Search
Search across the site

Hutan adat Pura Puser Saab

Provinsi Bali, Kab. Klungkung, Nusa Penida, Desa Batumadeg

Info Umum
Masyarakat Adat
Pengempon Pura Puser Saab
Wilayah Adat
Desa Adat Mujaning Tembeling
Luas Area
11.86 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-06-16

Sejarah Inisiatif

Pura Puser Saab terletak di Banjar Adat Dehan Wilayah Desa Adat Mujaning Tembeling. Wilayah Adat Mujaning Tembeling terdiri dari tiga banjar adat, yaitu: Banjar Saren, Banjar Dehan dan Banjar Pangkung Anyar. Ketiga banjar ini masing-masing memiliki kisahnya sendiri-sendiri. Secara umum nama Mujaning Tembeling berasal dari kata Mujanan, yaitu nama Pura yang terkait dengan kisah di Banjar Adat Saren. Sedangkan kata Tembeling berasal dari dari nama sumber mata air yang terletak di dalam hutan. Pada tahun 2003 terbentuklah Desa Adat Mujaning Tembeling, seperti Desa Adat umumnya di Bali, Desa Adat ini dibentuk berlandaskan konsep dan nilai filosofis Agama Hindu yang sifatnya sosial keagaman dan sosial kemasyarakatan.

Pura Puser Saab atau lengkapnya Kahyangan Jagat Pura Puser Saab merupakan satu dari enam Kahyangan Jagat di Nusa Penida. Pura Puser Saab didirikan pada masa Kerajaan Prabu Renggan, sekitar tahun 200 SM, bersamaan dengan didirikannya Pura Puncak Mundi. Pura Saab memiliki tiga pelaba pura, yaitu:

  1. Pura Batu Paras di sebelah timur. Dulu di sekitar pura ini ada mata air suci dan pohon beringin besar. Namun warga sekitar tidak bisa menjaga kesuciannya, salah satunya dengan cara menggunakan air suci yang ada untuk mencuci. Lama-kelamaan mata air mengering dan pohon beringin mati pada tahun 1990-an. Pura Batu Paras disebut juga Pura Beji karena keberadaan mata air suci tersebut. Hingga saat ini air dari Pura Batu Paras masih dimohonkan untuk kesejahteraan, kedamaian, dan kesembuhan.
  2. Pura Ratu Gede Dalem Selimpet di sebelah selatan. Pura ini dulu hanya bernama Slimpet, hanya ada tugu atau bebaturan yang keramat. Dulu kawasan ini dipenuhi dengan pohon besar-besar dan tanaman perdu, sehingga sangat sulit dilalui dan sering ter-selimpet. Kemudian didirikan juga pelinggih di tempat ini, menjadi Pura Dalem. Sebelum upacara di Pura Puser Saab, harus menghaturkan sesaji di tempat ini. Masyarakat Banjar Dehan dan Banjar Tengaksa yang mau melakukan manusa yadnya, seperti upacara pernikahan juga harus menghaturkan sesaji ke pura ini. Setiap pujawali harus menghaturkan sesaji banten dan jeroan babi mentah. Jika terlambat menghaturkan sesaji, sarana upacara seperti daging babi dan nasi akan menjadi sedikit dan ada bau tidak enak. Namun setelah sesajen dihaturkan, semuanya menjadi utuh dan lengkap serta tidak bau lagi. Permohonan biasanya ditujukan untuk keselamatan, kekuatan lahir batin, perlindungan, kesuksesan, dan ketenangan.
  3. Pura Puser Saab di tengah. Pura ini dinamakan Pura Puser Saab karena ada batu besar di tengah-tengah utama mandala pura dan tidak bisa dipindahkan. Ketika ada gempa bumi, tidak ada getaran sama sekali pada batu tersebut. Ada prelingga (arca) di sekitar pura yang jumlahnya tidak pernah sama. Saat sasih Kawulu jumlah arca ada banyak, sedang pada sasih Katiga hanya sedikit. Hingga saat ini, ketika ngias memasang karawista pada arca, jumlahnya selalu tidak pas. Permohonan ditujukan untuk menangkal rintangan-musibah-ilmu hitam, memohon kesidian, kesuksesan, ketenangan bagi yang memiliki masalah, dan keselamatan. Juga, pada musim kemarau panjang ketika kekurangan air, secara bersamaan warga datang ke pura untuk memohon tirta amerta (hujan). Tiga hari setelah upacara dilaksanakan, pasti akan turun hujan. Sumber kehidupan, berkah utama bagi para petani di Nusa Penida.

Hutan Pura Puser Saab atau disebut juga dengan Pura Saab atau Pura Pusering Saab merupakan satu ekosistem hutan yang didalamnya terdapat 3 Pura lokasi pura persembahyangan dan ritual adat dilakukan, yakni: Pura Batu Paras, Pura Dalem Selimpet, dan Pura Puser Saab sendiri. Areal Hutan Pura Saab sendiri merupakan Pura Kahyangan Jagad (pura utama) di Nusa Penida. Tanaman asli yang ada di hutan sekitar pura menunjukkan tingkat keanekaragaman yang cukup tinggi dan menggambarkan keseimbangan ekologis. Ada empat jenis pohon di hutan Pura Puser Saab yang menunjukkan bahwa suatu ekosistem masih seimbang, yaitu dari keluarga arecaceae (suku pinang-pinangan) seperti aren/enau; poaceae (suku padi-padian) seperti bambu; moraceae (suku ara-araan) seperti beringin; dan dipterocarpaceae (pohon tinggi besar) seperti genitri.

Pura Puser Saab merupakan Tanah Pelaba Pura yang ada di Wilayah Adat Mujaning Tembeling. Dimana Tanah Pelaba Pura merupakan tanah yang dulunya milik desa atau Banjar Adat yang secara khusus dipergunakan untuk keperluan pura. Tanah Pelaba Pura ada yang khusus digunakan untuk bangunan pura saja dan ada juga yang tanahnya digunakan untuk pembiayaan upacara-upacara rutin dan biaya untuk perbaikan pura. Saat ini, tanah Pelaba Pura menjadi atas nama Pura yang diperkuat dengan sertifikat Pelaba Pura. Seiring dengan perkembangan zaman, dan juga semakin banyaknya pemedek atau orang yang tangkil bersembahyang ke Pura Puser Saab, kondisi Kawasan hutan mulai ada perubahan. Dulunya di sekitar Pura Puser Saab tutupan lahan berupa pohon tetapi kayunya agak kecil-kecil. Saat ini sudah digunakan sebagai perluasan tempat parkir dan pada tahun 2019 pembukaan hutan dilakukan untuk penataan.

Praktik Pengelolaan

Aturan yang berlaku di areal pura salah satunya adalah tidak ada periode tertentu dalam pemanfaatan dan pengelolaan terhadap Pura Puser Saab, tetapi ada pengecualian bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi untuk tidak diperbolehkan masuk ke pura. Lalu, aturan lain adalah dilarang menebang pohon dan membawa benda-benda tajam (arit, parang, kapak, dan lain-lain) ke dalam areal pura, serta dilarang mengambil sesuatu dari dalam hutan. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi dengan membayar Rp. 500.000 dan mengembalikan barang yang diambil sebanyak dua kali lipat.

Menurut adat, Hutan Pura Puser Saab memiliki fungsi pemanfaatan terbatas yakni sebagai areal yang lindungi oleh adat sehingga tidak boleh ada penembangan pohon dan pengambilan sumber daya alam di dalamnya kecuali untuk kebutuhan pura dan upacara adat. Keberadaan tiga pura di dalamnya difungsikan sebagai tempat menjalankan ibadah yang dilakukan oleh pengempon dan tempat yang disakralkan oleh adat. Pemanfaatan hasil hutan yang ada di Pura Pusering Saab, tidak hanya peruntukannya untuk Pura Saab tetapi juga untuk Pura yang ada di masing-masing wilayah pengempon.

Areal Hutan Pura Puser Saab dikelola oleh pengempon (umat) Pura Saab secara umum dan dikelola secara khusus oleh Prajuru—yang mana sudah mempunyai awig-awig (peraturan adat) baik tertulis maupun tidak tertulis. Adapun pengempon Pura Saab diantaranya Banjar Adat Dehan dan Banjar Adat Pakung Anyar dari Desa Adat Munajing Tembeling, Banjar Adat Pakung Gede dari Desa Adat Tribuana Sekar Sari, Banjar Adat Tengakse dan Banjar Adat Pengalusan dari Desa Adat Panca Mekarsar, Banjar Adat Batu Gulig dan Banjar Adat Tulad dari Desa Adat Triwahana Dharma—dengan total pengempon adalah 7 Banjar Adat yang berasal dari 4 Desa Adat. Berikut ini merupakan struktur dari Prajuru Adat Hutan Pura Puser Saab:

  1. Kelian (Ketua lembaga pengelola), bertugas untuk memimpin pengelolaan Hutan Pura Puser Saab.
  2. Petajuh (wakil ketua lembaga pengelola), bertugas untuk mewakili ketua apabila berhalangan atau mendampingi dan memberikan saran kepada Kelian.
  3. Juru Penyarikan (Sekretaris), bertugas untuk mencatat kebutuhan lembaga dan urusan- urusan terkait pengelolaan Hutan Pura Puser Saab.
  4. Juru Raksa (Bendahara), bertugas untuk mengelola keuangan lembaga dan urusan kebutuhan pendanaan pengelolaan Hutan Pura Puser Saab.

Lalu, ada juga bage-bege (bidang) yang dibuat dalam pengelolaan Pura, yaitu:

  1. Kesinoman (Humas), bertugas untuk menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan atau aktivitas pengelolaan Hutan Pura Puser Saab.
  2. Upakara (Upacara), bertugas untuk mengatur urusan upacara/ ritual adat.
  3. Pembangunan, bertugas untuk mengatur pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Hutan Pura Puser Saab.
  4. Kesenian, bertugas untuk mengatur urusan kesenian dalam upacara atau ritual adat.
  5. Kebersihan, bertugas untuk mengatur tata kelola ruang dan kebersihan.
  6. Penerangan, bertugas untuk memastikan penyediaan listrik.
  7. Pesayahan (Konsumsi), bertugas untuk mengurus kebutuhan konsumsi pada kegiatan upacara atau kegiatan yang dilakukan di Hutan Pura Puser Saab.
  8. Pecalang, bertugas untuk memastikan keamanan areal Hutan Pura Puser Saab.
  9. Perlengkapan, bertugas untuk mengatur penyediaan alat-alat yang dibutuhkan.

Adapun proses atau mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Pura Puser Saab, yaitu:

  1. Perencanaan oleh prajuru pura
  2. sosialisasi informal kepada pengempon pura oleh para prajuru pura
  3. rapat prajuru berdasarkan masukan dan hasil sosialisasi
  4. keputusan prajuru
  5. sosialisasi pada pengempon pura, juga kepada masyarakat jika bersifat umum. Musyawarah mufakat disebut dengan Paruman. Paruman sendiri ada beberapa tingkatan seperti: paruman di tingkat Prajuru (sangkepan) dan Paruman Tingkat Pengempon. Sangkepan biasanya dilakukan setiap bulan dan biasanya hasilnya belum final hanya terbatas pada prajuru, sedangkan paruman dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Keanekaragaman Hayati

Pengelolaan dan perlindungan Hutan Pura Puser Saab berkontribusi terhadap eksistensi/ identitas budaya Masyarakat atau Pengempon Pura Puser Saab itu sendiri. Hutan Pura Puser Saab dijadikan sebagai tempat ibadah dari berbagai masyarakat adat yang tersebar serta di dalamnya terdapat lagi beberapa pura sebagai tempat ibadah. Hal ini menunjukkan bahwasannya keberadaan Hutan Pura Puser Saab telah menjadi inti berbagai kegiatan ritual keagamaan masyarakat yang berkaitan terhadap praktik kebudayaan dan spiritualitas. Selain itu, perlindungan terhadap Hutan Pura Puser Saab juga berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan—masyarakat juga memiliki pengetahuan bahwa tanaman-tanaman yang tumbuh di dalam pura fungsi untuk keseimbangan ekologis, yaitu sebagai penyerapan cadangan air. Hutan Pura Puser Saab menyimpan flora yang bernilai tinggi, yang fungsinya juga sangat berkaitan perlengkapan upacara adat. Beberapa flora yang ada seperti: Pohon Dempet, tingkih/kemiri, sumba-sumba, bila, bengkel, pule, pinang, dau, majegau, klampuak, bayur, genitri, angih. Lalu, fauna seperti: Ulat tikel, burung angas/cendet, selaha/ elang, jalak nusa, goak, atat, cete, culik-culik, tutuwu. Kondisi ini memperlihatkan bahwasannya masyarakat adat dan hutan memiliki relasi yang kuat—dan tentunya keterikatan mereka berkontribusi terhadap keseimbangan ekosistem. Ketika mereka menjaga alam, secara tidak langsung, mereka juga berkontribusi terhadap perlindungan hutan. Dengan begitu, aspek spiritualitas, budaya, serta praktik pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, dapat berjalan beriringan.

Pemangku Hak

Pengempon Pura Puser Saab termasuk dalam satuan Desa Adat yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat Bali—dimana Desa Adat juga dibuat untuk mengakomodir pengakuan dan penghormatan atas kedudukan masyarakat adat. Namun, belum ada regulasi khusus yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak Pengempon Pura Puser Saab sebagai subjek Masyarakat Hukum Adat ataupun pengakuan dan perlindungan mengenai areal kelola yang dilindungi.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-