Search
Search across the site

Karengkang Adat/Hutan Hilungan

Provinsi Kalimantan Tengah, Kab. Barito Utara, Lahei, Desa Muara Pari

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau
Wilayah Adat
Temenggung Sulur Hungei Parau
Luas Area
175.47 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-03

Sejarah Inisiatif

Asal-usul Masyarakat Adat Dusun Malang Leu Muara Pari Sungai Parau diawali dengan kedatangan Temenggung Sulur dan istrinya yang membuat Rumah Betang di Tepi Sungai Lahei. Tepatnya pada tahun 1810, di Teluk Sulur atau Leok Siwo—yang sekarang berada di hulu Desa Rahaden, di sekitar wilayah tersebut ditanami buah-buahan. Istri Temenggung Sulur melahirkan lima orang anak: dua laki-laki dan tiga perempuan, antara lain: NTAT, LINTAI, dan KAAK (perempuan) & NAFF dan MARAHANANG (Laki-laki). Kelima anak Temenggung Sulur bergotong royong membuka lahan atau berladang di daerah Teluk Sulur/Teluk Siwo mudik Sungai Lahei masuk ke Sungai Parau anak Sungai Lahei. Selanjutnya, keturunan Temenggung Sulur beranjak dewasa dan berkeluarga. Masing-masing anak Temenggung Sulur berladang khusus di daerah Sungai Parau, mulai dari Muara Sungai Parau, anak Sungai Parau, kiri kanan Sungai Parau sampai ke hulu Sungai. Pada tahun 1935, keluarga Temenggung Sulur tinggal secara berkelompok berupa perkampungan kecil yang dalam bahasa dusun malang disebut Tompong (Pedukuhan). (sumber: brwa.or.id).

Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau memiliki areal yang dilindungi dan dikelola secara khusus sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Areal ini telah dilindungi sejak zaman dahulu secara turun-temurun. Areal ini menjadi penting bagi Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau karena memiliki sejarah dan kaitan yang erat dengan para leluhur mereka. Areal tersebut adalah Kerengkang Adat/ Hutan Hilungan. Kerengkang Adat/ Hutan Hilungan merupakan salah satu tempat yang memiliki sumber mata air yang terdapat di Sungai Parau. Areal ini juga dianggap sebagai tempat yang sakral. Menurut kepercayaan masyarakat, Kerengkang adat/Hutan Hilungan merupakan tempat roh halus bersemayam, hal ini berkaitan dengan tradisi masyarakat adat untuk memberikan sesajen kepada roh halus sebagai bentuk terima kasih karena sudah menjaga mata air Sungai Parau. Ritual tersebut masih dilaksanakan oleh masyarakat hingga saat ini—masyarakat menaruh dan memberikan sesajen kepada roh halus yang berada di sekitar Kerenkang Adat. Selain itu, Kerenkang Adat/Hutan Hilungan digunakan sebagai tempat berhajat atau tempat bernazar—meminta atau memohon sesuatu, dan juga persembahan panen pertama sebelum hasil panen dikonsumsi oleh keluarga.

Selain itu, Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau memiliki pembagian atas ruang adat lainnya, yaitu: Kerengkang Puga (Hutan Perawan); Kerengkang Sanagar Uneng Ume (Hutan Cadangan Tempat Berladang); Jeung Uro Pulau Karaba (Bekas ladang yang sudah ditanami karet); Sipung Munan (Kebun buah-buahan); Katuan Baling (Belukar yang berusia 30 tahun ke atas); Leu Muara Pari Hila (Pemukiman kampung seberang).

Praktik Pengelolaan

Kerengkang Adat bisa diakses untuk masyarakat karena terdapat sumber air yang bisa dimanfaatkan. Akan tetapi, untuk saat ini, belum ada peraturan/ pola pemanfaatan yang dibuat secara khusus untuk melindungi ketiga areal tersebut. Aturan utama yang berlaku di areal tersebut adalah 1) tidak boleh merusak; 2) dilarang membuka ladang baru dengan cara apapun tanpa ada seijin dari kepala tompong/ kepala adat. Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei sangat mematuhi aturan yang berlaku—karena mereka juga percaya terhadap kutukan leluhur jika melanggar. Lalu, kelembagaan adat yang mengatur terdiri dari kepala adat/ kepala tompong sebagai ahli waris dari Temenggung Sulur, Kepala Bantai sebagai pelaksana dari perintah kepala adat, Penyirak sebagai pelaksana dari Kepala Bantai untuk menyebar informasi ke masyarakat, dan Basir sebagai pelaksana dalam kegiatan ritual adat.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau telah berkontribusi pada pelestarian dan keanekaragaman hayati. Mereka telah berupaya untuk melindungi sumber air dan sumber daya alam untuk generasi selanjutnya atau keturunan mereka. Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau berkontribusi terhadap perlindungan flora dan fauna. Berikut flora fauna yang terdapat dalam areal yang dilindungi: Burung Tingang, Burung Moek, Burung Bimiliang, Burung Tiong, Burung Hantu, Burung Tinjau, Burung Doyo, Burung Apou, Burung Bumut, Burung Mintit, Klawet, Keu/Orang Hutan, Landak/Tetung, Badok/Badak, Bekok Daun, Okang, Kalawot Jomo, Lisio, Kuli/Macan Dahan, Biang/Beruang, Buah/Buaya, Blambayau/Karuang, Kororondeng, Biyayang Taun, Kaak/Gagak, Banteng, Burung Samalatuk, Putang, Karewaw, Using. Lalu, juga ada kayu yang bernilai tinggi diantaranya: Ulin/Tidien, pungi/Pusi, Isin, Jangaan Plawan, Plepek, Bulau watu, Gading, Matamias, Lelemu, Mahuy, Bmeng, Kranji, Mlalin, Manggambir, Mangaris, Kakuluk, Sakalet/Papaning.

Selain itu, praktik pengelolaan ini juga berkontribusi pada pelestarian situs budaya dan spiritual—Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau menghormati hal-hal yang ia percaya walaupun tidak terlihat. Masyarakat dapat memanfaatkan hasil dengan optimal, sumber mata air akan tetap terjaga, serta areal tersebut bisa menjadi media pembelajaran baik bagi generasi yang akan datang maupun pihak luar yang ingin mengetahui tradisi dan kearifan lokal Masyarakat Adat Leu Karamuan.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Temenggung Sulur Hungei Parau belum memiliki dasar hukum yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Hingga saat ini, baru ada dasar hukum yang memuat tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-