Hutan Keramat Tanikng
Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Simpang Dua, Desa Mekar Raya
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Dayak Simpakng atau sering kali disebut dengan istilah Dayak Simpang merupakan salah satu sub suku Dayak yang umumnya bermukim di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sebagian kecil dari mereka juga terdapat di perbatasan wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau, tepatnya di sepanjang daerah aliran Sungai Banjur, Semandang, Baram, dan Kualatn.
Berdasarkan cerita umum yang ditemukan, kelompok etnis Dayak Simpakng berasal dari Tanah Tamba Rawang di Sukadana yang berpindah ke Tanah Simpakng/Banua Simpakng. Adanya perubahan politik di Kerajaan Sukadana dan menyebarnya agama Islam membuat Orang Dayak Simpakng kemudian bermigrasi secara besar-besaran ke Banua Simpakng karena beberapa alasan, seperti pertimbangan keamanan dan ketertarikan terhadap potensi alam di Banua Simpakng. Gelombang perpindahan yang kedua disebabkan oleh adanya pemaksaan untuk pembayaran pajak blasting atas kerja sama Kerajaan Tanjungpura dengan Kompeni Belanda. Penemuan lokasi yang disebut Banua Simpakng dilakukan secara tidak sengaja.
Lalu, mengenai keberadaan masyarakat adat di Desa Mekar Raya sendiri, diceritakan bahwa pada zaman Kerajaan Matan, terdapat tokoh yang bernama Ria Niti. Ria Niti merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di kalangan Dayak Simpakng kala itu. Ria Niti mengajak orang terdekatnya berburu ke wilayah yang saat ini disebut Banjur (menjadi pusat pemerintahan Desa Mekar Raya). Dalam perburuan itu, mereka menemukan ikan besar-besar hingga berlumut dan babi hutan dengan rotan tumbuh di pundaknya.
Melihat sumber daya alam yang melimpah, Ria Niti kembali ke Tamak Rawang (Sukadana) untuk mengajak rekan-rekannya menetap di Banjur dan membangun kampung. Nama Mekar Raya berasal dari singkatan tiga dusun: ME (Merangin), KAR (Karab), dan YA (Baya).
Desa Mekar Raya resmi terbentuk pada tahun 1996, dipimpin oleh Bapak Adoria Niti hingga 2000. Berikutnya, desa dipimpin oleh Bapak Keike (2000–2005), Absalon Nunai (2005–2015), dan Bapak Toni (2015–sekarang). Sebagian dusun di desa ini kemudian memisahkan diri menjadi desa baru seperti Batu Daya, Kemora, dan Kampar Sebomban, sementara Dusun Banjur dan Karab tetap bergabung dalam Desa Mekar Raya.
Masyarakat Dayak Simpakng di Desa Mekar Raya mengelola dan melindungi berbagai areal seperti Tembawang, Hutan Keramat, Bukit Semugo, dan Gunung Timur. Hutan Keramat digunakan untuk ritual pengobatan, pembersihan kampung dari roh halus, dan meminta perlindungan leluhur, termasuk saat pandemi COVID-19.
Praktik Pengelolaan
Hutan Keramat dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat dan dimanfaatkan untuk ritual. Pengelolaan areal ini dilakukan oleh lembaga adat dan pemerintah desa. Lembaga adat terdiri dari Demung (ketua adat), Lemaku (saksi), dan Dukun Kampung sebagai penanggung jawab areal keramat. Setiap areal memiliki juru kunci yang bertugas menjaga lokasi tersebut.
Peraturan terkait pengelolaan saat ini diwariskan secara lisan, namun ada rencana penyusunan Peraturan Desa untuk mengatur pengelolaan areal-areal yang dilindungi.
Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan Hutan Keramat berperan penting dalam melestarikan ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati. Hutan ini juga merupakan simbol spiritualitas dan budaya Masyarakat Adat Dayak Simpakng. Mereka menjaga relasi antara manusia, alam, dan leluhur melalui berbagai ritual yang dilakukan di hutan tersebut.
Flora yang dilindungi meliputi Maliali Bolang, Kumpang Darah, Sirih Merah, Rarak Bosi, Dogak, Akar Libang, Romeo, dan Maaliali hijau. Fauna penting yang dilindungi antara lain Trenggiling, Beruang Madu, Tikus Kijang, Musang, dan Burung Enggang (Gading, Tajak, Kuko).
Pemangku Hak
Masyarakat Adat Dayak Simpakng Desa Mekar Raya belum memiliki regulasi khusus terkait pengakuan dan perlindungan hak serta areal kelola masyarakat. Namun, ada dasar hukum terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang, yaitu Perda No. 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan SK Bupati No. 589/DISPMPD-B/2021 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat.