Search
Search across the site

Illalang Embaya atau Wilayah Kajang Dalam

Provinsi Sulawesi Selatan, Kab. Bulukumba, Kajang, Desa Desa Tana Toa, Desa Baji, Desa Malleleng, Desa Pittiruan

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Kajang
Wilayah Adat
Ammatoa Kajang
Luas Area
556 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-06-14

Sejarah Inisiatif

Masyarakat Adat Ammatoa Kajang merupakan salah satu komunitas adat yang tinggal di wilayah adatnya secara turun temurun, tepatnya di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Wilayah tersebut dianggap sebagai tanah warisan leluhur yang harus dijaga—disebut sebagai ‘Tana Toa’ atau Kampung Tua. Sedangkan Ammatoa adalah sebutan bagi pemimpin adat yang diperoleh secara turun temurun. ‘Amma’ artinya Bapak dan ‘Toa’ berarti yang di Tuakan.

Sejarah asal-usul Masyarakat Adat Ammatoa Kajang berasal dari mitologi kemunculan To Manurung Ri Kajang sebagai Tau Mariolo—manusia pertama di Kajang yang menjadi Ammatoa pertama, (pemimpin adat). Namun, terdapat banyak versi mitolog yang diceritakan, baik oleh Ammatoa, pengurus adat, ataupun tokoh masyarakat lainnya. Wilayah Masyarakat Adat Ammatoa Kajang berasal dari gundukan tanah yang menyembul di antara air, yang dikenal sebagai Tombolo. Tanah tersebut kemudian melebar seiring perkembangan waktu dan perkembangan manusia yang menghuninya. Masyarakat Adat Ammatoa Kajang mempercayai bahwa Ammatoa pertama menunggangi Koajang atau Burung Rajawali di posisi tanayya (tempat pertama menetap). Lalu, istrinya disebut dengan Ando atau Anrongta. Ammatoa pertama memiliki lima anak, empat perempuan dan satu laki-laki, yaitu 1) Dalanjo ri Balagana; 2) Dangempa ri Tuli; 3) Damangung Salam ri Balambina; 4) Dakodo ri Sobbu dan 5) Tamutung ri Sobbu. Diceritakan pula bahwa kelima anak tersebut dikenal sebagai lima Gallarang, yaitu Galla’Pantama, Galla’ Anjuru, Galla’ Kajang, Galla’ Puto dan Galla Lombok—masing-masing anak memerintah di satu wilayah di Kajang. Setelah memiliki lima keturunan, To Manurung dipercaya sesungguhnya masih hidup, tetapi menghilang secara kasat mata dan tidak dapat dilihat lagi atau allinrung (hanya dapat dilihat dengan mata batin).

Nama Kajang memiliki kaitan erat dengan Burung Koajang. Sejak dahulu, Masyarakat Adat Ammatoa Kajang hidup dalam kelompok-kelompok yang menyebar di berbagai tempat. Sejarah wilayah adat Kajang dibuktikan dengan adanya warga masyarakat yang berpakaian hitam yang menyebar dalam “Sulapa Appa” atau segi empat batas wilayah adat. Batas batas tersebut melintasi Batu nilamung, Batu Kincing, Tana Illi, Tukasi, Batu Lapisi, Bukia, Pallangisang, Tanuntung, Pulau Sembilan, Laha Laha, Tallu Limpoa dan Rarang Ejayya.

Masyarakat Adat Ammatoa Kajang dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu ‘Ilalang Embaya’ (Tanah Kamase-masea) yang lebih dikenal dengan nama Kajang Dalam dan ‘Ipantarang Embaya’ (Tanah Kausayya) yang lebih dikenal dengan nama Kajang Luar. Istilah Ilalang artinya di dalam, sedangkan Embaya artinya kekuasaan. Jadi, Ilalang Embaya berarti di dalam wilayah kekuasaan adat. Sementara, Ipantarang artinya di luar, Ipantarang Embaya berarti di luar kawasan adat. Meskipun terbagi menjadi dua wilayah, tidak ada perbedaan mendasar diantara keduanya. Sejak dulu hingga sekarang, mereka selalu berpegang teguh pada ajaran leluhur—untuk selalu menjaga keseimbangan hidup dengan alam dan para leluhur.

Perbedaan antara Kajang Dalam dan Kajang Luar adalah mengenai kehidupan mereka di Ilalang Embaya dan di Ipantarang Embaya. Ipantarang Embaya merupakan wilayah adat yang sebagian besar masyarakatnya tidak secara utuh melaksanakan Pasang Ri Kajang atau ajaran leluhur (pesan, firman, wasiat, dan amanat leluhur), hanya beberapa upacara adat yang masih dilaksanakan, antara lain upacara akkalomba (upacara ritual bagi anak), akkattere (upacara ritual haji), dan andingingi (upacara minta keselamatan). Berbeda halnya dengan masyarakat di Ilalang Embayang masih berpegang teguh pada tradisi dan kebudayaan yang masih tradisional.

Menurut sejarah, upaya perlindungan lalang Embaya telah ada sejak dahulu kala. Ammatoa sendiri mengakui, dulunya wilayah Kajang membentang luas tidak hanya di Kabupaten Bulukumba, tapi membentang hampir seluruh Sulawesi bahkan hingga ke luar. Ketika wilayah pengaruh Ammatoa berkurang, areal hutan ini tetap terjaga bahkan ketika masa penjajahan, yang kemudian disusul oleh pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan. Masyarakat Adat Ammatoa Kajang sangat menolak kehadiran pihak luar yang berkali-kali mencoba melakukan upaya pendampingan dan pengelolaan hutan.

Praktik Pengelolaan

Segala bentuk pengelolaan hutan berada di tangan Ammatoa yang merujuk pada Pasang Ri Kajang yang khusus membahas tentang pengelolaan dan penjagaan hutan. Kekuasaan pengelolaan sepenuhnya berada pada Ammatoa yang dibantu oleh Galla. Berikut merupakan struktur dan peran kelembagaan adat Ammatoa:

  • Karaeng Talluayang terdiri dari Sullehatan, Karaeng Kajang (Labbiriah), dan Anak Karaeng Tambangan (Moncongbulo), yang bertugas membantu Ammatoa dalam bidang (Adat Tanayya).
  • Adat Lima Ri Tana Kekea, yang terdiri dari Galla Pantama, Galla Lombo, Galla Puto, Galla Kajang, Galla Maleleng dan Tutoa Sangkala, yang bertugas membantu Ammatoa dalam urusan adat (allabui rurung – allabokki cidong). Sedangkan tugas dari Tutoa Sangkala, sebagai penghubung dan penasehat di wilayah Tana Kekea.
  • Adat Lima Ri Tana Loheya, yang terdiri dari Galla Anjuru, Galla Bantalang, Galla Ganta, Galla Sangkala, Galla Sapa dan Tutoa Ganta. Totua Ganta ini sebagai penghubung dan penasehat adat di wilayah tana Lohea.

Dalam peraturan adat, dibolehkan mengambil kayu di areal hutan perbatasan (borong battasaya) dengan persetujuan Ammatoa. Semua aturan pengelolaan hutan termuat dalam Pasang Ri Kajang atas aturan lisan yang telah diwariskan secara turun temurun. Salah satu Pasang berisikan untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan di hutan keramat Kajang adalah Kassipalli yang terdiri dari:

  • Tallakulle nabbang kaju, yaitu tidak boleh menebang kayu di hutan keramat.
  • Natta uhe, yaitu tidak boleh meretas rotan.
  • Tunu Bani, yaitu tidak boleh bakar lebah; tidak boleh mengambil madu di hutan keramat.
  • Anrao doang, yaitu tidak boleh mengambil udang/ikan di sungai di hutan keramat.

Pelanggaran dalam pengelolaan hutan oleh Masyarakat Kajang yang berada dalam areal hutan sendiri sangat jarang terjadi. Jika mereka melanggar, ada sanksi adat yang akan mereka terima ketika melanggar. Belum lagi, keyakinan adanya kekuatan gaib yang melindungi hutan itu dari gangguan pihak luar. Menurut Galla Puto, juru bicara Ammatoa, hutan di Kajang pada dasarnya telah diselubungi dengan kekuatan gaib yang diistilahkan sebagai passau, atau telungkup gaib yang menaungi seluruh hutan. Para galla, yang tersebar di segala penjuru angin diakui turut menjaga hutan dari adanya penyusup. Terkait sanksi, ketika seseorang melanggar dan tidak mau membayar denda atas pelanggaran itu atau malah lari ke tempat lain, maka sanksi itu akan melekat pada seluruh keturunanya hingga tujuh turunan. Diceritakan oleh Ammatoa, pernah ada seorang warga yang nekat memasuki hutan tanpa sepengetahuan Ammatoa dan mengabaikan aturan-aturan yang ada, namun orang ini kemudian berubah wujud menjadi seperti rusa yang bertanduk. Ia baru sembuh setelah diobati oleh Ammatoa.

Lalu, mengenai sanksi, pemberian denda adat di Kajang sebenarnya memiliki tingkatan-tingkatan tertentu. Konflik-konflik antar warga kadang terjadi, yang berakhir dengan saling mencela, sesuatu yang sangat dilarang di komunitas ini. Jika peristiwa pelanggaran ini terjadi, maka ada mekanisme denda adat yang dikenakan, dimana besarnya denda sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukan. Denda tertinggi disebut poko’ ba’bala, yatu denda berupa uang senilai 12 real, yang jika dirupiahkan sebesar kira-kira Rp 12 juta. Untuk kesalahan menengah dendanya disebut tangngah ba'bala (sanksi menengah), yaitu denda senilai 8 real atau Rp 8 juta. Sedangkan denda terendah disebut cappa ba’bala senilai 6 real atau Rp 6 juta. Jika sudah diputuskan secara adat maka denda ini wajib dibayarkan. Penolakan membayar denda tidak hanya berdampak pada diri pribadi seseorang, namun juga bagi seluruh keluarganya.

Pembagian peran pengelolaan hutan juga melibatkan perempuan. Perempuan sendiri memiliki peran yang sangat penting bagi Masyarakat Adat Kajang. Dua perempuan utama disebut Anrong. Ada juga Sanro atau dukun yang berfungsi di setiap pemberkatan atau doa-doa di setiap ritual. Ada Ombo, sebutan bagi istri Ammatoa juga memiliki peran yang sangat besar, khususnya dalam mempersiapkan setiap kebutuhan ritual. Ada juga bagian logistik dan dapur yang disebut Jannang. Seluruh perempuan ini sangat terlibat dalam setiap pengambilan keputusan Ammatoa. Dalam setiap persiapan upacara adat perempuan juga banyak terlibat, termasuk dalam pengelolaan hasil pertanian dan ternak. Hanya saja untuk akses ke hutan mereka dibatasi—seringkali areal hutan keramat terlarang untuk didatangi perempuan.

Keanekaragaman Hayati

Perlindungan llalang Embaya oleh Masyarakat Adat Ammatoa Kajang berkontribusi bagi pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Adanya aturan yang sangat membatasi masyarakat untuk mengakses hutan, membuat keanekaragaman hutan tetap terjaga kualitasnya. Sumber daya alam yang dilindungi digunakan sebagai obat-obatan herbal seperti: Tammu (Temulawak) untuk pengobatan sakit perut (diare); Jammu Bo’dong (Jambu Biji) untuk pengobatan penyakit perut (diare); Pohon kuma-kuma untuk pengobatan luka (menghentikan pendarahan); Pohon Biccoro’ untuk menghilangkan bau mulut; Daun tangeng-tangeng (jarak) untuk pengobatan penyakit Demam; Daun pisang untuk pengobatan perempuan yang telah bersalin. Selain itu, perlindungan areal hutan ini juga berkontribusi pada pelestarian budaya. Dengan dijaganya hutan, Masyarakat Adat Ammatoa Kajang terus bisa melakukan rutinitas ritual yang dilaksanakan di dalam hutan.

Pemangku Hak

Perda Kab. Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang

  • SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang
  • Sumber lain:

    https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Sosioreligius/article/view/24192/12267

    Foto

    Data Foto tidak ditemukan.

    Video

    Data Video tidak ditemukan.

    Lampiran

    Data Lampiran tidak ditemukan.

    Referensi dan Glosarium

    -