Search
Search across the site

Hutan Sumber Mata Air Desa Uiasa

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Kupang, Semau, Desa Uiasa

Info Umum
Masyarakat Adat
-
Wilayah Adat
-
Luas Area
16.24 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2022-07-11

Sejarah Inisiatif

Hutan yang ada di Desa Uiasa dikategorikan sebagai hutan adat (hutan larangan atau dalam bahasa helong disebut Pukul Lulin). Hutan ini juga memiliki sumber mata air di dalamnya. Hutan ini menjadi penting bagi masyarakat karena hutan ini memiliki areal yang tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Dalam menjaga hutan, masyarakat memiliki ritual Hui Kahit yang artinya perjanjian dengan Sang Penguasa. Ritual ini bertujuan untuk mempertegas fungsi dalam mempertahankan sumber daya air dan hutan. Masyarakat berharap di masa sekarang atau di masa yang datang tidak ada siapapun, termasuk pemerintah sekalipun, tidak boleh mengeksploitasi hutan. Selain itu, juga terdapat Gua batu di dalam hutan yang dimanfaatkan sebagai tempat ritual—untuk berdoa kepada Dapa Lai Dui (Tuhan Penguasa Langit) dan Tepa Dale (Tuhan Penguasa Bumi). Areal ini sudah dilindungi secara turun-temurun oleh masyarakat, tetapi baru di tahun 2020 baru dikukuhkan dan diusulkan perlindungan hutan dan sumber mata air oleh Bapak Anus Pong, Bapak Calvin Massa, dan Bapak Thom Katu yang mewakili sebagai lembaga adat. Selain itu, untuk perlindungan areal ini, terdapat dukungan dari lembaga eksternal yaitu Yayasan PIKUL, GEF SGP, dan WGII yang berperan dalam memberikan gambaran tentang pentingnya perlindungan daerah tangkapan air maupun hutan, baik untuk keseimbangan ekosistem maupun untuk keberlanjutan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber mata air. Akhirnya, Pemerintah Desa, Lembaga Adat, dan Masyarakat Desa Uiasa sepakat untuk melindungi dan merawat areal Sumber Mata Air dan Hutan Desa Uiasa.

Praktik Pengelolaan

Sejak dahulu, sudah ada aturan adat yang mengatur terkait pengelolaan hutan. Aturan utama dalam pengelolaan ini adalah tidak boleh mengambil kayu dan membabat hutan, masyarakat hanya diperbolehkan membersihkan semak belukarnya, pohon-pohon besar dipangkas, dan pohonnya tidak boleh dimatikan. Jika ada yang melanggar aturan-aturan tersebut, masyarakat percaya hal tersebut akan menjadi suatu aib bagi dirinya sendiri, dan si pelanggar akan berhati-hati di kemudian hari. Saat ini aturan adat hanya bersifat lisan dan diwariskan secara turun-temurun. Masyarakat memiliki hak pemanfaatan dan pengelolaan penuh secara komunal. Pengelolaannya juga diperhatikan oleh Pemerintah Desa dan Lembaga Pemangku Adat (LPA)—yang dibentuk tahun 2012 dengan struktur ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan 10 anggota lainnya. Masyarakat memanfaatkan kolam sumber air untuk kehidupan sehari-hari dan tidak mengambil hasil hutan. Selain masyarakat Desa Uiasa, masyarakat desa lain juga diperbolehkan memanfaatkan mata air untuk kehidupan sehari-hari. Kesadaran masyarakat serta inisiatif baru bertambah untuk lebih melindungi dan menjaga hutan karena melihat keadaan wilayahnya yang semakin berkurang karena telah diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan rumah.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat melindungi dan menjaga hutan karena hutan dilihat sebagai areal yang memiliki tangkapan air dan secara tidak langsung memberikan manfaat bagi masyarakat di Desa Uiasa. Mata air tersebut tidak pernah kering dan selalu tersedia sepanjang tahun. Oleh karenanya, masyarakat melakukan praktik ritual untuk berkomunikasi dengan leluhur untuk bersyukur sekaligus meminta bantuan perlindungan dalam menjaga hutan. Dengan melakukan praktik konservasi ini, masyarakat sadar dan mengendalikan aktivitasnya dalam mengambil hasil hutan. Sehingga, areal hutan benar-benar terjaga dan terlindungi secara berkelanjutan. Selain itu, perlindungan areal ini berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan flora fauna yang ada di sekitar areal sumber mata air dan hutan, seperti: Flora (Pohon Kusambi, Pohon Asam, Pohon beringin, Petes/Lamtoro Gum, Pohon Kayu merah, Pohon kulla atau bayam semau, Pohon kapok hutan, Pohon Gamal, Pohon Kedondong, Pohon Nitas, Pohon Kom) dan Fauna (Burung Tekukur, Burung Pompa, Burung Pipit, dan Burung Nuri).

Pemangku Hak

Belum ada dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengakui perlindungan dan pengakuan masyarakat desa ataupun areal yang dilindungi.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-