Kaombo
Provinsi Sulawesi Tenggara, Kab. Wakatobi, Binongko, Desa Wali
Sejarah Inisiatif
Masyarakat Adat Sarano Wali memiliki kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam yang disebut dengan Kaombo. Istilah Kaombo berasal dari Bahasa Cia-cia yang berarti ‘larangan’—yang bermakna pada aktivitas pelarangan di suatu wilayah/ areal laut, pesisir, maupun daratan yang sudah ditetapkan oleh Masyarakat Adat/ Lembaga Adat Sarano Wali melalui musyawarah mufakat, yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi adat. Secara simbolis, Kaombo memiliki pengertian ‘kawasan larang ambil’. Masyarakat Adat Sarano Wali membagi kewilayahan berdasarkan fungsinya. Wilayah yang telah dibagi berdasarkan kebutuhan dari suatu kelompok masyarakat adat untuk dikelola disebut ‘Kadie’. Sedangkan wilayah yang ditunjuk oleh Lembaga Adat Sarano Wali untuk dikelola disebut ‘Kaombo’. Beberapa lokasi yang sudah di Ombo antara lain: Hutan (bela’a); Lapungga; Pantai Mbarambara; Hutan Bakau; Wilayah pesisir dan pasir (terumbu karang); dan lahan milik pribadi yang disebut Hamota. Kaombo pesisir dengan jarak pasang surut ke daratan adalah 7 meter.
Kaombo dikelola sebagai areal yang dilindungi oleh Lembaga Adat Sarano Wali sekitar tahun 1950. Pada tahun 1950-1960, Sarano Wali sukses menjalankan tata kelola Kaombo dengan aturan yang disepakati bersama oleh Masyarakat Adat Sarano Wali, yang kemudian aturan tersebut dikenal dengan kitab Kasawa Culadha Tape-Tape. Kemudian sejak tahun 1960-2007, sistem Kaombo menghilang disebabkan oleh terhapusnya sistem Lakina (pemimpin adat saranowali) dan terbentuknya desa serta kepala desa yang diangkat oleh masyarakat. Pada tahun 2008-2013, sistem Kaombo muncul kembali setelah di revitalisasi dan diinisiasi oleh Coremap Phase II melalui program DPL, dengan lokasi DPL di Topamata. Sistem keadatan Wali muncul kembali dengan pola kepemimpinan Dapura tiga tungku (Lurah, Lakina, dan Imam). Lalu, tahun 2014, tahap sosialisasi tentang Kaombo dilakukan di kantor Kelurahan. Hingga pada akhirnya, Masyarakat Adat Sarano Wali memperoleh dasar hukum tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali Pulau Binongko di Kabupaten Wakatobi melalui Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 tahun 2019.
Praktik pengelolaan Kaombo dilakukan juga karena adanya faktor kasus ilegal terhadap sumber daya alam, seperti banyaknya nelayan yang melakukan penangkapan sumber daya alam di wilayah pesisir Pulau Binongko dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti potas dan bom. Dalam mendorong penguatan kelembagaan Kaombo Sarano Wali, terdapat LSM yang terlibat dalam penguatan yang didasarkan pada visi yang sama, yaitu lembaga WWF Indonesia. WWF Indonesia berperan dalam memfasilitasi penguatan kelembagaan adat, sosialisasi pengelolaan berdasarkan peraturan adat, serta mendorong Masyarakat Adat Sarano Wali untuk melakukan pemetaan wilayah adat secara partisipatif guna memperoleh hak-hak sebagai Masyarakat Adat.
Praktik Pengelolaan
Masyarakat Adat Sarano Wali memahami Kaombo menjadi tiga bagian/ jenis, yaitu:
- Kaombo Kampung, merupakan areal yang ditetapkan oleh masyarakat adat untuk dilindungi, ditutup, dilarang mengambil sumber daya alam di wilayah tersebut hingga batas waktu tertentu yang disepakati bersama oleh masyarakat.
- Kaombo Pribadi, merupakan areal yang ditetapkan sebagai areal larang ambil terhadap milik pribadi, seperti pohon yang sedang berbuah/ berbunga, dan tanaman sejenis tanpa seizin pemiliknya.
- Kaombo Pesisir, merupakan areal pesisir yang ditutup secara kesepakatan adat dan dibuka (boleh diekstraksi) berdasarkan keputusan adat.
Terdapat aturan yang mengatur pemanfaatan SDA dalam Kaombo Saranowali. Seseorang atau sekelompok orang yang mengambil dan merusak sumber daya alam (SDA) di laut seperti :
- Semua jenis kima, disanksi (karambici) 25 bhoka/ekor = Rp 600.000,-
- Penyu (penyu hijau dan penyu sisik/ kura-kura laut) atau sejenisnya, disanksi (karambici) 150 bhoka/ekor = Rp 3.600.000,-
- Telur penyu (penyu hijau dan penyu sisik/kura-kura laut) atau sejenisnya, disanksi (karambici) 25 bhoka/butir = Rp 600,000,-
- Lumba-Lumba, Paus (Bungkulawa) dan Duyung (Dhiu), disanksi (karambici) 250 bhoka/ekor = Rp 6.000.000 ,-
- Akar bahar (pantoga), disanksi (karambici) 15 bhoka/pohon = Rp 360.000,-
- Batu karang (sahasa), disanksi (karambici) 42 bhoka/batang = Rp 1.008.000,-
- Bom ikan, disanksi (karambici) 1042 bhoka/pelanggaran = Rp 25.008.000,-
- Potassium, disanksi (karambici) 280 bhoka/pelanggaran = Rp 6.720.000,-
- Akar tuba, disanksi (karambici) 100 bhoka/batang = Rp 2.400.000,-
- Penggunaan kompresor dalam mengambil hasil laut, disanksi (karambici) 1042 bhoka = Rp 25.008.000,-
Seseorang atau sekelompok orang yang mengambil dan merusak sumber daya alam (SDA) di darat seperti:
- Pasir dan batu tebing di pantai yoro wa ode gowa dan mbarambara disanksi (karambici) 250 bhoka = Rp 6.000.000,-
- Bakau (mangrove) atau sejenisnya disanksi (karambici) per batang 250 bhoka = Rp 6.000.000,-
- Semua hutan lindung yang ada di lingkungan Wali disanksi (karambici) 250 bhoka = Rp 6.000.000,-
- Kayu yang tumbuh di kebun masyarakat tanpa seizin pemiliknya disanksi (karambici) 250 bhoka = Rp 6.000.000,-
- Semua jenis burung disanksi (karambici) 100 bhoka/ekor = Rp 2.400.000,-
- Kepiting kenari (tegasi) disanksi (karambici) 100 bhoka/ekor = Rp 2.400.000,-
- Pengambilan pasir antara pantai rawa sampai buku harus minta izin kepada pemiliknya dan sarano adat wali dan bagi yang melanggar disanksi (karambici) 10 bhoka/kaleng = Rp 240.000,-
- Merusak hutan sara dan atau merusak laut dengan potasium , bom dan sejenisnya yang pernah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi, disanksi (karambici) 2x lipat bhoka yang pertama,-
- Menambang pasir/batu yang dapat mendatangkan abrasi pantai, disanksi (karambici) mengembalikan semua hasil curian dan membayar 75 bhoka = Rp 1.800.000,-
- Mencuri/mengambil barang orang lain tanpa ketahuan orang yang punya, disanksi (karambici) mengembalikan semua hasil curian dan membayar 75 bhoka = Rp.1.800.000,-
- Illegal fishing (nelayan luar/pelingkar), disanksi 350 bhoka = Rp 8.400.000,-
Pelarangan untuk seluruh masyarakat, baik lokal maupun luar, sumberdaya alam baik darat dan laut. Masyarakat Adat Sarano Wali bersepakat melalui musyawarah adatnya bahwa Lokasi yang dijadikan Kaombo menurut kesepakatan masyarakat adalah: 1) La pungga (Hutan); 2) Rausa Mangge-Mangge (Mangrove); 3) Sampea Bucer; 4) Bhelaa (Mbara-Mbara); 5) Wee (Oihu); 6) Pesisir pantai dan laut Buku (Mbara-Mbara). Bagi yang melakukan pelanggaran (mencuri atau mengambil tanpa seizin Lembaga Adat Sarano Wali akan di sanksi dan dikenakan denda oleh pemangku hukum adat (Sara Hukumu). Sara adalah pihak yang dipercayakan memutuskan atau yang mengelola suatu wilayah dengan sistem kelembagaan dan nilai-nilai adat. Suatu wilayah dapat dikelola oleh masyarakat adat apabila telah diputuskan oleh Lembaga Adat Sarano Wali melalui musyawarah adat di Baruga (balai pertemuan adat).
Keanekaragaman Hayati
Masyarakat Sarano Wali dengan pengelolaan sumber daya alam Kaombo adalah salah satu contoh wilayah kelola adat pesisir. Pengelolaan yang dilakukan merupakan perpaduan antara pengaturan ekosistem untuk menjaga keanekaragaman hayati, nilai budaya masyarakat setempat, serta kelembagaan yang bersifat mengikat yang dibentuk, disepakati, dan dilaksanakan bersama oleh masyarakat. Praktik Kaombo berkontribusi terhadap bertambahnya ikan-ikan dan biota lainnya di sekitar areal Kaombo—yang menjadi simbol akan perlindungan tempat bertelurnya ikan dan pertumbuhan karang. Selain itu, praktik ini bisa mengurangi permasalahan terhadap pengambilan sumber daya laut yang berlebihan (eksploitatif)—pemanfaatan menjadi lebih teratur untuk kepentingan adat/ budaya. Praktik Kaombo ini juga berkontribusi terhadap pengetahuan karena ada pihak-pihak yang meneliti praktik pengetahuan lokal Masyarakat Sarano Wali dan berpotensi menciptakan sumber ketahanan pangan bagi Masyarakat Sarano Wali sekaligus sebagai subjek pengelola areal konservasi.
Pemangku Hak
Praktik pengelolaan Kaombo oleh Masyarakat Adat Sarano Wali telah diatur dalam Peraturan Adat melalui Keputusan Adat Sarano Wali Nomor 189.1/02/Adat/2013. Areal Kaombo termasuk dalam Kawasan perairan perlindungan Zona Pariwisata Taman Nasional Wakatobi ( BTNW). Praktik pengelolaan Kaombo telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali Pulau Binongko di Kabupaten Wakatobi.