Hutan Adat Imbo Putui
Provinsi Riau, Kab. Kampar, Tapung, Desa Petapahan
Sejarah Inisiatif
Desa Petapahan merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sesuai dengan namanya, desa ini terletak di pinggir Sungai Tapung Kiri dan dikelilingi oleh Sungai Petapahan. Sungai Petapahan merupakan sungai yang mengalir di sebelah utara hutan adat dengan panjang ± (3.96) km, sedangkan Sungai Tapung berada 700 meter dari hutan adat. Sungai Tapung merupakan muara dari Sungai Petapahan. Menurut cerita yang didapat dari orang orang tua, nama Petapahan berasal dari dua penafsiran yang berlainan artinya: (1) Petapahan berasal dari kata "pertapaan" dengan arti tempat orang bertapa, karena tempat ini dahulu dijadikan tempat bertapa orang dari Muara Takus. (2) Petapahan dengan arti tempat ikan ‘tapah’ selalu ada, karena sungai ini dahulu tempat ikan tapah menetaskan telurnya, dikenal oleh Masyarakat Tapung dengan sebutan ‘ikan main"’ Ikan tapah adalah sejenis ikan sungai yang terbesar bahkan paling besar beratnya mencapai 100 Kg per ekornya dan kebanyakan antara 7-20 kg per ekornya. Petapahan merupakan salah satu desa tertua di antara desa lainnya—sebagai pemukiman tua, tidak seorangpun yang mengetahui persis bulan dan tahun desa ini mulai berdiri. Konon, desa ini telah berdiri jauh sebelum zaman Sriwijaya atau berdekatan dengan masa pembangunan Candi Muara Takus.
Menurut penuturan para orang tua, Desa Petapahan didirikan oleh pesukuan Kampai yang dipimpin oleh Datuok Siberani. Dikisahkan bahwa masyarakat pesukuan Kampai selalu mendapat halangan Imbang ketika mereka hendak ‘membuka hutan’ untuk mendirikan perkampungan. Halangan yang dihadapi ialah berupa hutan yang kerap tumbuh kembali seperti sedia kala setiap kali masyarakat melakukan pembukaan lahan. Datuok Siberani dihadapi oleh Bangsa jin Datuok Ali Boce dan sosok Harimau bernama Datuok Dubalang yang menumbuhkan kembali setiap pohon yang ditebang. Harimau pun bertanya, hutan itu rumah mereka, tetapi mengapa ditebangi pohonnya. Setelah bermusyawarah, kedua Datuk tersebut menantang Datuk Siberani untuk tidak tidur selama sepekan lamanya. Dengan kegigihan dan kecerdikan akal seorang manusia, serta selalu menyebut Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, Datuok Siberani berhasil memenangi tantangan. Akhirnya, Datuok Ali Boce alias bangsa jin dan Datuok Imbang alias Harimau memenuhi janjinya dan memberi kesempatan masyarakat untuk membangun Kampung Petapahan. Datuok Ali Boce dan Datuok Imbang beserta bangsa pengikutnya dibiarkan hidup dan mendiami wilayah hutan yang disebut ‘Imbo Putui’. Sebelum beranjak ke ‘Imbo Putui’, mereka meminta Datuk Siberani berjanji bahwa ia dan anak cucunya yang mewarisi kampung itu harus terus berbuat baik. “Kalau tidak, kami akan kembali.” kata Datuok bangsa Jin dan Datuok bersosok harimau itu. Sejak saat itu, masyarakat lebih banyak hidup dan berkehidupan di wilayah Kampung Petapahan, sedangkan hutan ‘Imbo Putui’ melalui kesepakatan adat ditunjuk sebagai hutan larangan adat.
Dibangunnya pemukiman di kampung Petapahan oleh Suku Kampai menyebabkan suku-suku lain berdatangan dan berkehidupan di wilayah ini. Sampai saat ini, tidak kurang 8 dari 5 pesukuan yang mendiami wilayah Desa Petapahan. Masing masing suku dipimpin oleh seorang datuk dan Datuk Majo Indo didaulat sebagai Datuk Pucuk di Kanagarian Petapahan. Datuk pimpinan masing masing suku di Petapahan tersebut adalah: (1) Suku Domo, berasal dari kerajaan Muara Takus dengan kepala sukunya bergelar Datuk Majo Indo (Majo Indo berasal dari kata Maharajo Indo/Hinduj; (2) Suku Peliang, berasal dari Minangkabau dengan kepala sukunya bergelar Datouk Suro Dirajo (Totan Raja Bermusyawarah); (3) Suku Peranakan, berasal dari Bugis dengan kepala sukunya bergelar Datuok Setia Pahlawan; (4) Suku Kampai berasal dari Kampar dengan kepala sukunya bergelar Datuok Tenaro; (5) Suku Melayu asli, sukunya juga bernama suku Melayu dan kepala sukunya bergelar Datuk Senaro; (6) Keturunan bangsa Arab / Yaman, kelompok ini merupakan keturunan Rasulullah yang berpredikat Said bagi laki-laki dan Syarifah bagi perempuan. Setiap Suku di Kenegerian Petapahan ada yang berpredikat Said dan Syarifah. Keenam suku inilah yang menjadi penduduk asli Desa Petapahan terlepas masing-masing mempunyai sejarah yang berlainan, tapi tidak satupun suku yang berpendapat bahwa suku dialah yang asli, bahkan mereka semua dianggap sebagai penduduk asli dan tidak ada satupun yang dianggap pendatang.
Berdasarkan cerita sejarah, Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan memiliki areal Imbo Putui yang diamanatkan sebagai hutan larangan adat untuk terus dijaga dengan baik agar Datuok Ali Boce alias bangsa jin dan Datuok Imbang alias Harimau tidak kembali mengganggu kehidupan. Areal tersebut disebut sebagai Hutan Adat Imbo Putui yang di dalamnya memiliki keanekaragaman hayati dan sumber resapan air. Imbo Putui sendiri bermakna sebagai ‘Rimbo Putus’ yang berasal dari kata “keputusan” atau “putusan”—hal ini berkaitan dengan cerita di masa lampau bahwasannya Imbo Putui merupakan tempat mengambil keputusan bagi seseorang yang layak menjadi raja. Konon, setiap calon raja harus datang ke Petapahan untuk bertapa di hutan hingga ‘putus ilmunya’ dan dapat keluar dari hutan itu.
Hutan Adat Imbo Putui dikelola secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan dan menjadi bagian dari wilayah adat Kenegerian Petapahan. Pemuda adat (anak kemenakan Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan) memiliki inisiatif untuk melindungi areal Imbo Putui secara resmi dari negara. Mereka khawatir dan takut terjadi hal-hal seperti masifnya pembalakan liar Imbo Putui. Oleh karena itu, seluruh Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan berupaya untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan resmi dari negara. Dalam proses pendampingan atau advokasi, Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan dibantu oleh pihak eksternal, seperti: Pemerintah Kabupaten Kampar, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kampar (AMAN Kampar), Pelopor Sehati, Bahtera Alam, dan World Resources Institute (WRI).
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu Hutan Adat Imbo Putui seperti Buah Kulim untuk bumbu masakan tradisional. Namun, pengambilannya juga dibatasi sesuai dengan izin lembaga pengelola. Selain itu, masyarakat juga memanfaatkan bahan kerajinan tudung saji khas Petapahan. Pemanfaatan buah-buahan di hutan disesuaikan dengan izin Ninik Mamak Kenegerian Petapahan. Secara umum, Hutan Adat Imbo Putui dimiliki secara komunal dan tidak dapat diperjualbelikan.
Dalam pemanfaatan Hutan Adat Imbo Putui, Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan diberikan ruang secara terbatas untuk mengakses sumber daya alam di dalamnya dengan izin dari pengelola hutan adat serta Ninik Mamak. Hal ini dilakukan untuk melestarikan kekayaan alam dan ekosistem yang ada di Imbo Putui. Sejarah perlindungan Hutan Adat Imbo Putui bermula pada tahun 1980-an ketika terjadi masifnya pembalakan liar. Pada masa itu, anak kemenakan kenegerian Petapahan khawatir akan hilangnya hutan alami. Hingga kini, hanya tersisa 251 Ha setelah izin konsesi HPH, HTI, dan perkebunan sawit.
Peraturan dalam pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui kebanyakan disampaikan secara turun-temurun, namun sebagian sudah dituliskan dalam dokumen RPHA (Rancangan Pengelolaan Hutan Adat). Pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui didasarkan pada hukum adat yang berlaku untuk melindungi hutan larangan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, terutama penebang kayu. Hukum adat ini tidak memandang status sosial, melainkan “tibo dipowuik ndak dikompin tiba di mata ndak ka bapiciong,” yang berarti “tanpa pandang bulu”.
Masyarakat adat memiliki mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan konflik dan menjatuhkan sanksi, sehingga pemulihan menjadi efektif. Pengawasan terhadap Hutan Adat dilakukan oleh Dubalang dari masing-masing suku dan keterlibatan masyarakat adat itu sendiri. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat, sesuai petuah adat: “Jan la tabului lo daulu, baghu kodo malantai” yang berarti “segala sesuatu yang diperbuat harus didahului dengan musyawarah mencapai mufakat”.
Lembaga Pengelola Hutan Adat Kenegerian Petapahan
Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui adalah Lembaga Pengelolaan Hutan Adat Kenegerian Petapahan (LPHA Kenegerian Petapahan). Struktur organisasi LPHA adalah sebagai berikut:
- Ketua: Memimpin, mengembangkan LPHA, dan bertanggung jawab kepada Ninik Mamak serta berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait program yang dirumuskan.
- Ninik Mamak: Penasehat dan pemegang hak penguasaan hutan adat. Berhak melakukan intervensi jika ada pelanggaran adat.
- Kepala Desa: Pengawas untuk memastikan bahwa tujuan dan tugas LPHA terlaksana dengan baik.
- Bendahara: Mengelola keuangan dan kekayaan lembaga serta mempertanggungjawabkannya kepada ketua.
- Sekretaris: Mengatur administrasi kelembagaan dan menyelenggarakan organisasi.
- Kepala Bidang Pemanfaatan dan Jasa Lingkungan: Merancang dan melaksanakan strategi pemanfaatan hasil hutan dan pengembangan ekowisata hutan adat.
- Kepala Bidang Konservasi, Pengawasan, dan Perlindungan: Bertanggung jawab atas konservasi, pengawasan, dan perlindungan hutan adat.
- Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan: Melaksanakan riset terkait flora dan fauna serta pengembangan kelembagaan.
- Kepala Bidang Sosial Budaya dan Lingkungan Hidup: Menyusun program sosial budaya dan lingkungan, termasuk edukasi dan sosialisasi.
Aturan Sanksi untuk Pelanggaran
Berikut ini merupakan aturan mengenai mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran pencurian kayu atau perusakan hutan adat:
- Laporan dari penjaga hutan atau anak-kemenakan yang melihat adanya pencurian kayu kepada Ninik Mamak.
- Pelapor, Pihak Desa, dan Ninik Mamak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Dibentuk kelompok untuk mencari pelaku dan kayu yang telah dicuri.
- Setelah data dan fakta ditemukan tentang pelaku, Ninik Mamak akan menemui mamak (paman) dari pelaku.
- Mamak diberitahu untuk membawa kemenakan menghadap kepada Ninik Mamak di Balai Adat.
- Pelaku diminta keterangan dan pengakuan di depan para Ninik Mamak tentang pencurian kayu.
- Desa dan Para Ninik Mamak akan melakukan perundingan untuk memutuskan perkara.
- Setelah perundingan, Desa dan Ninik Mamak akan menjatuhkan sanksi hukuman kepada pelaku.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan dan perlindungan areal Hutan Adat Imbo Putui telah berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan secara sadar telah berkomitmen untuk melindungi kedua areal ini karena nilai budaya dan sejarah yang mereka percayai untuk mengemban amanat melindungi hutan. Selain itu, Hutan Adat Imbo Putui sangat berkaitan erat dengan identitas Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan. Hutan Adat Imbo Putui menjadi bagian dari Wilayah Adat Kenegerian Petapahan. Demikian, hubungan antara masyarakat adat Kenegerian Petapahan dengan Hutan Adat Imbo Putui dan segala sumber daya alam yang ada di dalamnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan Hutan Adat Imbo Putui tidak dapat dipisahkan dari marwah dan martabat masyarakat adat di Kenegerian Petapahan. Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan telah berkomitmen untuk melindungi Imbo Putui dari ancaman dan bahaya yang akan datang. Melalui pengetahuan lokal Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan dan relasi kehidupan mereka dengan hutan, mereka memikirkan masa depan dan nasib generasi mendatang yang juga akan menggantungkan hidupnya kepada hutan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi sumber air yang ada di hutan dan keanekaragaman hayati seperti kayu yang ada di dalamnya agar tidak habis.
Pengetahuan lokal masyarakat juga turut dimanfaatkan sebagai sarana ekowisata. Hutan Adat Imbo Putui mampu menjadi daya tarik dan mendatangkan minat wisatawan untuk berkunjung menikmati suasana alam yang tersedia di Hutan adat Imbo Putui—tentunya jika dikelola dan dimanfaatkan secara baik. Ninik Mamak dan Perangkat Desa menilai bahwa pariwisata yang berkelanjutan adalah potensi yang paling berpeluang dan dapat dikembangkan di Hutan Adat Imbo Putui. Pengembangannya harus mengacu pada prinsip dan konsep Ekowisata, yaitu pariwisata yang menyajikan pengetahuan tentang nilai nilai konservasi dan kebudayaan dalam menjaga serta melestarikan alam dan lingkungannya. Pengembangan Ekowisata dapat memberikan manfaat yang besar dalam menjaga fungsi hutan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat baik secara ekologi, ekonomi maupun sosial budaya serta sebagai rumah bagi satwa yang hidup didalamnya.
Keanekaragaman hayati yang ada di dalam areal Hutan Adat Imbo Putui terdiri dari berbagai jenis kayu, tanaman obat/ herbal, serta fauna. Jenis kayu yang tersedia diantaranya Meranti, Medang, Pitatar, Pelangas, Petai, kulim, resak, Tembosu, Kruing, Jelutung, Kompe, Mpuyan, Damar, Ubegh, Gaharu, dan lain lainnya (terlampir dalam Dokumen Rencana Pengelolaan hutan Adat). Lalu, jenis tanaman obat/ herbal diantaranya: Sundak Langit (Obat Sakit Pinggang), Pasak Bumi (Obat Sendi, Malaria, Nafsu Makan), Kombang Simangkuak (Obat Panas Dalam), Galinggang (Obat Kurap), Buah Kulim (Obat Bisa, Bumbu Dapur), Daun Kaduduak (Obat Luka), Daun Sitobal (Obat panas dalam, nyeri sendiri, demam). Buah Tampui, Cibodak, Idan. Serta berbagai jenis fauna, seperti: Beruang, Kijang, Rusa, Beruk, Kancil, Napo, Tapir, Kambijng Hutan, Monyet, Siamang, Ungko, Babi Hutan, Punai, Murai Hijau, Rangkong, Burung Srigunting, Boba, Sipoca, Ular Green Vaper, King Cobra, Cobra, Piton, Ular Tiwuang, Ular Lidi, Ular Air, Tupai Jonjang. Serta berbagai jenis – jenis Ikan: Bawuang,Tapah, Pantau, Catugh, Limbek, Labilabi, Kura-Kura, Katak, (terlampir dalam Dokumen RPHA Imbo Putui Kenegerian Petapahan).
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan telah memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan mereka sebagai suatu subjek hak dan pengakuan terhadap areal yang dilindungi, yaitu Hutan Adat Imbo Putui melalui Keputusan Bupati Kampar Nomor 660-491/X/2018 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dan Pengakuan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Setelah melalui proses registrasi dan verifikasi bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, Presiden Joko Widodo menyerahkan secara langsung SK Hutan Adat pada Februari 2020 yang menegaskan bahwa Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan memiliki hak penuh atas kepemilikan dan pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui. Perjuangan Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan tidak terhenti dengan diperolehnya Pengakuan Hutan Adat Imbo Putui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK 7503/MENLHKPSKL/PKTH/KUM.1/9/2019.
Masyarakat Adat Kenegerian Petapahan memiliki rencana aksi/ rencana tindak lanjut untuk melindungi dan mempertahankan areal yang dikelola dengan komitmennya untuk berupaya:
- Menguatkan Tim Patroli Hutan Adat Imbo Putui;
- Membentuk Pokdarwis dan Mengkader Anggota dari anak kemenakan/pemuda adat Kenegerian Petapahan;
- Memperkuat pengelolaan Hutan adat agar memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat kenegerian Petapahan Khususnya Pengelola Hutan adat.