Search
Search across the site

Hutan Kemasyarakatan Pabuto

Provinsi Gorontalo, Kab. Boalemo, Wonosari, Desa Saritani

Info Umum
Masyarakat Adat
-
Wilayah Adat
-
Luas Area
712.25 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-06-16

Sejarah Inisiatif

Komunitas yang ada saat ini merupakan transmigran yang berasal dari beberapa tempat di Pulau Jawa. Sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan, para transmigran gelombang pertama telah dibekali dengan berbagai macam pengetahuan, khususnya di bidang pertanian dan juga arahan-arahan teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah asalnya masing-masing. Adapun asal para transmigran yaitu dari Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur. Pengetahuan yang mereka dapatkan selama pembekalan di daerah asalnya diharapkan dapat berguna di lokasi penempatan mereka kelak. Transmigran gelombang pertama diberangkatkan pada Bulan Desember 2016, sedangkan untuk gelombang kedua diberangkatkan pada tahun 2018, dan gelombang ketiga tahun 2019.

Setibanya di lokasi tujuan, para transmigran gelombang pertama mendapatkan kupon pembagian jatah rumah. Kupon tersebut diberikan kepada masing-masing kepala keluarga beserta nomor rumahnya. Kemudian, mereka menempati rumah tipe 36 dengan luas pekarangan 500 m². Setelah menunggu cukup lama (7-11 bulan) barulah para transmigran mendapatkan kupon pembagian lahan usaha 1 (LU-1) yang luasnya 1 ha. Alasan keterlambatan pembagian lahan usaha 1 tersebut adalah karena belum semua masyarakat lokal yang memiliki lahan garapan di lokasi tersebut mau melepaskan lahannya untuk program transmigrasi. Namun, berkat pendekatan dan upaya-upaya persuasif yang dilakukan oleh berbagai pihak secara intens, akhirnya masyarakat lokal yang sebelumnya menolak melepaskan lahannya bisa mengerti maksud dan tujuan dari program pemerintah dan mau menerima kedatangan para transmigran ke wilayah mereka.

Setelah lahan usaha 1 (LU 1) digarap dan ditanami oleh para transmigran, barulah pada tahun berikutnya lahan usaha 2 (LU 2) dengan luasan 1 ha kembali dibagikan. Totalnya setiap kepala keluarga transmigran mendapatkan lahan usaha seluas 2 ha ditambah jatah hidup untuk satu tahun dalam bentuk sembako (sembilan bahan pokok). Awalnya setiap kepala keluarga transmigran mendapatkan bantuan berupa bibit tanaman jagung dari instansi terkait. Namun, karena lahan pertanian yang dibuka masih dalam skala kecil, menanam jagung dianggap kurang menguntungkan dan juga belum aman dari gangguan hewan seperti babi dan kera. Untuk menyiasati kondisi tersebut, mereka berinisiatif membuat sendiri bibit kedelai dan kacang lalu menanamnya di lahan garapan mereka masing-masing.

Kurangnya permodalan dalam menggarap lahan pertanian dan bercocok tanam membuat para transmigran harus berurusan dengan tengkulak. Tengkulak inilah yang kemudian memberikan bantuan permodalan kepada para transmigran dalam bentuk bibit, pupuk, obat tanaman. Tentunya dengan kesepakatan yang menguntungkan tengkulak. Hasil panen langsung disetorkan kepada tengkulak. Setelah dipotong modal selama penanaman, perawatan sampai masa panen hasil yang didapatkan oleh para transmigran dirasakan jauh dari harapan. Selain membuat para transmigran terikat hutang, tengkulak juga mempermainkan harga pasar. Para transmigran tidak dapat berbuat banyak, keterbatasan terhadap akses pasar dan sarana transportasi membuat mereka tidak punya pilihan lain.

Untuk meningkatkan taraf hidupnya, para transmigran terus berupaya mengembangkan usahanya di bidang pertanian. Saat ini para transmigran sudah mulai mencoba menanam tanaman tahunan, seperti: kopi, durian, jeruk, alpukat, coklat, jengkol, petai. Bibit tanaman tahunan tersebut ada yang mereka beli sendiri dan ada juga yang merupakan bantuan dari instansi terkait. Khusus untuk bibit tanaman kopi, mereka mencarinya sendiri di bekas lahan garapan masyarakat lokal yang dulunya pernah menanam kopi.

Lalu, berikut merupakan sejarah terbentuknya Kelompok Tani Marsudi Lestantun. Berawal dari usaha para transmigran untuk memenuhi target dalam membuka lahan garapan membuat mereka sering bertemu satu dengan yang lain. Pertemuan dan diskusi yang mereka selenggarakan bertujuan untuk bertukar pikiran dalam rangka mencari solusi bersama agar lahan garapan mereka segera dapat diolah. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, muncul inisiatif dari para anggota untuk membentuk kelompok tani. Maka, pada tanggal 1 Januari 2018 kelompok tani Marsudi Lestantun dibentuk. Anggota kelompok tani Marsudi Lestantun tidak hanya transmigran yang berasal dari Jawa saja, tetapi ada juga yang berasal dari transmigran lokal.

Nama kelompok tani Marsudi Lestantun terinspirasi dari nama kelompok tani yang ada di Jawa dan pernah menjadi juara lomba Kelompencapir tingkat nasional. Nama kelompok tani tersebut adalah Marsudi Lestari. Setelah berdiskusi dengan anggota kelompok lainnya, ada saran agar kata Lestari diperhalus menggunakan kata lain namun tetap memiliki makna yang sama dengan kata Lestari. Maka disepakatilah menggunakan kata Lestantun untuk mengganti kata Lestari. Sampai saat ini Marsudi Lestantun menjadi nama resmi dari kelompok tani tersebut.

Sebagai sebuah kelompok tani yang baru terbentuk, tentunya banyak dinamika yang harus dihadapi bersama. Terutama terkait kondisi lahan garapan yang sebagian besar masih berupa hutan. Berbekal pengalaman dari beberapa anggota kelompok yang menguasai teknik pertanian dengan sistem terasering, pada akhirnya sistem terasering yang mereka terapkan di lahan garapannya. Dalam pembukaan lahan pertanian, kelompok tani Marsudi Lestantun menerapkan sistem gotong-royong bergilir. Apabila ada anggota kelompok yang hendak membersihkan lahan garapannya, maka seluruh anggota kelompok diwajibkan untuk bergotong-royong membantu pemilik lahan. Kehadiran seluruh anggota kelompok dalam kegiatan gotong-royong tersebut bertujuan agar mereka memiliki loyalitas dan rasa tanggung jawab terhadap apa yang telah mereka sepakati bersama ketika akan membentuk kelompok tani.

Apabila ada anggota kelompok yang tidak bisa hadir dengan alasan yang dapat diterima pada saat gotong-royong tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi dalam bentuk uang. Namun, sanksi yang diterapkan tersebut lama-kelamaan dirasa memberatkan bagi sebagian anggota kelompok. Bila dihitung dengan upah tenaga kerja setengah hari kerja maka sanksi yang harus dibayarkan oleh mereka yang berhalangan hadir adalah sebesar Rp. 50.000 – Rp. 60.000. Uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan makan dan minum anggota kelompok yang bergotong-royong. Kemudian seluruh anggota kelompok bersepakat untuk tidak lagi menerapkan sanksi bagi yang tidak dapat hadir dalam kegiatan gotong-royong. Hingga pada akhirnya ada sebagian anggota kelompok, khususnya translok, yang keluar dari keanggotaan dikarenakan pindah ke lokasi lain. Saat ini hanya tersisa 1 orang saja translok yang masih tercatat sebagai anggota kelompok tani Marsudi Lestantun.

Selanjutnya, terdapat informasi mengenai skema Perhutanan Sosial (HKm). Berawal dari keprihatinan transmigran mendapati aktivitas penebangan liar (illegal logging) dan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan pemukiman dan lahan garapan mereka, membuat mereka terpanggil untuk melaporkan aktivitas oknum-oknum tersebut. Namun, laporan mereka tidak mendapatkan respon dari pihak terkait, malah terkesan membiarkan aktivitas tersebut. Justru oknum-oknum yang mereka laporkan itu tidak terima kemudian mencari dan memarahi siapa saja orang yang melaporkan mereka. Jika dibiarkan terus-menerus maka dapat dipastikan hutan lambat-laun akan rusak dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para transmigran yang pemukiman dan lahan garapannya yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan tetapi juga masyarakat yang lain. Salah satu dampak dari rusaknya hutan adalah ancaman hilangnya sumber-sumber mata air.

Keprihatinan inilah yang mendorong kelompok untuk mencari solusi agar mereka dapat ikut terlibat dalam upaya menjaga dan melestarikan hutan dengan tidak menyalahi aturan pemerintah. Setelah kelompok berdiskusi dengan beberapa pihak, pihak LSM yang terlibat dalam proses pendampingan kelompok (Agraria Institute, Japesda, dan BPKH) dan pihak pemerintah (Pokja, Perhutanan Sosial Provinsi Gorontalo, KPH) terkait upaya kelompok untuk melindungi kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan wilayah kelola dan pemukiman mereka dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ternyata ada peluang bagi kelompok untuk ikut serta mengelola hutan secara legal lewat program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kesempatan tersebut disambut baik oleh kelompok dan pihak-pihak yang selama ini turut membantu proses Percepatan Perhutanan Sosial.

Difasilitasi oleh UPT dalam mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kelompok dan dokumen pendukung lainnya sebagai syarat administrasi, sementara Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Gorontalo dan Lembaga Pendamping yang mengusulkan dan mengawal kawasan hutan tersebut agar masuk ke dalam peta Perhutanan Sosial lewat skema HKm (Hutan Kemasyarakatan) untuk kemudian diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai syarat mendapatkan izin usaha pemanfaatan hutan. Menindaklanjuti usulan tersebut, maka pada bulan September 2019 turun tim verifikasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memverifikasi kelompok Tani Marsudi Lestantun mulai dari keanggotaan sampai kepada wilayah kelola kelompok. Dari usulan awal yang diajukan oleh kelompok seluas 753 Ha, pada akhirnya yang disetujui untuk mendapatkan izin kelola hanya 707 Ha.

Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kelompok tani Marsudi Lestantun sudah terbit pada bulan Juli 2020. Dengan izin yang sudah ada pada mereka semakin menguatkan peran kelompok dalam mengelola kawasan hutan. Saat ini, rencana kerja yang telah dipersiapkan oleh kelompok tani Marsudi Lestantun adalah dengan menyiapkan bibit tanaman yang nantinya akan mereka tanam di kawasan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan. Berikutnya, menyusun agenda sosialisasi terkait izin kelola yang telah mereka terima kepada Pemerintah Desa Saritani dan masyarakat lainnya. Membuat batas luar wilayah yang telah mendapatkan izin. Membentuk badan usaha bersama yang nantinya akan dikelola oleh kelompok. Semua rencana tersebut harus dituangkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU).

Praktik Pengelolaan

Pemanfaatan dan pengelolaan terhadap Hutan Kemasyarakatan Pabuto ini adalah masyarakat bisa mendapatkan bahan bangunan dari hutan seperti: rotan, daun woka untuk atap, bambu untuk pagar, dan kayu yang bisa diambil apabila sudah tumbang. Hasil hutan lainnya seperti rotan juga bisa dijual, tetapi selama ini bukan kelompok Marsudi Lestantun yang menjualnya, tetapi oleh warga desa lain. Kelompok Marsudi Lestantun belum berani untuk melakukan aktivitas di dalam hutan sebelum izin HKm keluar. Usaha yang selama ini dilakukan oleh kelompok Marsudi Lestantun lebih kepada menjaga dan melindungi sumber daya alam yang ada di sekitar mereka. Rencana kedepan yang telah diagendakan oleh kelompok Marsudi Lestantun adalah dengan mengembangkan jasa wisata di lokasi HKm. Rencananya, jasa wisata yang akan dikembangkan oleh kelompok Marsudi Lestantun adalah dengan memanfaatkan keberadaan air terjun dan lokasi lain yang memiliki potensi. Selain itu, banyak tanaman di dalam hutan dan sekitarnya yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan obat-obatan, seperti: kulit langsat untuk demam, jenu untuk insektisida tanaman pertanian. Masyarakat juga bisa kapan saja memanfaatkan/ melakukan aktivitas di hutan.

Pengelolaan hutan ini diawasi dan dijaga oleh Kelompok Marsudi Lestantun. Saat ini, tercatat ada 72 orang yang menjadi anggota kelompok Marsudi Lestantun. Kedepannya bukan tidak mungkin untuk menambah anggota kembali karena izin usaha pemanfaatan hutan yang keluar terbilang luas, yaitu 707 hektar. Luasan wilayah kelola masing-masing anggota kelompok juga belum diatur. Akan ada aturan yang dibuat oleh kelompok terkait dengan pengelolaan hutan, seperti tidak boleh menebang pohon, lahan garapan yang tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Keanekaragaman Hayati

Perlindungan Hutan Kemasyarakatan Pabuto berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari, seperti: terpenuhinya kebutuhan mereka terhadap air—baik keperluan rumah tangga maupun keperluan pertanian. Masyarakat juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari hasil menjual hasil hutan bukan kayu (rotan, daun woka, dan madu). Lalu, masyarakat juga memperoleh manfaat secara sosial dari kegiatan gotong-royong yang memperkuat hubungan kekeluargaan dan interaksi yang terjalin antar masyarakat dalam memanfaatkan kebutuhan terhadap sumber daya alam yang tersedia di hutan. Mereka terus berupaya dari tahun ke tahun dalam proses pemanfaatan hutan. Sehingga, hal tersebut juga berkontribusi terhadap pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Ada flora dan fauna yang ada di dalam/ sekitar hutan, seperti:

  • Flora: pohon nantu, pohon bugis, pohon mentami, pohon meranti, pohon tentara, pohon kelaban, pohon jabon merah, pohon jabon putih, jambu, matoa, serut, bendo, pohon beringin, pangi, pohon cempaka, pohon kenanga, nibong, woka, pohon aren, anggrek hutan, gaharu, damar, pisang hutan, bambu, langsat hutan, melinjo, kerasan, bayur, rotan, pandan hutan, kemadu, wondami, bloto.
  • Fauna: anoa, babi, rusa, ular, ayam hutan, monyet, landak, rangkong, pajalak, podang, pleci, cucupang, selendang biru, libong, betet, nuri, belut, udang, gabus, kepiting, keong, tawes, mujair, tampala, kura-kura.

Pemangku Hak

Kelompok Masyarakat Marsudi Lestantun hanya memiliki izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kelompok tani Marsudi Lestantun yang sudah terbit pada bulan Juli 2020.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-