Search
Search across the site

Kerengkang Uneng Karamat

Provinsi Kalimantan Tengah, Kab. Barito Utara, Lahei Barat, Desa Karamuan

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Dusun Malang Leu Karamuan
Wilayah Adat
Leu Karamuan
Luas Area
783.34 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2021-05-03

Sejarah Inisiatif

Masyarakat Adat Karamuan telah lama mendiami wilayahnya sejak abad ke 17 masehi. Namun, resmi menjadi sebuah komunitas/ kampung pada tahun 1900 atau abad ke 19 masehi—yang pada masa itu dipimpin oleh seorang yang bernama "Leket" dengan jabatan sebagai "Jaga" oleh pemerintah zaman Belanda dan “Leket" adalah orang pertama yang menjadi pemimpin di karamuan. Masyarakat Adat Dusun Malang Leu Karamuan memiliki areal yang dilindungi, yaitu Kerengkang Adat.

Kerengkang Adat merupakan areal hutan yang dilindungi untuk anak cucu/ generasi selanjutnya. Masyarakat Adat Leu Karamuan menganggap areal tersebut sebagai areal yang sakral dan keramat. Masyarakat Adat Leu Karamuan percaya bahwasannya orang yang merusak atau mengganggu tempat tersebut akan diganggu oleh roh-roh halus yang berada disana. Gangguan ini tidak hanya terjadi pada satu orang, tetapi juga membuat suasana lingkungan menjadi tidak tenang. Areal ini telah dilindungi secara turun-temurun. Pengetahuan, pengelolaan, dan nilai-nilai yang dipegang teguh telah diwariskan ke generasi-generasi selanjutnya. Oleh karena itu, sampai saat ini, tidak ada yang berani merusak areal yang dilindungi ini. Selain itu, Masyarakat Adat Leu Karamuan juga memiliki pembagian ruang lainnya menurut adat:

1. Kerengkang Uneng Tawas Tumbar adalah tempat mencari obat-obatan tradisional.

2. Kerengkang Uneng Usaha adalah tempat berusaha mencari rotan, damar dan berburu.

3. Kerengkang Uneng Sungkume adalah hutan cadangan untuk berladang.

4. Kebun Raba Masyarakat adalah kebun campuran seperti karet, rotan dan buah buahan.

5. Karengkang Uneng Eha Kenah adalah tempat khusus berburu ikan dan binatang.

Praktik Pengelolaan

Pengelolaan ketiga areal yang dilindungi diatur oleh kelembagaan adat Leu Karamuan yang terdiri dari 1) Mantir adat, bertugas dalam melakukan pengawasan dalam tata kelola di wilayah adat; 2) Penghulu adat, bertugas dalam menangani masalah pernikahan/ perceraian/ kematian. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan areal ini diputuskan melalui musyawarah (simpun dudun) secara bersama yang dilaksanakan di Balai Adat (betang karamuan).

Aturan pengelolaan utama yang diterapkan adalah 1) tidak boleh merusak areal yang dilindungi; 2) dilarang membuka ladang baru dengan cara apapun tanpa ada seijin dari mantir adat. Terdapat hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan di atas akan dikenakan sanksi adat Bulot Bahanoi dengan jumlah nilai sesuai dengan aturan yang dilanggar.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Adat Leu Karamuan  telah berkontribusi pada pelestarian dan keanekaragaman hayati. Mereka telah berupaya untuk melindungi sumber air dan sumber daya alam untuk generasi selanjutnya atau keturunan mereka. Masyarakat Adat Leu Karamuan memiliki pembagian ruang adat yang terdiri dari tempat untuk mencari obat tradisional, mencari kayu, berburu, dan berladang. Sumber daya alam tersebut diantaranya:

1. Sumber Pangan (Padi, Umbi Kayu, Ubi Jalar, Kacang, Jagung, Terong, Humbut Manau, Humbut Irit, Humbut Sawit, Lombok, Bayam, Kangkung, Sawi, Rambutan, Durian, Cempedak, Manggis).

2. Sumber Papan (Kayu Ulin, Kayu Batu/ Pangin Jungau, Pohon Kayu Meranti/ Kayu Kerenkang).

3. Obat-obatan Tradisional (Akar Kuning untuk Biri Biri/penyakit kuning, Tawas Urun dan Lamping Ayou untuk sakit perut, Pucuk Nangka Belanda, Kulit Kapuk untuk obat diabetes, Pucuk Kayu Kareho untuk obat sakit maag, Akar Tawar Seribu untuk malaria, Rumput Buncar untuk obat BAB, akar pohon mengkudu hutan untuk obatv sembelit, Bungo Dusun untuk obat panas dalam, Akar Cocor Bebek untuk obat batuk dan diare, Akar Sangkarukut untuk obat demam dan sakit Perut, Kulat Jala Langit untuk pupur wajah).

Selain itu, praktik pengelolaan ini juga berkontribusi pada pelestarian

situs budaya dan spiritual—Masyarakat Adat Leu Karamuan menghormati hal-hal yang ia percaya walaupun tidak terlihat. Masyarakat dapat memanfaatkan hasil dengan optimal, sumber mata air akan tetap terjaga, serta areal tersebut bisa menjadi media pembelajaran baik bagi generasi yang akan datang maupun pihak luar yang ingin mengetahui tradisi dan kearifan lokal Masyarakat Adat Leu Karamuan.

Pemangku Hak

Masyarakat Adat Dusun Malang Leu Karamuan belum memiliki dasar hukum yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Hingga saat ini, baru ada dasar hukum yang memuat tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.

Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/331/2019 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Barito Utara

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-