Hutan Adat
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Tulou Bulusu Pentian adalah bagian dari Suku Dayak Bulusu yang nenek moyangnya berasal dari Gong Solok, sebuah wilayah di Hulu Sungai Malinau. Saat ini, mereka tinggal di permukiman yang terletak di aliran Sungai Pentian, dan sungai tersebut menjadi bagian penting dari identitas mereka. Dalam kepercayaan mitologis Bulusu, leluhur mereka adalah Yadu (Nenek) Lawang dan Yaki (Kakek) Bugang, dewa pelindung yang tinggal di Muruk Lingu yaitu tempat yang dipercaya semacam kayangan, yang menurunkan seorang anak bernama Yaki Ibuk. Ia diturunkan ke bumi di Dagas Sebengawang dengan bekal kencur, parang, dan ayam putih sebagai simbol kekuatan dan kehidupan. Dari Yaki Ibuk inilah lahir masyarakat Dayak Bulusu. Namun perjalanan mereka tidak selalu damai; ancaman mengayau memaksa mereka meninggalkan Gong Solok dan berpindah ke hilir serta pesisir, hingga mendiami wilayah Malinau, Tana Tidung, dan Sungai Sekatak di Bulungan. Dalam setiap permukiman baru, mereka membangun baloy (rumah panjang) di tepi sungai sebagai pusat kehidupan, sambil melanjutkan tradisi berkebun, berburu, dan menangkap ikan.
Nama Pentian berasal dari Sungai Pentian yang mengalir melalui permukiman mereka. Sungai ini menjadi identitas penting bagi Masyarakat Adat Pentian, karena setiap baloy dibangun di sepanjang anak sungai di wilayah adat tersebut. Setiap anak sungai dikelola oleh kelompok masyarakat yang tinggal di baloy, dan mereka bergantung pada alam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain berkebun dan berburu, peternakan juga menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka. Sejak zaman nenek moyang, masyarakat Bulusu Pentian sudah memelihara babi dan ayam sebagai hewan ternak utama. Namun, pada tahun 2016, masyarakat mulai mengenal peternakan sapi, yang memberikan tambahan sumber penghasilan dan menjadi bagian dari perkembangan kehidupan ekonomi mereka
Kepemimpinan Bulusu Pentian awalnya dipegang oleh Kepala Kampung, dengan pemimpin pertama Yaki Yotoi (1874–1896) di Baloy Panagar. Sejak terbitnya Undang-Undang Desa pada 1980-an, sebutan itu berubah menjadi Kepala Desa, bersamaan dengan program pemerintah yang memusatkan masyarakat dari baloy-baloy terpencar ke permukiman tetap melalui pembangunan rumah murah. Meski kini menetap, semangat kebersamaan dan hubungan erat dengan alam tetap diwarisi dari leluhur mereka di Gong Solok
Praktik Pengelolaan
Rimba merupakan areal yang aturan kelolanya dilakukan secara komunal. Masyarakat diperbolehkan mengambil hasil alamnya, seperti kayu untuk bahan bangunan dan berbagai sumber pangan lainnya. Namun, untuk menghindari kerusakan hutan, kegiatan menggesek sudah dilarang di areal hutan, sehingga rimba/hutan saat ini dilindungi dan diajukan untuk menjadi Hutan Adat. Fungsi utama dari hutan adat menurut masyarakat diantaranya;
- Sebagai cadangan lahan
- Sebagai sumber protein (berburu)
- Masyarakat dapat memanfaatkan hasil alam, seperti kayu damar dan rotan.
Saat ini, Hutan Adat dikelola oleh masyarakat adat dengan aturan adat yang diwariskan dengan lisan secara turun-temurun. Aturan tersebut tidak tertulis, tetapi ditaati oleh seluruh anggota komunitas. Aturan-aturan adat yang berlaku antara lain:
- Dilarang membuka lahan di areal hutan.
- Dilarang berladang di areal hutan, misalnya dilarang mengambil daun silad karena dianggap penting untuk penggunaan upacara/ritual
Aturan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat adat maupun pendatang yang memasuki area Hutan Adat, jika melanggar akan terdapat hukuman berupa teguran, namun apabila pelanggaran yang dilakukan cukup berat, seperti pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem hutan akan diadakan sidang adat, hasil sidang adat adalah penentuan denda berupa Tempayan/uang. Sidang adat dilakukan dengan berkumpul di Baloy Adat, tempat diskusi masyarakat dalam menentukan kesepakatan penyelesaian konflik bersama tokoh adat.
Keanekaragaman Hayati
Hutan Adat berfungsi sebagai sumber cadangan lahan dan pangan utama bagi masyarakat Bulusu Pentian. Selain itu, kawasan ini juga berkontribusi terhadap keanekaragaman hayati pada hutan pegunungan. Beberapa jenis flora penting yang ditemukan di wilayah ini antara lain;
- Owoiria (rotan merah)
- Owoijalun (rotan)
- Tagas (ulin)
- Togolom
- Gaharu
- Ipah
- Lasun
- Kiliu
- Tabar
- Bakag Kelawid (akar bajakah)
- Silad
Sementara itu, fauna yang hidup di sekitar kawasan meliputi;
- Bakas (babi)
- Tambang
- Pelanuk (kancil)
- Payau (rusa)
- Paus (rusa)
- Abang
- Pelaju
- Berangu (ikan)
- Pipi
- Sapang
- Kosop
- Tuntul
Pada Hutan Adat atau Rimba milik masyarakat Bulusu Pentian, terdapat titik penting yang mereka jaga sebagai bentuk perlindungan mereka berupa situs yang bernama jeranjang atau daun silad, dan muara sungai yang bernama anak sungoi jeranjang.
Pemangku Hak
Secara internal, hutan adat atau rimba diakui sebagai wilayah adat Bulusu Pentian dan dikelola oleh lembaga adat dengan Ketua Adat sebagai pemimpin tertinggi. Keputusan pengelolaan diambil melalui forum musyawarah di Baloy, dengan partisipasi aktif seluruh anggota komunitas.
Namun, secara eksternal kawasan ini masih berstatus APL (Areal Penggunaan Lain). Masyarakat Bulusu Pentian kini berkomitmen untuk memperjuangkan pengakuan resmi sebagai Hutan Adat, agar perlindungannya lebih kuat secara hukum dan tidak terancam oleh kepentingan eksternal, termasuk konsesi perusahaan yang ada di sekitar wilayah adat.