Hutan Tumba
Provinsi Gorontalo, Kab. Gorontalo, Tolangohula, Desa Tamaila Utara
Sejarah Inisiatif
Masyarakat yang saat ini bermukim di wilayah pegunungan Tumba adalah masyarakat yang berasal dari wilayah perkotaan dan pedesaan seperti Kota Gorontalo, Isimu, Limboto, Suku Jawa, dan warga yang berasal dari Sulawesi Tengah. Mereka memilih untuk masuk ke wilayah hutan hanya demi satu tujuan, yaitu untuk memiliki pekerjaan guna memenuhi penghidupan—kebanyakan mereka yang masuk ke dalam hutan tidak memiliki pekerjaan saat berada di kota dan memutuskan pergi memperjuangkan keinginan dan untuk bertahan hidup.
Pada akhir tahun 1999-2000, terdapat sekitar 40 KK yang semuanya adalah warga Gorontalo, masuk ke dalam hutan untuk membuka lahan pertanian. Ada kesepakatan bersama yang dibangun di dalam kelompok tentang bagaimana mereka dapat bertahan hidup dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Setiap orang yang membuka lahan pertanian diwajibkan menanam pohon atau tanaman tahunan sebagai pengganti pohon-pohon yang telah mereka tebang ketika membuka lahan garapan. Tiap anggota kelompok boleh membuka kawasan hutan tersebut semampu mereka—ada yang 2 HA atau bahkan lebih.
Jenis tanaman yang dibudidayakan pada awal kedatangan mereka adalah kelapa, cengkeh, kakao, dan durian. Lalu, disusul dengan tanaman pala, kopi, alpukat, dan masih banyak lagi. Pembukaan lahan pertanian pada waktu itu masih dilakukan dengan menggunakan alat-alat sederhana, seperti kapak dan parang. Kayu-kayu yang mereka tebang dijadikan sebagai bahan pembangunan rumah dan pondokan untuk tempat tinggal sementara. Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka membudidayakan padi ladang (tuhelo), umbi-umbian sebagai makanan selingan pengganti beras, dan mereka juga sempat membudidayakan sorgum.
Kebutuhan akan lauk hewani (ikan) didapatkan dari pasar di salah satu desa, yakni Desa Molohu Tolangohula. Agar dapat sampai ke pasar desa mereka harus berjalan kaki sejauh 15 km. Pada perkembangannya, anggota kelompok yang mulanya berjumlah 40 KK tersebut terus berkurang sampai pada akhirnya yang tersisa sampai hanya 7 KK. Sebagian besar lainnya memilih kembali ke kampung halamannya karena tidak dapat menyesuaikan diri terhadap kondisi hutan Tumba dan juga menghindar dari ancaman dan serangan Suku Polahi—suku asli yang masih tinggal di dalam hutan Tumba.
Bertambahnya penduduk di wilayah Tumba berawal dari usaha Bapak Abdul Mutalib Male (Danggu Nani) yang dengan senantiasa mengirimkan surat permohonan permintaan penambahan jumlah penduduk di Tumba yang pada saat itu masih sangat sedikit. Namun, usaha tersebut tidak mendapat respon dari pemerintah desa, justru Kepala Desa Sidowarjo yang merespon keinginan tersebut dengan mengirimkan sejumlah masyarakatnya untuk ikut bergabung dengan Tumba, walaupun secara administrasi wilayah Tumba bukanlah bagian dari wilayah Desa Sidowarjo. Mereka bersama-sama membangun wilayah Tumba untuk menjadi suatu kawasan agroforestry, silvophastural, dan silvofishery.
Pembangunan infrastruktur berupa jalan hingga sampai saat ini belum mereka rasakan. Dari awal masuk hingga tahun 2015, warga masih menggunakan jalan yang mereka bangun sendiri secara gotong-royong (huyula) dan dengan menggunakan peralatan seadanya. Pada tahun 2014, Danggu Nani meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk membangun sebuah bangunan sekolah sebagai sarana belajar anak-anak mereka agar tidak tertinggal dalam hal pendidikan. Pemerintah kabupaten kemudian merespon permintaan. Selain itu, gudang produksi pengolahan hasil pertanian berupa kakao juga dibangun oleh pemerintah pusat dan diberikan langsung kepada kelompok tani.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat menjadi lebih produktif dalam mengolah lahan pertanian mereka sehingga tingkat kesejahteraan pun meningkat. Dalam kurun waktu 10 tahun saja jumlah penduduk Tumba bertambah dengan cepat dibarengi dengan kebutuhan lahan garapan yang juga bertambah. Untuk itulah ada aturan terkait pembukaan lahan yang ditetapkan oleh Danggu Nani. Apabila terjadi perselisihan antara sesama warga Tumba terkait lahan garapan maka Dangu Nani yang akan mencarikan solusinya.
Berdasarkan cerita awal mula perpindahan masyarakat ke Dusun Tumba, Hutan Tumba menjadi areal yang penting karena dianggap sebagai alasan utama masyarakat melakukan perpindahan dan mencari sumber penghidupan. Oleh karenanya, Hutan Tumba saat ini masih dilindungi secara turun-temurun. Hutan Tumba merupakan areal yang dilindungi oleh Masyarakat Dusun Tumba. Di Dalam Hutan Tumba terdapat sungai-sungai yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat setempat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sebagai sarana pengairan lahan pertanian pada saat musim kemarau, dan juga dimanfaatkan sebagai energi terbarukan (mikrohidro). Terdapat juga beberapa air terjun yang kedepannya akan dimanfaatkan sebagai kawasan ekowisata di Dusun Tumba. Hutan Tumba merupakan habitat bagi berbagai jenis satwa dan keberadaan berbagai jenis keanekaragaman hayati.
Inisiatif perlindungan hutan sebenarnya telah dilakukan secara turun-temurun. Namun, inisiatif itu semakin menguat di tahun 2017 ketika ada perusahaan HTI yang akan membuat jalan dengan membuka sebagian areal Hutan Tumba. Masyarakat menghalangi kegiatan perusahaan di hutan Tumba. Apabila perusahaan tetap berkeras ingin meneruskan pembuatan jalan, maka akan terjadi perlawanan dari masyarakat. Ini salah satu bentuk komitmen masyarakat dalam melindungi Hutan Tumba. Selama ini, masyarakat luar memiliki stigma negatif terhadap masyarakat Tumba. Masyarakat Tumba dianggap sebagai masyarakat ilegal yang suka merusak hutan yang mengakibatkan banjir dan juga tanah longsor. Padahal pada kenyataannya, masyarakat Tumba justru melindungi Hutan Tumba dari kerusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam advokasinya, Masyarakat Dusun Tumba didampingi oleh LSM untuk memperjuangkan hutan mereka, yaitu Agraria Institute dan LPPM.
Praktik Pengelolaan
Hutan Tumba sebagai areal yang dilindungi oleh masyarakat—tentu terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh siapapun, salah satunya adalah tidak diperboleh melakukan pembukaan lahan garapan baru dan juga penebangan pohon di dalam areal hutan. Namun, masyarakat juga tidak memiliki hak pengelolaan secara penuh, karena secara fungsi kawasan, Hutan Tumba masuk ke dalam wilayah HTI yang dikelola oleh perusahaan Gorontalo Citra Lestari yang sudah mengantongi izin dari KLHK. Walaupun demikian, belum ada aturan dari PT. Gorontalo Citra Lestari yang membatasi ruang gerak masyarakat untuk mengakses Hutan Tumba. Perusahaan hanya bisa memanfaatkan tetapi tidak mempunyai hak kepemilikan. Kekhawatiran masyarakat akan rusaknya hutan dan takut kehilangan sumber daya air, membuat masyarakat Tumba menanam tanaman tahunan. Cara tersebut juga merupakan strategi melawan perusahaan HTI yang berada di wilayah mereka. Sejak awal, mereka sudah memikirkan mengapa harus menanam tanaman tahunan karena masyarakat sadar bahwasannya wilayah ini sedang ingin dikuasai oleh perusahaan HTI. Setelah sekian tahun menanam, apabila terjadi konflik, masyarakat bisa menjadikan tanaman yang telah mereka tanaman selama ini sebagai alat negosiasi ke perusahaan.
Hutan Tumba dilindungi karena ketersediaan akan sumber airnya. Rencananya Hutan Tumba akan dikembangkan menjadi wisata air terjun, tetapi masih terkendala terhadap akses jalan yang memadai menuju air terjun. Dalam rencana yang dibuat mengarah ke agrowisata—menggabungkan antara wisata alam dan wisata pertanian melalui agroforestry, di Hutan Tumba sendiri terdapat air terjun, yaitu: air terjun Male 1, air terjun Male 2, dan air terjun Male 3. Nama Male berasal dari nama salah satu marga yang ada. Masyarakat juga memiliki pengaturan waktu untuk masuk ke dalam hutan—biasanya pada saat ada aktivitas berburu anoa dan babi rusa. Saat ini belum ada aturan tertulis terkait pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Hutan Tumba. Hanya ada kesepakatan tidak tertulis di tingkat masyarakat untuk tidak mengambil kayu di hutan. Secara umum, pengelolaan Hutan Tumba berada dalam kewenangan kepala dusun. Saat ini, belum ada perencanaan dan pengelolaan mengenai Hutan Tumba di tingkat desa—dan hal ini merupakan langkah yang harus dikomunikasikan bersama antara masyarakat dan pemerintah desa. Lalu, mekanisme pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan Tumba dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Berikut ini merupakan aturan lisan yang telah dibuat oleh Masyarakat Dusun Tumba:
- Tidak boleh membuka lahan baru di areal hutan, kecuali jika lahan tersebut memang bekas dibuka.
- Tidak boleh meracuni ikan di sungai.
- Batas yang berupa tegakan pohon tidak boleh ditebang.
- Pengambilan kayu untuk kebutuhan rumah hanya bisa diambil di lahan garapan sendiri.
Keanekaragaman Hayati
Alasan utama Masyarakat Dusun Tumba melindungi Hutan Tumba adalah karena di dalamnya terdapat sumber air untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sebagai sarana pengairan lahan pertanian pada saat musim kemarau, dan juga dimanfaatkan sebagai energi terbarukan (mikrohidro). Terdapat juga beberapa air terjun yang kedepannya akan dimanfaatkan sebagai kawasan ekowisata di Dusun Tumba. Hutan Tumba merupakan habitat bagi berbagai jenis satwa dan keberadaan berbagai jenis keanekaragaman hayati. Selain itu, perlindungan terhadap Hutan Tumba berkaitan erat dengan sejarah dan identitas masyarakat—Hutan Tumba menjadi areal yang penting alasan utama masyarakat melakukan perpindahan dan mencari sumber penghidupan. Lalu, perlindungan Hutan Tumba juga berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati. Masyarakat melindungi Hutan Tumba dari perusahaan yang berusaha mengambil wilayah hutan—sebagaimana kita ketahui, pemanfaatan perusahaan terhadap hutan bersifat eksploitatif dan tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Banyak jenis tanaman yang dapat dijumpai di Hutan Tumba yang berkhasiat obat seperti: pisang monyet untuk mengobati usus buntu dan cacar air. Gandapura sebagai minyak urut untuk mengatasi pegal-pegal dan masuk angin dan membantu mempermudah proses persalinan. Flora dan fauna yang terdapat di sekitar Hutan Tumba juga akan ikut terlindungi, beberapa diantaranya adalah:
Flora:
- Anggrek hutan
- Daun woka
- Damar
- Anggrek tanduk rusa
- Cemara hutan
- Cempaka
- Palem kipas
- Sarai
- Patuhu
- Boyuhu
- Nantu
- Kenanga odorata
- Mahoni
- Rotan
- Leda
- Rao
- Makata
- Pakis aji
- Lamumu
- Matoa hutan
- Tahupo
Fauna:
- Babi rusa
- Anoa
- Monyet
- Tangkasi
- Rangkong
- Tarsius
- Musang Sulawesi
- Kuskus
- Babi hutan
- Ular
- Ayam hutan
- Kodok Sulawesi
- Maleo
- Jalak Sulawesi
- Nuri Sulawesi
- Bangau sandanglawe
- Jalak tunggir merah
Pemangku Hak
Masyarakat Dusun Tumba belum memiliki dasar hukum ataupun regulasi khusus yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak maupun perlindungan areal kelola masyarakat.