Search
Search across the site

Kenoyong

Provinsi Kalimantan Timur, Kab. Penajam Paser Utara, Sepaku, Desa Kelurahan Maridan

Info Umum
Masyarakat Adat
Kampong Maridan
Wilayah Adat
Masyarakat Adat Kampong Maridan
Luas Area
90.99 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-06-18

Sejarah Inisiatif

Sejarah Kampong Maridan memiliki dua versi cerita berbeda. Pada versi pertama, Maridan berasal dari nama seseorang yang ditokohkan, yakni Jabat, dengan bukti berupa makam. Jabat merupakan tokoh Suku Paser yang diyakini membuka Kampong Maridan pada zaman penjajahan Belanda. Awalnya, Kampong Maridan merupakan wilayah adat Suku Balik, tetapi kini Suku Balik tidak lagi bermukim di Kampong Maridan.

Pada versi kedua, dijelaskan bahwa nama Maridan diambil dari sebuah dahan kayu besar yang terbalik di suatu sungai. Maridan berasal dari gabungan kata ‘Mori’ yang berarti angker dan dipahami untuk tidak diganggu; serta kata ‘Dan’ yang berarti dahan kayu. Seiring berjalannya waktu, gabungan kata dari Moridan berubah menjadi Maridan karena pencampuran bahasa dan dialek. Masyarakat Adat Kampong Maridan memiliki situs atau areal yang dilindungi, situs tersebut bernama Kenoyong.

Kenoyong berasal dari nama seseorang yang membuka ladang pertama kali. Kenoyong juga merupakan nama satu kampung tua di Maridan. Dahulu di dalam wilayah Kenoyong terdapat satu buah rumah panggung yang bertiangkan kayu ulin yang diukir, rumah tersebut ditinggali Dato Lateda/ Dato Tinggi yang lahir pada tahun 1902 dan wafat 2002.

Kenoyong memiliki hamparan Alas Bekal yaitu hutan setengah tua yang didalamnya terdapat pepohonan keras dan pepohonan buah-buahan. Dalam areal Kenoyong juga terdapat hamparan Alas Mangrove (Hutan Mangrove). Selain itu, juga terdapat makam tua atau makam para leluhur Masyarakat Adat Kampong Maridan—bukan hanya makam tua tetapi juga terdapat sumur atau mata air yang disebut Sumur Dato Kotek. Di Sekitar mangrove Kenoyong, Masyarakat Adat Kampong Maridan mencari ikan menggunakan nembelat—perangkap ikan yang terbuat dari bambu dan sodo alat penangkap ikan yang terbuat dari bambu.

Inisiatif perlindungan areal ini telah ada dan tertanam secara turun temurun di benak Masyarakat Adat Kampong Maridan. Namun, para tokoh adat, kebanyakan belum paham aturan mengenai perlindungan areal yang dilindungi ataupun wilayah adat mereka. Oleh karenanya, terdapat pihak eksternal yang membantu dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Kampong Maridan, seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), PEREMPUAN AMAN, dan BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) di tahun 2020 untuk melakukan pemetaan wilayah adat dan menggali data sosial masyarakat adat.

Praktik Pengelolaan

Areal Kenoyong dapat dimanfaatkan oleh seluruh Masyarakat Adat Kampong Maridan dan suku-suku lain yang tinggal di Maridan juga boleh memanfaatkan. Tidak ada larangan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di areal Kenoyong—siapapun boleh mengambilnya asal tidak berlebihan dan atas seizin tuo kampong (kepala adat). Aturan ini diwariskan secara lisan dan turun-temurun.

Berikut ini merupakan aturan yang berlaku di areal Kenoyong:

  1. Tidak boleh mengambil sumber daya alam yang ada di sekitar Kenoyong secara berlebihan.
  2. Tidak boleh dikelola oleh masyarakat di luar Masyarakat Adat Kampong Maridan dan suku lain yang tinggal di Maridan.
  3. Sumber mata air dan Hutan Mangrove boleh dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Kampong Maridan dan suku lainnya (atas seizin kepala adat).
  4. Tidak boleh melakukan perusakan terhadap hutan mangrove.
  5. Tidak boleh menebang pepohonan keras dan pohon buah-buahan.
  6. Tidak boleh melakukan lonsa (perbuatan kotor, atau wanita yang sedang haid dilarang untuk mengunjungi sumur dato kotek dan makam tua) apabila dilanggar mendapatkan malapetaka atau dipercaya sumur akan mengering.

Aturan ini dikelola dan diawasi oleh lembaga adat yang bernama Penggugu Adat Kampong Maridan, yang terdiri dari:

  1. Tuo Kampong, berperan dalam menjalankan pemerintahan adat, memimpin musyawarah (bapekat), mengatur sistem kehidupan masyarakat adat terkait tanah, lahan, ladang, dan hutan serta memutuskan sanksi adat.
  2. Saronoian, berperan dalam membantu Tuo Kampung mengurus kampung dan mengundang masyarakat adat setempat untuk hadir dalam bapekat dan bergotong royong.
  3. Mulung, berperan dalam pembacaan mantra dan melakukan pengobatan tradisional melalui ritual adat.
  4. Penggading, berperan dalam menyiapkan segala perlengkapan ritual dan memastikan ritual adat berjalan lancar.

Saat ini, lembaga adat hanya dijalankan oleh ketua adat dan wakil ketua adat, serta anggota-anggota masyarakat adat dalam menjalankan fungsi kelembagaan adat.

Pembagian Ruang Menurut Adat

Masyarakat Adat Kampong Maridan memiliki pembagian ruang menurut adatnya, yaitu:

  1. Alas: Areal lahan yang dilindungi untuk diambil manfaat cadangan kebunnya. Terdapat berbagai tutupan lahan pada areal ini, yaitu payau, jati, dan pinus. Alas terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
    • Alas Tuo: Alas yang tidak pernah digarap untuk ladang. Alas Tuo merupakan tempat untuk mencari rotan, tempat berburu, mengambil bahan obat-obatan tradisional, mengambil kebutuhan untuk membangun rumah. Alas Tuo dimaknai sebagai hutan yang masih lebat.
    • Alas Bengkal: Alas setengah tua yang di dalamnya terdapat pohon buah-buahan dan kayu meranti. Alas Bengkal akan digunakan kembali nantinya.
    • Alas Mori: Hutan yang dijaga dan tidak pernah dikelola masyarakat adat karena dianggap angker.
    • Alas Bakau: Hutan Mangrove.

  2. Lati Burok: Belukar bekas ladang padi yang ditinggal 3-4 tahun.
  3. Umo: Areal lahan kebun/ladang untuk menanam padi gunung maupun sayur-sayuran.
  4. Kebon: Areal lahan yang digunakan untuk menanam karet dan sawit.
  5. Gentung: Areal lahan yang difungsikan sebagai sumber mata air dengan subjek hak kolektif.
  6. Kampung: Areal pemukiman di wilayah Kampong Maridan.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Adat Kampong Maridan melindungi areal Kenoyong karena areal tersebut memiliki sejarah yang erat dengan seorang tokoh adat yang dihormati. Pengelolaan dan perlindungan Kenoyong berkontribusi dalam pelestarian ekosistem hutan dan pesisir mangrove. Selain itu, juga berkontribusi terhadap perlindungan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya seperti: Pohon Buah (Tudak, Kelapa, Rambutan, Elai, Langsati); Tumbuhan Obat (Melepek untuk Malaria, Batuk dan Pilek; Pasak Bumi untuk Demam, Batuk Pilek; Kelekakait untuk Kanker, Tumor, Nyeri sendi, Rematik; Koyur untuk Sakit Mata, Sakit Pinggang).

Selain itu juga terdapat flora dan fauna yang dilindungi seperti:

  • Pelanduk (Kancil)
  • Telawos (Kijang)
  • Kelawot (Uwa-Uwa) (dilindungi)
  • Bekarak (Bekantan) (dilindungi)
  • Kode mea (Lutung) (dilindungi)
  • Kode (Monyet)
  • Buis (Lutung Kelabu) (dilindungi)
  • Boruk (Beruk)
  • Kukang (dilindungi)
  • Ukor (Kera Buku) (dilindungi)
  • Kung (Kumbung Melaya) (dilindungi)
  • Besikak (Tupai)
  • Tetung (Landang)
  • Munin (Musang)
  • Biyontung (Singung)
  • Dongon (Berang-Berang)
  • Tugok (Kura-Kura)
  • Delawi (Bulus)
  • Kuek (Enggang Papan) (Disakralkan) ada hubungan dengan roh leluhur
  • Tukuk (Enggang Cula) (Disakralkan)
  • Nungau (Enggang Cula) (Disakralkan)
  • Tiong (Tiung) (dilindungi)
  • Beliomban (Murai Batu) (dilindungi)
  • Tinjau (Cicak Ijo)
  • Bangku Liang (Cicak Rowo)
  • Okak (Gagak)
  • Tekalis (Pelatuk)
  • Koniw (Elang)

Pemangku Hak

Masyarakat Adat di Kabupaten Penajam Paser Utara baru memiliki dasar hukum pengakuan dan perlindungan di tingkat provinsi yaitu Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Kampong Maridan.

Masyarakat Adat Kampong Maridan merupakan salah satu masyarakat adat yang terdampak dari adanya penggusuran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-