Hutan Tano Nenek Puyang
Provinsi Jambi, Kab. Tebo, Tebo Tengah, Desa Tanah Garo
Sejarah Inisiatif
Hutan Tano Nenek Puyang merupakan areal yang dilindungi dan disakralkan oleh Orang Rimba Makekal Hulu karena memiliki nilai budaya dan spiritual yang tinggi bagi Orang Rimba. Nama “Tano Nenek Puyang” sendiri memiliki arti “Tanah Nenek Moyang” atau “Tanah Leluhur” dalam bahasa Orang Rimba. Orang Rimba menggantungkan hidup mereka pada hutan, bergantung pada hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti: makanan, obat-obatan, dan bahan bangunan. Mereka juga memiliki sistem pengetahuan dan ritual yang berkaitan erat dengan hutan. Hutan dimanfaatkan sebagai tempat untuk melangsungkan upacara adat, tempat melahirkan, berburu, tempat dewa-dewa yang dipercaya bagi Orang Rimba, serta mencari Pohon Senggeris dan Sentubung—hal inilah yang membuat Orang Rimba memiliki relasi yang kuat dengan alam.
Hutan Tano Nenek Puyang dibentuk dan disepakati oleh Orang Rimba Makekal Hulu pada tahun 2010. Dibentuknya Hutan Tano Nenek Puyang dikarenakan tingginya eskalasi pembukaan lahan oleh masyarakat sekitar dan perusahaan sawit. Ketakutan ini membuat Orang Rimba berinisiatif membuat hutan yang dilindungi dan sebagai identitas bagi Orang Rimba, karena ketika Orang Rimba tidak lagi memiliki hutan, maka mereka kehilangan identitas dan merasa bukan lagi disebut Orang Rimba.
Praktik Pengelolaan
Orang Rimba memiliki pembagian ruang menurut adat. Hutan Tano Nenek Puyang memiliki beberapa areal yang pemanfaatannya adalah sebagai berikut:
1. Tano Prano’on digunakan untuk melahirkan.
2. Tano Pasoron digunakan orang meninggal (kuburan).
3. Bebalai digunakan untuk upacara adat.
4. Tano Terban digunakan untuk tempat para dewa, secara fisik tempat ini mudah longsor.
5. Tano Templanai digunakan untuk tempat para dewa, secara fisik tempat ini mudah longsor dan memiliki jalur air, juga digunakan sebagai tempat menaruh pakaian para dukun yang tidak terpakai.
6. Tano Subon digunakan untuk tempat para dewa, secara fisik dan struktur tanah tempat ini hampir seperti danau dan berlumpur.
Orang Rimba memiliki pohon yang dianggap bernilai dan lokasinya berada di Hutan Tano Nenek Puyang, yaitu Pohon Setubung dan Pohon Tenggeris. Orang Rimba memiliki aturan dan larangan terhadap kedua pohon tersebut untuk tidak ditebang. Begitu juga dengan satwa liar, ada beberapa satwa liar yang dilarang untuk dikonsumsi karena dipercaya sebagai dewa yang mereka hormati seperti harimau, burung rangkong, burung kuau, siamang, ungko, simpai, monyet dan trenggiling. Orang Rimba percaya bahwa alam akan memberikan balasan bagi manusia yang merusak alam untuk kepentingannya sendiri.
Dalam menjalani kehidupan dan mengelola sumber daya alam, Orang Rimba memiliki peran dari masing-masing pemangku adat yang dipimpin oleh Temenggung. Selain itu juga ada Wakil Temenggung, Penasehat, Depati dan Mangku sebagai penyelesai sengketa di wilayah ketemenggungan, Anak Dalam sebagai penggerak di masyarakat, Menti sebagai penyampai pesan, dan Kepala Adat sebagai pengawas dari Temenggung sampai ke Menti.
Keanekaragaman Hayati
Hutan Tano Nenek Puyang berkontribusi terhadap pelestarian keanekaragaman hayati karena memiliki pohon yang dianggap bernilai bagi kehidupan Orang Rimba, contohnya Pohon Senggeris dan Pohon Sentubung. Pohon Senggeris adalah pohon yang digunakan dan dipercayai oleh Orang Rimba sejak dulu hingga saat ini sebagai pengeras semubun (ubun-ubun) yang baru lahir, pohon senggeris diambil sampul kulit luarnya dan taburkan ke bagian yang lembut pada ubun-ubun bayi yang baru lahir. Lalu, pohon Sentubung digunakan sebagai simbol kelahiran bayi di komunitas Orang Rimba. Pada saat bayi lahir, ari-arinya akan ditanam dan ditancapkan 3-4 batang dahan tanaman Sentubung. Sisa batang pohon Sentubung yang sudah dipotong akan tumbuh tunasnya, dan dilindungi. Kedua pohon ini juga menjadi simbol bahwasannya setiap bayi yang lahir, ditandai pula dengan kemunculan satu pohon.
Selain itu, dengan dilindunginya Hutan Tano Nenek Puyang melalui nilai yang dipegang teguh oleh Orang Rimba, sangat berkontribusi terhadap pelestarian dan perlindungan ekosistem. Sumber daya alam dan situs budaya yang ada di dalamnya tetap terpelihara. Sumber daya alam tersebut dimanfaatkan sebagai obat-obatan dan kecantikan seperti: Larengon Jao untuk sampo, Pengendu Urat untuk sakit tulang, Ranting menikom untuk sesak nafas, Sompodu tanoh untuk malaria, Akar penyegar untuk pria dewasa, Keliliat untuk rempah mandi anak bayi, Daun Ketepeng untuk obat Kurap, Tobuhungka untuk sakit kepala, Celak budak untuk luka gesekan, Daun Setajap untuk sakit pinggang, Daun Sedingen untuk keguguran, Lidah Bedok untuk sesak nafas, Daun durian untuk rempah mandi untuk orang sakit, Tengkolak Pisang untuk pusing dan demam, Cerako untuk Kurap, Sengkah Mato untuk sakit mata, serta Madu sebagai obat serba guna.
Orang Rimba juga secara langsung menyelamatkan Hutan Tano Nenek Puyang dari ancaman deforestasi, konversi lahan, eksploitasi sumber daya, bahkan tidak dilibatkannya Orang Rimba dalam program konservasi Taman Nasional itu sendiri. Pengetahuan lokal dan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh orang Rimba juga telah berkontribusi dalam merebut kembali hak Orang Rimba terhadap ruang adatnya.
Pemangku Hak
Hutan Tano Nenek Puyang berada di kawasan Taman Nasional Bukit DuaBelas. Taman Nasional Bukit Duabelas ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 4196/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 10 Juni 2014 ditetapkan Kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas seluas 54.780,41 ha, yang berada di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun. Setelah keluar SK penetapan, pada tahun 2015 Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menetapkan kembali Zonasi Taman Nasional Bukit Duabelas dengan Nomor SK.22/IV-KKBHL/2015 tertanggal 27 januari 2015. Selain sebagai tempat hidup dan penghidupan Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba, salah satu tujuan khusus penunjukan kawasan TNBD juga adalah melindungi dan melestarikan serta mengembangkan tanaman obat-obatan yang merupakan sumber daya penghidupan Orang Rimba/SAD.
Akan tetapi, perubahan status wilayah Bukit Duabelas menjadi Taman Nasional bukannya menjadi suatu yang baik bagi Orang Rimba, karena sistem zonasi yang akan diterapkan tidak mengakomodir sepenuhnya adat istiadat dan kebutuhan orang rimba di wilayah Taman Nasional Bukit Duabelas. Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Jambi telah melakukan pendampingan untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah ruang hidup mereka telah berjalan dari 2010. Berdasarkan deklarasi “kesepakatan Bersamo Pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas/Hutan Tano Nenek Puyang Urang Rimba Menyamoko Aturan Adat Urang Rimba/Suku Anak Dalam dengan Aturan Taman Nasional’ Deklarasi yang dilakukan ini dihadiri oleh 13 ketemenggungan yang berada di Taman Nasional Bukit Duabelas, Kepala balai TNBD, Yayasan CAPPA, SOKOLA, Kelompok Makekal Bersatu, Warsi, Dirjen KSDAE dan Bupati Sarolangun.
Pada bulan September 2018, Direktur Jenderal KSDAE dan KLHK, datang ke Bukit Suban, untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Sarolangun. Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dibuat prasasti itu sebagai tanda komitmen balai mewakili pemerintah untuk memadukan aturan adat Orang Rimba dengan aturan pemerintah dalam pengelolaan TNBD. Penandatanganan kerjasama antara KSDAE dan pemerintah Sarolangun ini menjadi penting, sebagai wujud pengakuan Orang Rimba sebagai pemilik sejati area hutan di Taman Nasional Bukit Dua Belas. Dari hasil pertemuan tersebutlah, pada tanggal 20 mei 2019, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, bapak Ir. Wiratno, M.Sc mengeluarkan SK. Nomor 191/KSDAE/PIKA/KSA.0/5/2019 tentang Zona Ruang Adat Pengelolaan Taman NAsional Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dengan ditetapkannya keputusan Dirjen KSDAE ini, maka keputusan Dirjen PHKA No. SK.22/IV-KKBHL/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Zonasi TNBD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku kata-kata tersebut.