Search
Search across the site

Hutan Tengkih

Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan, Desa Punan Dulau

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Punan Tugung
Wilayah Adat
Punan Dulau
Luas Area
4062.97 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-07-25

Sejarah Inisiatif

Areal Konservasi Kelola Masyarakat ini berada pada masyarakat Dayak Punan Tugung yang berada di Desa Punan Dulau. Suku Punan Tugung pada awalnya bermukim di hulu Sungai Magong, kawasan hutan Lunang atau Gunung Jolok, sejak sekitar tahun 1720. Pemimpin pertama mereka adalah Aki Ilah (Ibung Ilah), yang menurunkan dua tokoh penting, yakni Aki Tawang (mendiami Gunung Jolok) dan Aki Ukong (mendiami Gunung Ipung). Keduanya memimpin sebagai Kapitan sejak 1720 hingga 1850. Kapitan adalah pemimpin adat atau ketua suku Dayak Punan Tugung pada masa sebelum struktur administratif desa modern terbentuk.

Kepemimpinan tersebut kemudian berlanjut secara turun-temurun: Aki Tawang dan Aki Ukong (1720–1850), dilanjutkan dengan gelar Kapitan hingga masa Belanda (1850–1927). Setelah itu, Aki Ulok memimpin (1927–1940), disusul Aki Lalang (1940–1959), Aki Ipah (1959–1967), dan Aki Ibas (1968–1975). Pada masa Aki Ibas, sebutan pemimpin berubah menjadi Pembakal. Tahun 1969, Gubernur Kaltim Abdoel Wahab Sjahranie berencana menggabungkan Desa Dulau dengan desa lain karena jumlah penduduk sedikit. Namun, Aki Ibas menolak dengan tegas, menyatakan bahwa masyarakat Punan tidak bisa disatukan dengan suku lain. Akhirnya, pemerintah menetapkan desa tersebut dengan nama resmi Desa Punan Dulau.

Pada tahun 1970–1972, masa Orde Baru, masyarakat Punan Dulau mengalami program pemindahan paksa (resettlement) ke Desa Sekatak Buji bersama warga Tidung. Meski demikian, sebagian besar warga tetap kembali ke wilayah asalnya di hulu Sungai Magong untuk berkebun dan berladang. Kepemimpinan Aki Ibas berakhir pada tahun 1975, menutup satu fase penting sejarah kepemimpinan adat Punan Tugung.

Praktik Pengelolaan

Hutan Tengkih atau Lunang Tengkih wilayah yang memiliki luas 4.062,97 ha merupakan Hutan larangan yang dilindungi oleh masyarakat adat Dayak Punan Tugung. Hutan ini adalah area komunal milik masyarakat Dayak Punan Tugung. Akan tetapi, masyarakat memiliki hak terbatas untuk jumlah dan jenis Sumber Daya Alam tertentu yang diakui oleh hukum.

Pada dasarnya di wilayah tersebut, masyarakat memanfaatkan dan mengelola secara bersama - sama atau secara komunal. Namun, pada masa Orde Baru masyarakat Punan Dulau mengalami resettlement (pemindahan paksa). Area ini diambil alih oleh PT Intracawood, sehingga kayu-kayu yang ada di hutan Punan Dulau rata-rata berukuran kecil – sedang, karena sempat sudah diambil perusahaan PT Intracawood. Tahun 1981 perusahaan beroperasi sampai 45 tahun, kemudian pada tahun 2017 diperpanjang sampai 75 tahun. Hal tersebut adalah alasan utama masyarakat membatasi pemanfaatan Sumber Daya Alam setempat agar tetap lestari hingga anak cucu mereka kelak.

Masyarakat adat memiliki aturan untuk area Hutan Tingkih tetap terjaga, aturan ini berhubungan tindakan-tindakan masyarakat karena hutan ini adalah hutan lindung, yakni ;

  • Tidak boleh percaya hal-hal gaib
  • Dilarang membakar Ikan Barob (ikan asin) karena aroma asapnya dipercaya akan memanggil roh datang
  • Dilarang mencuri madu

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat adat hidup berdampingan dengan alam sehingga secara turun-temurun mereka memiliki keterikatan kuat dalam menjaga kelestarian flora dan fauna di sekitarnya. Prinsip keseimbangan ini tercermin dalam cara mereka mengelola hutan, seperti dalam praktik pemanfaatan sumber daya secara bijak. Salah satu bentuk nyata adalah penggunaan tumbuhan sebagai bahan obat tradisional, yang hingga kini masih dipertahankan sebagai warisan pengetahuan lokal sekaligus bukti peran penting areal hutan dalam menopang kesehatan dan keberlangsungan hidup mereka. Flora dan fauna yang ada di Hutan Adat sebagai berikut;

Flora

  • Buah-buahan
  • Lapiu
  • Karet (Tewas)
  • Pugi Kais
  • Pugi Silow
  • Pugi Pua
  • Arut (sejenis rambutan)
  • Riu (rambutan hutan)
  • Belung (sejenis belimbing)
  • Belenyu (mangga).
  • Tumbuhan Herbal
  • Pasak bumi (obat sakit badan)
  • Ginseng (obat sakit badan)
  • Ketimang (obat patah)
  • Okasuling (akar, untuk bantuk)
  • Pulinesom (akar, untuk demam)
  • Tasom (racun sumpit)
  • Opei (obat untuk anjing)
  • Pulik nyawa (tumbuhan penarik)
  • Ulin atau tah
  • Daun apa
  • Lintong,
  • Lembutong atau bawang hutan
  • Oka kelawit atau akar bajakah
  • Oka bararon atau akar bajaka,
  • Oka sirau atau akar bajaka
  • Oka kipai (lem parang dan juga dempul),
  • Kayu
  • Damar
  • Kayu ini digunakan untuk dempul perahu
  • Salong Kelebuduk
  • Kayu yang mudah terbakar
  • Menggris atau kayu madu
  • Gaharu
  • Limpasu/lepou (bumbu dapur),
  • Merung (untuk tempat anak sumpit)
  • Rotan
  • Wei Bengkulan
  • Wei Ogoh
  • Wei Jalay
  • Wei Mengan
  • Wei Pak
  • Wei Semambu
  • Opow.

Fauna

  • Hewan berkaki empat
  • kucing hutan atau macan tutul (kuli)
  • Beruang (buwang)
  • Trenggiling (am)
  • Kera (kuyat)
  • Beruk
  • Kancil (pelanuk)
  • Kijang (telou)
  • Rusa (payou)
  • Babi (bafui)
  • Landak (totung)
  • Biawak (akih)
  • Biawak sungai (parang)
  • Tupai (uki)
  • Kura-Kura besar (unyan)
  • Kura-Kura kecil (kilut)
  • Labi-Labi (kapih)
  • Kura-Kura Air (kelok)
  • Burung
  • Burung Penanda (klafet) (burung penanda),
  • Enggang (tekuwan)
  • Rangkong (kesakuh)
  • Rangkong Badak (metui)
  • Rangkong Tanpa Tanduk (lukap)
  • Punai (bangkoko)
  • Serindit (teripos)
  • Belukukan (sejenis enggang),
  • Murai (pempilang)
  • Gagak (ka)
  • Ayam hutan (lantusa)
  • Sayum (burung yang dominan di tanah dan memiliki semacam mahkota),
  • Burung yang dikeramatkan (lelahan)
  • Burung penanda (segap, bukong, telesan, tekali),
  • Burung penanda waktu (souwit) wak-wak
  • Burung penanda subuh (wak-wak)
  • Lebah madu (fanyih)
  • Lebah madu kelulut (nyuan)
  • Ular
  • King Kobra (kelimut),
  • Kobra (Loi)
  • Piton (penganur)
  • Ular Bakau (mansalong)
  • Ular kepala dan ekor berwarna merah (Lawing)

Pada Hutan Tingkih masyarakat Punan Tugung, terdapat beberapa titik penting yang mereka jaga sebagai bentuk perlindungan mereka diantaranya adalah tempat muara sungai, mata air asin, Gunung Tanbau Temeru, dan tempat limbu/lidung.

Pemangku Hak

Belum terdapat peraturan khusus yang mengatur pengakuan wilayah masyarakat Adat Dayak Punan Tugung. Akan tetapi, masyarakat memiliki komitmen secara bersama – sama kedepannya terkait dengan pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan pengajuan pengakuan hutan adat (HA).

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-