Karst Rammang-Rammang
Provinsi Sulawesi Selatan, Kab. Maros, Bontoa, Desa Salenrang
Sejarah Inisiatif
Asal nama Salenrang diambil dari kata salendang yang artinya melingkarkan kain atau sarung di punggung lalu memiring ke bawah di samping sebelah tubuh si pemakai. Memakai kain atau sarung seperti itu merupakan kebiasaan moyang orang Salenrang sejak dahulu. Semua orang mulai dari anak kecil, remaja, anak muda, hingga orang tua gemar memakai sarung dengan cara melingkarkan dari punggung ke samping. Menurut kesaksian orang tua di Desa Salenrang, manusia pertama yang hidup di Salenrang diberi gelar Dampang Salenrang—oleh karenanya, masyarakat dan tokoh-tokoh kampung percaya bahwa orang yang pertama hidup di Salenrang atau Dampang Salenrang adalah salah seorang dari lima orang saudara atau Toddolimayya Marusu. Setelah itu, ia bersama keponakan sepupunya, cucu dari Barasa tinggal di Salenrang, daerah Romang Lompoa, Dusun Rammang-rammang. Sejak saat itu mereka mulai membuka perkampungan. Kemudian, Salenrang menjadi sebuah kerajaan kecil di bawah Kerajaan Marusu. Setelah Dampang Salenrang meninggal, kepemimpinan kampung diserahkan kepada keponakannya yang ia besarkan sejak kecil. Ia kemudian diberi gelar Dampang II. Lalu ia menikah dengan putri Karaeng Labbakkang. Sejak saat itu masyarakat dari Labbakang mulai masuk dan menetap hidup di Salenrang.
Salenrang adalah desa yang 2/3 wilayahnya merupakan areal karst—terkhusus di rammang-rammang yang hampir seluruhnya merupakan areal karst. Pegunungan karst adalah topografi yang terbentuk akibat proses pelapukan dan erosi pada batuan kapur atau batuan karbonat lainnya. Desa Salenrang (Kampung Karst Rammang-rammang) telah menjadi salah satu ikon pariwisata di Sulawesi Selatan. Rammang-rammang memperlihatkan panorama indah dari gugusan pegunungan karst (pegunungan kapur). Pegunungan karst di Rammang-rammang juga termasuk yang terbesar dan terindah kedua di dunia setelah kawasan karst di Cina Selatan.
Praktik Pengelolaan
Ancaman pertambangan yang mengincar kawasan-kawasan karst juga terjadi di Ramang-raman. Sebelumnya, di desa ini terdapat aktivitas perusahaan tambang marmer dan terdapat tujuh izin usaha pertambangan yang akan beroperasi. Masyarakat menyadari bahwasanya aktivitas perusahaan tambang akan mengancam keberadaan dan kelestarian areal karst. Masyarakat Desa Salenrang kemudian melakukan penolakan dan meminta perusahaan untuk berhenti menambang dan meninggalkan desa. Perjuangan masyarakat untuk menolak tambang marmer serta tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut membutuhkan waktu kurang lebih tiga tahun. Masyarakat menggunakan Undang-undang perlindungan terhadap cagar budaya—karena salah satu nilai penting karst Ramang-ramang adalah peninggalan aktivitas manusia purba berupa jejak telapak tangan dan lukisan hewan-hewan.
Sejak tahun 2008, masyarakat Desa Salenrang didampingi lembaga eksternal, seperti Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP), WALHI Sulawesi Selatan, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan SSNC—melakukan advokasi dalam upaya perlindungan areal Karst Rammang-rammang. Setelah berhasil menghentikan aktivitas tambang dan berhasil mendesak Bupati Maros untuk mencabut tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) masyarakat bersama lembaga terkait melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menjaga areal karst di desa. Masyarakat melakukan dan lembaga eksternal melakukan pertemuan kampung, pemetaan partisipatif, pelatihan advokasi, hingga promosi ekowisata. Pengelolaan wisata Ramang-ramang dijalankan oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di bawah organisasi masyarakat Persatuan Rakyat Salenrang. Dalam prosesnya, masyarakat bersama pemerintah desa berupaya untuk membuat peraturan desa mengenai tata kelola ataupun ekowisata sebagai bagian dari penguatan perlindungan areal karst. Kini, Rammang-rammang telah menjadi destinasi ekowisata yang sangat populer hingga ke mancanegara. Melalui ekowisata ini juga, masyarakat desa berhasil memberi pesan kepada semua orang yang datang untuk menjaga kawasan karst dari aktivitas bisnis ekstraktif.
Keanekaragaman Hayati
Karst Rammang-rammang memiliki peran hidrologi yang penting, karena menjadi penyedia air bersih, keseimbangan air bawah tanah dan permukaan tanah. Ekosistem ekso karst dan endo karst menjadi habitat penting bagi keanekaragaman hayati, tercatat terdapat 1.340 flora dan fauna diantaranya Macaca maura, Kepiting Bakau, Kelelawar, Burung walet, Burung elang dan flora seperti: Bakau, Nipa, Bambu, Rotan, dan Jati. Selain itu, Karst Rammang-rammang memiliki nilai budaya dan sejarah. Tercatat, ada sekitar 1.250 gua-gua bersejarah dan 123 kebudayaan masyarakat lokal ada di lokasi Rammang-rammang.
Inisiatif perlindungan areal ini oleh warga telah berhasil menghalau sumber kerusakan lingkungan dari bisnis ekstraktif. Perlindungan Rammang-rammang melalui aktivitas ekowisata juga turut berkontribusi terutama terhadap peningkatan pendapatan/ sumber ekonomi masyarakat. Ketika ditetapkan menjadi areal ekowisata, seusai pandemi, Desa Wisata Rammang-rammang dapat memicu perputaran ekonomi lebih dari Rp 1,3 miliar dalam setahun. Sebanyak 1 persennya masuk ke APD desa, 5 persen ke Pokdarwis, dan 94 persen ke masyarakat.
Pemangku Hak
Areal pegunungan Karst di Rammang-rammang termasuk ke dalam bagian Kawasan Maros-Pangkep (KKMP)—yang telah diakui sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGG) pada tahun 2017 dan sebagai salah satu situs warisan dunia (World Heritage Site).