemanfaatan dan perlindungan atas hutan sebagai upaya masyarakat dalam mempertahankan adat dan budaya yang akan terus dilestarikan sampai ke generasi selanjutnya, baik dengan aturan pengelolaan yang diajarkan nenek moyang secara turun temurun yang tercermin melalui keanekaragaman hayati yang ada di Harangan Sibelu;
Flora:
- Pohon: Sialagundi, Kemenyan, Hoting, Simartolu, Tutu Harus (biasa dijadikan bahan membuat alat untuk menumbuk padi (Alu)), Hau (pohon) Tinggiran, Rotan Jorlang.
- Buah: Kopi, Sirambe, Tanggulong, Markisa Hutan.
- Obat herbal: Daun Sibaubau (obat sakit perut).
Fauna:
- Ikan sungai: Pora-pora, Ihan Batak, Simance, Siburicak (ikan tenggiri), Sibahut (lele), Itok (sejenis ikan gabus).
- Ikan kolam: Limbat (sejenis lele).
- Hewan hutan: Babi hutan, kijang.
Terdapat titik penting yang dijaga oleh masyarakat yang berada di dalam wilayah Harangan Sibelu yaitu Mual Sibelu. Mual Sibelu merupakan sungai kecil yang menjadi mata air oleh masyarakat.
Pemangku Hak
Secara status nasional kawasan Harangan Sibelu ditetapkan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI). Penetapan ini seringkali menimbulkan konflik karena bertentangan dengan klaim masyarakat adat yang telah lama menguasai dan mengelola kawasan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat adat Sihaporas terus memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.
Upaya pengakuan telah dilakukan melalui berbagai jalur, antara lain:
- Surat rekomendasi dari DPR pada tahun 2000 yang mendukung klaim masyarakat adat atas wilayahnya.
- Surat dari Wakil Menteri kepada Bupati Simalungun yang berisi instruksi untuk membentuk tim verifikasi dan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar penetapan masyarakat adat Sihaporas.
- Surat rekomendasi dari BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) yang memperkuat legitimasi wilayah adat Sihaporas sebagai bagian dari kawasan kelola masyarakat adat.
Masyarakat adat Sihaporas berharap pengakuan resmi atas Harangan Sibelu sebagai wilayah adat dapat segera diwujudkan, agar hak-hak mereka terlindungi, dan kawasan ini tetap lestari dengan tata kelola berbasis kearifan lokal.