Search
Search across the site

Kuburan Tua

Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Ketapang, Desa Kenanga

Info Umum
Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Dayak Kommi Simpang
Wilayah Adat
Samanakng Kyungkang
Luas Area
9.38 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2025-07-25

Sejarah Inisiatif

Wilayah adat Samanakng Kyungkang berawal dari terbentuknya Komunitas Kommi Simpang berasal dari seorang tokoh bernama Kek Riak Rantangk, yang memiliki enam saudara. Mereka adalah:

  • Kek Riak Rantangk
  • Kek Pateh Bangi
  • Kek Ria Niti
  • Kek Tangara Mani
  • Kek Riak Jurangk
  • Pateh Inte Demong Guru
  • Kek Ria Muncok

Ketujuh bersaudara ini dikenal dengan sebutan “Desa Sembilan Demong Sepuluh”, yang pada masa itu tinggal di Sukadana (Kayong Utara). Berdasarkan cerita turun-temurun, mereka berasal dari daratan Cina. Dari sana mereka berlayar menuju Jawa, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kalimantan dan menetap di daerah Sukadana.

Salah satu di antara mereka yaitu Kek Riak Rantangk, memiliki keturunan bernama Kek Jua bersama istrinya Nek Dumeh, serta saudaranya Kek Katotoh dengan istrinya Nek Soge. Dari garis keturunan tersebut kemudian ada yang berpindah dan menetap di Sarawak.

Dari Sarawak, mereka membentuk beberapa komunitas baru yang disebut Kukot, Sapo, dan Kommi.

Kukot kemudian membentuk komunitas di Kasiau, Satutuh, dan Pantang.

Sapo membentuk komunitas di Nyangangk dan Legong.

Kommi membentuk komunitas di Paninjau dan Sungi Marau.

Dari Sungi Marau, terbentuk komunitas baru di Muara Kase. Sementara dari Paninjau, lahir komunitas Bakongk, Muntee, dan Binankg. Dari ketiga komunitas terakhir inilah kemudian muncul sebuah komunitas yang pada akhirnya menjadi Desa Kenanga, yang berdiri secara resmi pada tahun 2005.

Masyarakat Desa Kenanga kini dikenal sebagai Dayak Kommi Simpang. Adat dan budaya yang berlaku dalam komunitas ini dirumuskan oleh Kek Pateh Inte Demong Guru, saudara dari Kek Riak Rantangk. Hingga saat ini, aturan adat tersebut tetap dijalankan dan diwariskan sebagai pedoman hidup bersama masyarakat Kommi Simpang.

Praktik Pengelolaan

Tamak Muntuh atau Kuburan Tua merupakan sebuah tempat yang dilindingi dan disakralkan di Desa Kenanga. Kuburan Tua sendiri memiliki beberapa titik yang tersebar yaitu:

  • Tolok Potee
  • Tamak Cacap
  • Tamak Sogok
  • Tamak Sunge Unsump
  • Tapang Kraya
  • Jangkap
  • Tamak Bajang
  • Ragi Rosonkg

Beberapa titik ini tersebar di beberapa dusun-dusun di Desa Kenanga. Kuburan Tua berjarak sekitar 1-6 km dari kantor desa. Saat ini, Kuburan Tua hanya difungsikan sebagai makam para leluhur dan sudah tidak digunakan lagi untuk pemakaman. Oleh karenanya, Kuburan Tua menjadi penting untuk dilindungi bagi Komunitas Dayak Kommi Simpang karena mereka memiliki keyakinan dan mandat untuk terus menjaga makam leluhur mereka. Selain itu, di sekitar Kuburan Tua juga terdapat pepohonan yang dapat diambil oleh Masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai bahan pangan (sayuran dan buah) serta bahan obat-obatan. Di samping itu, juga masih terdapat banyak hewan yang masih hidup di sekitar Kuburan Tua.

Kuburan Tua tidak dimanfaatkan untuk kepentingan perorangan/ kelompok. Namun, area tersebut merupakan area yang dilindungi oleh Masyarakat karena menyangkut kehormatan para leluhur mereka. Dalam penggunaan SDA di sekitar AKKM, Masyarakat boleh mengambil dan memakai untuk kebutuhan sendiri sehari-hari. Masyarakat juga boleh menjual SDA tersebut dalam jumlah kecil (hitung-hitung untuk mendapatkan uang jajan, kata mereka) tetapi tidak boleh menjual dalam skala besar (dikomersialkan). Jika ada orang luar yang ingin mengambil, orang tersebut harus izin/permisi kepada salah satu Masyarakat yang ada di sana.

Terdapat beberapa peraturan di masyarakat yang diturun-temurunkan melalui peraturan lisan di dantaranya adalah tidak boleh mencabut penanda Kuburan Tua, tidak boleh merusak Kuburan Tua, dan tidak boleh menggali Kuburan Tua. Apabila ada yang melanggar hal tersebut akan mendapat hukuman. Hukumannya dapat berbentuk risiko (langsung dirasakan oleh pelanggar) dan ada juga yang diberikan oleh ketua adat, yaitu:

Bentuk hukuman risiko antara lain: sakit sampai meninggal, ibu hamil anaknya menjadi cacat.

Bentuk hukuman dari kepala adat: Memberikan piring, beras, ayam, babi.

Keanekaragaman Hayati

Masyarakat melindungi Kuburan Tua, manfaat yang didapatkan adalah Masyarakat bisa hidup dengan tenang karena berdampingan dengan leluhurnya. Bagaimanapun juga, Masyarakat sangat menghormati dan ingin memelihara/melindungi Kuburan Tua ini agar eksistensinya tidak terganggu. Selain itu, Masyarakat bisa memanfaatkan hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di sekitar Kuburan Tua, sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup Masyarakat. Masyarakat juga dapat menjual hasil SDA secara kecil-kecilan. Keanekaragaman hayati di Kuburan tua diantaranya;

Flora

  • Buah-buahan
  • Durian
  • Langsat
  • Kemantan
  • Mawang
  • Rambutan
  • Rambai
  • Kapol
  • Ceriak
  • Kwini
  • Pauh
  • Cempedak
  • Sibau
  • Jaromun
  • Ridant
  • Angkuk
  • Kuangkuis
  • Belimbing Dara
  • Manggis
  • Linsum
  • Lamayong
  • Lampaok.
  • Obat-obatan
  • Akar Bajakah
  • Ketepeng
  • Akar Bambu Kuning
  • Bunga-bunga
  • Setomu
  • Memban
  • Sayur-sayuran
  • Rebung
  • Pakis
  • Kasipak
  • Jampayak
  • Melinjau
  • Karureh
  • Karumeh
  • Samar Bubu
  • Timun
  • Poyak

Fauna

  • Kancil (Palano)
  • Kijang (Jorak)
  • Tupai
  • Burung Tekukur
  • Burung Punai
  • Burung Bubut
  • Rusa (Poyu)
  • Trenggiling
  • Landak
  • Landak Kecil (Rangke)
  • Kasiduh
  • Musang
  • Ular Tedung

Pemangku Hak

Belum ada pengakuan legalitas yang mengatur dan melindungi Kuburan tua, akan tetapi Masyarakat wilayah adat Samanakng Kyungkang sedang berupaya Meningkatkan kapasitas pengelolaan Areal Konservasi Kelola masyarakat serta Lembaga pengelola yaitu Lembaga adat dan Pemerintah Desa untuk mendapatkan pengakuan legalitas.

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-