Search
Search across the site

Leuweung Titipan

Provinsi Banten, Kab. Lebak, Cibeber, Desa Citorek Barat

Info Umum
Masyarakat Adat
Wewengkon Kasepuhan Cibedug
Wilayah Adat
Kasepuhan Cibedug
Luas Area
858.22 Ha
Tanggal Registrasi Nasional
2024-03-13

Sejarah Inisiatif

Sejarah dan Inisiatif Areal Konservasi Kelola Masyarakat

Nama Kasepuhan Cibedug selalu identik dengan keberadaan sebuah situs megalitikum Cibedug dan aliran sungai yang juga bernama Cibedug. Wilayah Adat Kasepuhan Cibedug atau yang disebut sebagai Wewengkon Kasepuhan CIbedug terdiri dari 5 kampung yaitu: Cibedug, Lebak Kalahang, Cihara, Cinakem dan Cibledug. Adapun masyarakat yang menempat-tinggali wilayah ini dalam istilah lokalnya disebut incu-putu (anak cucu). Masyarakat di Wewengkon Cibedug seperti masyarakat adat lainnya di Banten Kidul, melakukan pindah tempat yang didasarkan pada wangsit leluhur dengan periodisasi yang berbeda-beda. Kasepuhan Cibedug sendiri setidaknya melakukan pindah tempat kurang lebih tujuh kali, mulai dari Sajira, Lebak Menteng, Cidikit, Sinagar, Bojong Neros, Sanghiyang, dan Cibedug. Pada saat masuk wewengkon Cibedug, sebenarnya sudah ada masyarakat dari wewengkon Citorek yang menggarap di wilayah tersebut. Kedatangan incu-putu Cibedug tidak mendapat pertentangan, karena memiliki tuturan/ sejarah yang diyakini bersama bahwa akan datang masanya incu-putu yang memiliki alas hak akan menempat-tinggali wewengkon Cibedug.

Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug memiliki filosofi budaya/ pepatah yang dipercayai dan berhubungan dengan kearifan lokal dalam melindungi dan mengelola wilayahnya. Filosofi tersebut seperti ‘Gunung teu meunang dilebur, leuweung teu meunang dirusak’ yang artinya gunung tidak boleh dihancurkan dan hutan tidak boleh dirusak. Filosofi ini sejalan dengan praktik/ kearifan lokal Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug dalam menjaga areal yang dilindungi bernama Leuweung Titipan atau yang berarti Hutan Titipan. Salah satu alasan yang mendorong masyarakat dalam perlindungan sumber daya alam adalah melalui pepatah ‘Penyangga kahirupan supaya hurip’ yang artinya penyangga kehidupan supaya hidup. Hal ini menyiratkan bahwa gunung, air, hutan, dan segala sumber daya alam adalah penyangga kehidupan yang keberadaannya harus dijaga. Leuweung Titipan sendiri merupakan areal leuweung kokolot atau areal yang memiliki hubungan dengan leluhur karena di dalamnya terdapat areal-areal yang dianggap suci—yang ditandai dengan situs bersejarah, seperti: punden berundak ataupun tugu tanda batas.

Praktik Pengelolaan

Secara umum, tidak ada peraturan khusus mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di areal leuweung titipan. Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug menjaga areal ini dengan cara tidak merusak dan tidak berbuat hal-hal yang merugikan terhadap areal leuweung titipan. Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug memiliki kepercayaan pada leluhur mereka bahwasannya areal leuweung sangat berkaitan erat dengan kekuatan supranatural yang ikut serta menjaga keberadaan leuweung. Oleh karenanya, pengetahuan mereka secara turun-temurun dilestarikan untuk tidak merusak areal leuweung. Jika hal tersebut dilakukan, mereka percaya akan menerima kemalangan/ bencana atau dikenal dengan istilah Kabendon. Segala pengelolaan yang berkaitan dengan areal Leuweung Titipan diatur dan diawasi oleh Lembaga Adat Kasepuhan Citorek, yang terdiri atas:

- Kokolot, berperan sebagai pemimpin adat.

- Wakil kokolot, berperan untuk mengurusi urusan dengan pihak luar.

- Pangiwa, berperan untuk urusan pemerintahan adat dan ketertiban kampung.

- Ronda kokolot, berperan untuk menjaga Imah Gede pada siang dan malam hari.

- Amil, berperan dalam urusan keagamaan.

- Bengkong, berperan dalam urusan khitanan.

- Paraji/ Ma Beurang, berperan dalam urusan melahirkan.

- Palawari, berperan dalam membantu syukuran dan hajatan.

Kontribusi terhadap Konservasi Keanekaragaman Hayati

Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug melestarikan Leuweung Titipan secara turun-temurun dan berfokus untuk melakukan pengelolaan hutan yang berbasis pada pengetahuan masyarakat. Pengelolaan ini berkontribusi terhadap pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati karena mereka memegang teguh filosofi seperti ‘Gunung teu meunang dilebur, leuweung teu meunang dirusak’ dan ‘Penyangga kahirupan supaya hurip’. Filosofi ini memiliki arti untuk terus menjaga dan melindungi alam yang telah dititipkan oleh para leluhur supaya penyangga kehidupan tetap terus terjaga. Beberapa komoditas yang bernilai tinggi di dalam Leuweung Titipan seperti: Aren, Bangle, Tenjo, Pisang Emas, dan Fauna Macan Tutul Jawa. Lalu, dengan melindungi Leuweung Titipan, Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug, berupaya untuk mempertahankan kebudayaan mereka dengan melestarikan situs-situs penting bersejarah—yang erat kaitannya dengan aspek spiritualitas mereka dengan para leluhur juga.

Pengakuan dan Perlindungan Pemangku Hak/ AKKM

Pada tahun 2003, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) membuat hampir seluruh wilayah adat Kasepuhan Cibedug masuk dalam wilayah inti Taman Nasional. Hal ini membuat akses Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug terbatas, karena diterapkannya pelarangan terhadap aktivitas masyarakat. Pada tahun 2019, Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug menuntut hak mereka untuk dikembalikan melalui skema hutan adat. Namun, upaya tersebut belum memperoleh hasil. Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug telah memiliki dasar hukum terkait Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015. Masyarakat Adat Kasepuhan Cibedug telah memperoleh regulasi khusus sebagai subjek hukum yang sah di mata negara melalui Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak dengan Keputusan Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013.

Praktik Pengelolaan

Keanekaragaman Hayati

Pemangku Hak

Foto

Data Foto tidak ditemukan.

Video

Data Video tidak ditemukan.

Lampiran

Data Lampiran tidak ditemukan.

Referensi dan Glosarium

-