Hutan Adat
Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan, Desa Punan Dulau
Sejarah Inisiatif
Areal Konservasi Kelola Masyarakat ini berada pada masyarakat Dayak Punan Tugung yang berada di Desa Punan Dulau. Suku Punan Tugung pada awalnya bermukim di hulu Sungai Magong, kawasan hutan Lunang atau Gunung Jolok, sejak sekitar tahun 1720. Pemimpin pertama mereka adalah Aki Ilah (Ibung Ilah), yang menurunkan dua tokoh penting, yakni Aki Tawang (mendiami Gunung Jolok) dan Aki Ukong (mendiami Gunung Ipung). Keduanya memimpin sebagai Kapitan sejak 1720 hingga 1850. Kapitan adalah pemimpin adat atau ketua suku Dayak Punan Tugung pada masa sebelum struktur administratif desa modern terbentuk.
Kepemimpinan tersebut kemudian berlanjut secara turun-temurun: Aki Tawang dan Aki Ukong (1720–1850), dilanjutkan dengan gelar Kapitan hingga masa Belanda (1850–1927). Setelah itu, Aki Ulok memimpin (1927–1940), disusul Aki Lalang (1940–1959), Aki Ipah (1959–1967), dan Aki Ibas (1968–1975). Pada masa Aki Ibas, sebutan pemimpin berubah menjadi Pembakal. Tahun 1969, Gubernur Kaltim Abdoel Wahab Sjahranie berencana menggabungkan Desa Dulau dengan desa lain karena jumlah penduduk sedikit. Namun, Aki Ibas menolak dengan tegas, menyatakan bahwa masyarakat Punan tidak bisa disatukan dengan suku lain. Akhirnya, pemerintah menetapkan desa tersebut dengan nama resmi Desa Punan Dulau.
Pada tahun 1970–1972, masa Orde Baru, masyarakat Punan Dulau mengalami program pemindahan paksa (resettlement) ke Desa Sekatak Buji bersama warga Tidung. Meski demikian, sebagian besar warga tetap kembali ke wilayah asalnya di hulu Sungai Magong untuk berkebun dan berladang. Kepemimpinan Aki Ibas berakhir pada tahun 1975, menutup satu fase penting sejarah kepemimpinan adat Punan Tugung.
Praktik Pengelolaan
Hutan Adat atau Lunang Adat wilayah yang memiliki luas 6.506,85 ha merupakan Hutan yang dilindungi dan dijadikan sebagai tempat ritual adat serta menjadi tempat berburu masyarakat adat. Berburu bagi masyarakat Dayak Punan Tugung adalah kegiatan sehari-hari yang hasilnya akan dimakan oleh masyarakat itu sendiri. Hutan ini adalah area komunal milik masyarakat Dayak Punan Tugung. Akan tetapi, masyarakat memiliki hak terbatas untuk jumlah dan jenis Sumber Daya Alam tertentu yang diakui oleh hukum.
Pada dasarnya di wilayah tersebut, masyarakat memanfaatkan dan mengelola secara bersama - sama atau secara komunal. Namun, pada masa Orde Baru masyarakat Punan Dulau mengalami resettlement (pemindahan paksa). Area ini diambil alih oleh PT Intracawood, sehingga kayu-kayu yang ada di hutan Punan Dulau rata-rata berukuran kecil – sedang, karena sempat sudah diambil perusahaan PT Intracawood. Tahun 1981 perusahaan beroperasi sampai 45 tahun, kemudian pada tahun 2017 diperpanjang sampai 75 tahun. Hal tersebut adalah alasan utama masyarakat membatasi pemanfaatan Sumber Daya Alam setempat agar tetap lestari hingga anak cucu mereka kelak.
Masyarakat adat memiliki aturan untuk area hutan adat tetap terjaga, aturan ini berhubungan pemanfaatan SDA, yakni ;
- Pengambilan kayu terbatas hanya untuk kebutuhan keluarga
- Larangan untuk mengambil hasil alam tanpa izin
- Ritual sabak (jika ada yang akan masuk hutan) harus dilakukan
- Dilarang menuba (menjaring) ikan, kecuali untuk kegiatan sosial
- Dilarang meracun maupun menyetrum
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat adat hidup berdampingan dengan alam sehingga secara turun-temurun mereka memiliki keterikatan kuat dalam menjaga kelestarian flora dan fauna di sekitarnya. Prinsip keseimbangan ini tercermin dalam cara mereka mengelola hutan, seperti dalam praktik pemanfaatan sumber daya secara bijak. Salah satu bentuk nyata adalah penggunaan tumbuhan sebagai bahan obat tradisional, yang hingga kini masih dipertahankan sebagai warisan pengetahuan lokal sekaligus bukti peran penting areal hutan dalam menopang kesehatan dan keberlangsungan hidup mereka. Flora dan fauna yang ada di Hutan Adat sebagai berikut;
- Flora
- Buah-buahan
- Dosow (buah durian)
- Pisang (durian merah)
- Pungen (durian kuning)
- Tumbuhan Herbal
- Ketimang (obat luka dalam khusus ibu hamil)
- Tabar (obat luka dalam)
- Tu’ong (obat demam)
- Avoh (penurun panas)
- Kedayan (penawar racun)
- Okah (akar) terutut (obat sariawan)
- Okah Kelawit (obat sariawan)
- Okah Suling (obat panas dalam, obat batuk),
- Semburu (digunakan sebagai pewangi/ aksesoris),
- Suli (digunakan sebagai aksesoris, pewangi, maupun obat)
- Kayu
- Kayu piyangan
- Kayu ini oleh masyarakat umumnya digunakan untuk menjadi hiasan rumah atau untuk kebutuhan ritual
- Kayu adau
- Kayu adau digunakan sebagai bahan bangunan yaitu untuk pelapon rumah
- Kayu nunuk (pohon beringin)
- Rotan
- Wei Bengkulan
- Wei Ogoh
- Wei Jalay
- Wei Mengan
- Wei Pak
- Wei Semambu
- Opow.
- Fauna
- Tongo
- Kelawor
- Tembaring
- Hampalah
- Ikan Baung
- Ikan Sungku
- Ikan Belut
- Hi (Siput)
Pada Hutan Adat masyarakat Punan Tugung, terdapat beberapa titik penting yang mereka jaga sebagai bentuk perlindungan mereka diantaranya adalah tempat muara sungai, tempat keanekaragaman hayati, jeram/giram, dan tempat limbu/lidung.
Pemangku Hak
Belum terdapat peraturan khusus yang mengatur pengakuan wilayah masyarakat Adat Dayak Punan Tugung. Akan tetapi, masyarakat memiliki komitmen secara bersama – sama kedepannya terkait dengan pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan pengajuan pengakuan hutan adat (HA).